Senin, 10 Februari 2014

FORUM GABUNGAN RPJMD KAB. MALUKU TENGGARA

     
Sekda, Ir. P. Beruatwarin, M.si (kiri);
Bupati, Ir. A. Rentanubun (Tengah);
Wakil Bupati, Drs. Y Serang, M.Si (Kanan)
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), program lintas SKPD, program kewilayahan, rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
      RPJMD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2013-2018 merupakan implementasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Maluku Tenggara tahap ketiga (2013-2018). Sesuai visi pembangunan jangka panjang Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2005-2025 yaitu terwujudnya Maluku Tenggara yang maju, adil, dan demokratis dalam masyarakat yang religius kultural, maka pembangunan Kabupaten Maluku Tenggara pada tahap ketiga RPJPD ditekankan untuk pencapaian daya saing kompetitif perekonomian berlandaskan keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang berkualitas serta kemampuan ilmu dan teknologi yang terus meningkat dengan didukung ketersediaan infrastruktur yang sesuai dengan arahan rencana tata ruang wilayah.
Pimpina SKPD dan Tim Penyusun Renstra SKPD
       RPJMD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2013-2018 merupakan penjabaran visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara periode 2013-2018 yang dilantik pada tanggal 31 Oktober 2013. Pasca pelantikan Kepala Daerah tersebut, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara wajib menyusun RPJMD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2013-2018 untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008
      Penyusunan RPJMD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2013-2018 dilakukan secara komprehensif, terpadu dan menyeluruh, serta mengedepankan keterlibatan masyarakat secara partisipatif dengan mempertimbangkan dan menampung aspirasi pemangku kepentingan. Penyusunan RPJMD Kabupaten Maluku Tenggara dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 yang meliputi proses persiapan penyusunan RPJMD, penyusunan rancangan awal RPJMD, penyusunan rancangan RPJMD, pelaksanaan musrenbang RPJMD, perumusan rancangan akhir RPJMD, dan penetapan Peraturan Daerah tentang RPJMD. Seluruh tahapan tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan kaidah-kaidah aturan legal formal dan kaidah-kaidah akademik.
Pemateri: Drs. Sumedi Andono Mulyo, MA, Ph.D
   Mengingat pentingnya dokumen penrencanaan ini, Bappeda Kabupaten Maluku Tenggara melaksanankan Forum Gabungan RPJMD untuk memaparkan hasil Rancangan Awal RPJMD sekaligus pembekalan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) SKPD.
Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari (7-8 Februari 2014) ini dihadiri langsung oleh Bupati Maluku Tenggara, Ir. A. Rentanubun, Wakil Bupati, Drs. Y. Serang., M.Si dan Sekretaris Daerah, Ir. P. Beruatwarin, serta Semua Pimpinan SKPD dan staf penyusun Renstara SKPD.  Materi Pendampigan dibawakan oleh Drs. Sumedi Andono Mulyo, MA, Ph.D dari Direktorat Pengembangan Wilayah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.