Jumat, 13 April 2012

VISI, MISI, TUJUAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN

A. Visi dan Misi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara

1. Pernyataan Visi

Dalam rangka pencapaian visi Kepala Daerah yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2008 – 2013 yaitu Terwujudnya Masyarakat Maluku Tenggara yang Sejahtera Melalui Pemanfaatan Sumber Daya Alam, Jasa Lingkungan Berbasis Bahari, Jasa Perdagangan dan Jasa Pendidikan, maka ditetapkan visi Badan Perencana Pembangunan Daerah sebagai.

 Institusi yang Profesional dan Visioner dalam Perumusan Kebijakan, dan Koordinasi Perencanaan Pembangunan Daerah ”

Penjelasan visi

Institusi yang profesional artinya bahwa ke depan, Manajemen Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dapat memberikan pelayanan prima kepada semua pihak, didukung  aparatur yang berwawasan luas, optimis, suka bekerja keras, jujur, tekun, unggul, dan kreatif, serta memiliki motivasi kerja yang tinggi.  



Institusi yang Visioner artinya  bahwa Perencana pembangunan memiliki wawasan dan pandangan yang jauh kedepan, selalu mengutamakan prinsip inovatif, antisipatif, partisipatif, adaptif, dan bertanggung jawab.

Perumusan Kebijakan artinya bahwa sebagai lembaga perencana, BAPPEDA merumuskan kebijakan-kebijakan pembangunan daerah yang dituangkan di dalam berbagai dokumen perencanaan yang berkualitas, dan dapat diimplementasikan dalam semua kondisi.



Koordinasi perencanaan pembangunan daerah artinya bahwa perencanaan pembangunan dibangun atas dasar kerja sama semua pihak. Hal ini menunjukan pentingnya membangun koordinasi yang sistemik, sinergis dan komprehensif sehingga dapat mewujudkan sistem dan mekanisme perencanaan yang berkualitas, efisien, dan efektif.

 2. Pernyataan Misi

Untuk mencapai visi sebagaimana tersebut di atas, maka ditetapkan misi:



1.1    Meningkatkan Kapasitas Kelembagaan dan Kualitas Sumber Daya Aparatur. Meningkatkan kapasitas lembaga perencana dengan mengupayakan peningkatan kemampuan baik personil maupun sarana dan prasarana sehingga dapat memberikan pelayanan prima kepada semua pihak.



1.2    Meningkatkan kualitas perencanaan dan koordinasi pengembangan wilayah. Dimaksudkan untuk mewujudkan sistem dan mekanisme serta produk perencanaan  infrastruktur, tata ruang, perhubungan, telekomunikasi dan informasi serta energi dan sumberdaya mineral yang komprehensif, berkualitas transparan dan partisipatif.



1.3    Meningkatkan kualitas perencanaan dan koordinasi pembangunan ekonomi dan sosial budaya.  Dimaksudkan untuk mewujudkan sistem dan mekanisme serta produk perencanaan pembangunan ekonomi dan sosial budaya daerah yang berorientasi karakteristik sosial dan potensi sumber daya lokal secara komprehensif, berkualitas transparan dan partisipatif.



1.4    Meningkatkan kapasitas data dan informasi pembangunan daerah. Salah satu faktor penunjang perencanaan daerah adalah tersedianya data dan informasi yang berkualitas dan dapat diandalkan (reliable).  Data dan informasi yang benar dan akurat akan menghasilkan produk perencanaan yang berkualitas sehingga dapat diimplementasikan sesuai kondisi kekinian daerah. Oleh karena itu, institusi perencana pembangunan harus dapat meningkatkan kemampuan menyediakan data atau informasi pembangunan dengan cepat, tepat dan akurat.



1.5    Mengembangkan kebijakan dan koordinasi penanaman modal daerah. Dimaksudkan bahwa mengembangkan potensi sumber daya daerah yang memiliki nilai kompetitif dan komperatif yang dapat menarik minat investor untuk menanamkan modalnya di daerah. Kebijakan penanaman modal lebih dititikberatkan pada perumusan kerangka regulasi, penciptaaan iklim industri yang kondusif serta penyediaan insentif investasi daerah, sedangkan koordinasi penanaman modal ditekankan pada upaya-upaya kerja sama pengembangan investasi daerah.    



B. Tujuan



Dalam perencanaan strategis daerah, tujuan merupakan penjabaran dari pernyataan misi dan sebagai hasil akhir yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Penetapan tujuan mengacu kepada pernyataan visi dan misi sehingga rumusannya harus dapat menunjukkan suatu kondisi yang ingin dicapai di masa mendatang. Untuk itu tujuan disusun guna memperjelas pencapaian sasaran yang ingin diraih dari masing-masing misi. Tujuan strategis BAPPEDA adalah.

1.    Meningkatkan sumber daya aparatur perencana yang berkualitas, prasarana dan sarana yang memadai untuk menunjang penyelenggaraan perencanaan daerah

2.     Meningkatkan kualitas kajian dan perumusan kebijakan dan dokumen perencanaan pembangunan daerah

3.    Meningkatkan efektivitas koordinasi dalam perencanaan pembangunan daerah

4.    Meningkatnya persediaan data dan informasi yang lengkap dan akurat mengenai potensi pembangunan daerah serta berbagai lingungan strategik yang mempengaruhi pelaksanaan tugas pembangunan kedepan.

5.    Mewujudkan iklim Penanaman Modal yang kondusif



A.  Sasaran

Sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai tersebut, maka sasaran yang ditetapkan sebagai berikut.

1.       Tersedianya sumber daya aparatur perencanaan yang berkualitas, prasarana dan sarana yang memadai untuk menunjang penyelenggaraan perencanaan daerah

2.       Terwujudnya peningkatan kualitas kajian dan perumusan kebijakan dan dokumen perencanaan pembangunan daerah.  

3.       Terwujudnya peningkatan efektivitas koordinasi dalam proses perencanaan pembangunan daerah.

4.       Tersedianya data dan informasi yang lengkap dan akurat mengenai potensi pembangunan daerah serta berbagai lingungan strategik yang mempengaruhi pelaksanaan tugas pembangunan kedepan.

5.       Terwujudnya iklim Penanaman Modal yang kondusif.





C. Strategi

Strategi adalah keseluruhan cara atau langkah dengan penghitungan yang pasti untuk mencapai tujuan atau mengatasi persoalan. Analisis lingkungan strategis merupakan bagian dari komponen perencanaan strategis yang dimaksudkan untuk selalu menempatkan organisasi pada posisi yang menguntungkan. Berdasarkan analisis ALI dan ALE, diidentifikasi kekuatan,  kelemahan, peluang dan tantangan BAPPEDA sebagai berikut.



Matrik 1

Analisis ALI dan ALE BAPPEDA Maluku Tenggara



 A   L   I
Kekuatan (Strength)
Kelemahan  (Weakness)
1.  Mandat  Perencanaan Pembangunan Daerah berdasarkan UU No. 25 tahun 2004
2.  PERDA No. 04 tahun 2008 tentang pembentukan BAPPEDA
3.  Tingkat kerja sama tim yang  solid
4.  Tingginya rasa ingin tahu SDM perencana
5.  Tersedianya dana yang cukup
1.     Kuantitas dan Kualitas aparatur/personil yang masih kurang
2.     Penggunaan  fasilitas IT  yang belum optimal
3.     Tenaga fungsional penelitian dan survey belum tersedia
4.     Prasarana dan sarana  kantor yang belum memadai
5.     Kurangnya kegiatan BINTEK perencanaan, penelitian dan survey
6.     Rendahnya koordinasi perencanaan pembangunan daerah
A   L   E
Peluang ( Opportunity )
Ancaman (Threat)
1.     Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi perencanaan
2.     Akses kerjasama di bidang perencanaan, peneilian dan survey  dengan Perguruan Tinggi
3.     Meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya perencanaan pembangunan
4.     Tingkat partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan yang semakin baik
5.     Terbukanya kerjasama dan tukar-menukar informasi antar daerah

1.     Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap jaminan kepastian akan direalisasikannya rencana
2.     Masih adanya persepsi yang salah terhadap posisi BAPPEDA sebagai institusi perencana
3.     Adanya ego sektoral antarSKPD
4.    Adanya Peraturan Perundang-undangan terkait perencanaan yang selalu mengalami perubahan
5.    Adanya perubahan kepemimpinan nasional/provinsi yang berdampak pada perubahan kebijakan daerah.


Selanjutnya dilakukan analisis SWOT untuk menentukan strategi pilihan yang digunakan BAPPEDA untuk mencapai tujuan sebagaimana terlihat pada matriks berikut.



Matrik  2



Analisis Strategi Pilihan BAPPEDA Kabupaten Maluku Tenggara


                          Faktor Internal  


Faktor Eksternal
Kekuatan (Strength)
Kelemahan (Weakness)
1.       Mandat  Perencanaan Pembangunan Daerah berdasarkan UU No. 25 tahun 2004
2.       PERDA No. 04 tahun 2008 tentang pembentukan BAPPEDA
3.       Tingkat kerja sama tim yang  solid
4.       Tingginya rasa ingin tahu SDM perencana
5.       Tersedianya dana yang cukup
1.   Kuantitas dan Kualitas aparatur/personil yang masih kurang
2.   Penggunaan  fasilitas IT  yang belum optimal
3.   Tenaga fungsional penelitian dan survey belum tersedia
4.   Prasarana dan sarana  kantor yang belum memadai
5.   Kurangnya kegiatan BINTEK perencanaan, penelitian dan survey
6.   Rendahnya koordinasi perencanaan pembangunan daerah
7.   Masih kurang data perencanaan
Peluang (Opportunity)
Strategi S-0
Strategi W-0
1.  Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi perencanaan
2.  Akses kerjasama di bidang perencanaan, peneilian dan survey  dengan Perguruan Tinggi
3.  Meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya perencanaan pembangunan
4.  Tingkat partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan yang semakin baik
5.  Terbukanya kerjasama dan tukar-menukar informasi antar daerah

1.     Mengembangkan  sistem perencanaan pembangunan daerah yang transparan, partisipatif, komprehensif serta akuntabel.


1.     Meningkatkan kualitas dan Kuantitas sumber daya aparatur perencanaan daerah.
2.     Meningkatkan kualitas penelitian dan pengembangan dalam rangka penyediaan dan pelayanan data dan informasi pembangunan daerah.
Tantangan (Threats)
Strategi S-T
Strategi W-T
1.      Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap jaminan kepastian akan direalisasikannya rencana
2.      Masih adanya persepsi yang salah terhadap posisi BAPPEDA sebagai institusi perencana
3.      Adanya ego sektoral antarSKPD
4.      Adanya Peraturan Perundang-undangan terkait perencanaan yang selalu mengalami perubahan
5.      Adanya perubahan kepemimpinan nasional/provinsi yang berdampak pada perubahan kebijakan daerah.
6.      Masih rendah minat investor untuk menanamkan modalnya di daerah
1.  Mengembangkan kajian-kajian kebijakan  perencanaan,  pengembangan dan penciptaan iklim investasi yang kondusif.


1.Meningkatkan efektivitas koordinasi antar instansi pemerintah dan stakeholders dalam perencanaan pembangunan daerah.


E. Kebijakan



Untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, disusun rencana kebijakan sebagai berikut.

1.         Meningkatkan kualitas sumber daya aparatur perencanaan daerah.

2.         Mengembangkan  sistem perencanaan pembangunan daerah yang transparan, partisipasipatif dan komprehensif serta akuntabel.  

3.         Meningkatkan efektivitas koordinasi antar instansi pemerintah dan stakeholders dalam perencanaan pembangunan daerah.

4.         Meningkatkan kualitas penelitian dan pengembangan dalam rangka penyediaan dan pelayanan data dan informasi pembangunan daerah.

5.         Mengembangkan kajian-kajian kebijakan investasi dan penciptaan iklim investasi yang kondusif




Tidak ada komentar:

Posting Komentar