Jumat, 13 April 2012

KONDISI UMUM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DI KABUPATEN MALUKU TENGGARA


Dengan memperhatikan  perkembangan lingkungan stratejik baik pada tingkat nasional,  regional maupun perkembangan lingkungan stratejik otonomi Daerah Kabupaten Maluku Tenggara yang ditandai dengan semakin meningkatnya tuntutan demokratisasi, transparansi dan partisipasi masyarakat   dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di daerah, maka kondisi  Perencanaan Daerah saat ini dapat diidentifikasi dan dirumuskan tantangan dan peluangnya sebagai  berikut .
A.  KONDISI SAAT INI
1.       Dengan berlakunya Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, dan Undang-Undang Nomor  25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka kewenangan Daerah Kabupaten sebagai daerah otonom bertambah besar dalam dimensi pengurusan rumah tangganya sendiri. Desentralisasi kewenangan yang diikuti dengan desentralisasi fiskal belum sepenuhnya ditunjang dengan  kemampuan Perangkat  Daerah untuk merencanakan sendiri pelaksanaan pembangunan daerah secara profesional dan berkualitas.
2.       Penetapan RPJMD Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2008-2013 yang dikuti dengan penerapan sistem dan struktur anggaran daerah yang berbasis kinerja belum sepenuhnya didukung dengan kajian dan perumusan kebijkan perencanaan serta koordinasi pembangunan daerah yang berkualitas.
3.       Sistem dan mekanisme perencanaan yang  bersifat bottom up yang demokratis dan partisipatif dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah belum sepenuhnya memberikan kontribusi yang optimal dalam menopang kebijakan perencanaan daerah. Keterlibatan dan pastiripasi masyarakat dalam  perencanaan daerah masih perlu dibangun dan dikembangkan sehingga masyarakat merasa meiliki dan bertanggung jawab terhadap setiap pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan hasil-hasilnya.
4.       Pola perencanaan daerah yang dilaksanakan oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah cenderung masih berifat parsial, belum sepenuhnya sinergis,  sistemik dan konsisten dengan perencanaan umum daerah, baik pada dimensi  waktu maupun substansi kegiatan berdasrkan visi, misi, tujuan,  sasaran-sasaran dan program dalam RPJMD.
5.       Perencanaan pembangunan oleh pemerintah dalam rangka pelaksanaan  dekonsentrasi dan tugas-tugas pembantuan di daerah masih memerlukan peningkatan sinkronisasi dan konsistensi dengan perencanaan daerah, disamping penyesuaian-penyesuaian subsatansi antara lain dengan aspirasi dan kondisi obyektif daerah, sebab masih sering terjadi tumpang tindih dalam penetapan lokasi, sasaran dan pelaksanaan kegiatan.
6.       Pelaksanaan kegiatan perencanaan pembangunan daerah masih belum diikuti dengan mekanisme monitoring, evaluasi, dan pengendalian pembangunan serta sistem pelaporan yang tertata secara  baik, sistematik dan tepat waktu, serta kontinue sehingga diharapkan  diperoleh informasi dan data yang lengkap dan akurat tentang pelaksanaan kegiatan pembangunan dilapangan, dalam rangka penetapan kebijakan-kebijakan perncanaan selanjutnya oleh Kepala Daerah
7.       Kajian dan perumusan kebijakan  prencanaan daerah belum sepenuhnya ditunjang oleh suatu sistem penelitian dan pengembangan yang memadai serta tersedianya data dan informasi yang lengkap dan akurat sesuai kondisi obyektif daerah, baik potensi ekonomi, maupun potensi sosial budaya,   daerah.
8.       Masih lambannya pertumbuhan investasi di daerah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang disebabkan masih lemahnya kajian-kajian kebijakan dan perencanaan penanaman modal daerah.
9.       Kemampuan sumber daya aparatur perencana daerah  yang memiliki keahlian, ketrampilan, profeional dan kemampuan integritas belum sepenuhnya memberikan kontribusi nyata bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan di daerah.

B.      KONDISI YANG DIINGINKAN
1.       Kualitas perencanaan pembangunan daerah yang mampu untuk mengakomodir segenap potensi sumber daya daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi kewenangan dan fiskal, harus dapat ditunjang dengan kemampuan seluruh Satuan Perangkat Daerah untuk membangun sistem dan proses manajemen perencanaan daerah yang berkualitas.
2.       Segenap upaya dalam rangka pencapaian visi dan misi yang telah ditetpkan dalam RPJMD   sebagai acuan pelaksanaan pembangunan daerah untuk kurun waktu 2008-2013 perlu didukung oleh kajian dan perumusan kebijakan perencanaan dan koordinasi pembangunan daerah yang menonjolkan prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas,  dan berkesinambungan.
3.       Terbangunnya sistem dan mekanisme  perencanaan dari bawah yang mapan, terbuka dan akumodatif dengan melibatkan sebanyak mungkin partisipasi masyarakat dan stakeholder, yang dimulai dari Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten dan seterusnya keatas secara sinergi dan sinkron.
4.        Manajemen perencanaan  kegiatan  Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara memiliki sistem dan mekanisme yang terpadu sehingga dapat mencapai sinergitas dan kinerja yang optimal dalam mobilisasi, pemanfaatan dan pengendalian sumber daya pembangunan daerah.
5.        Pelaksanaan pembangunan daerah dengan sumber pembiayaan yang berasal dari dana-dana dekonsentrasi maupun tugas pembantuan dapat memberikan kontribusi optimal sesuai dengan kebutuhan dan kondisi obyektif daerah.
6.        Pelaksanaan kegiatan pembangunan daerah yang ditunjang dengan penyelenggaraan  monitoring, evaluasi, pengedalian dan sistem pelaporan yang konsisten dan akuntabel untuk memastikan tercapainya sasaran-sasaran stratejik dan terpenuhinya indikator kinerja setiap perangkat daerah.
7.        Penyediaan layanan data dan informasi  potensi pemabangunan daerah yang komprehensif, akurat dan mutakhir untuk dimanfaatkan baik secara internal sebagai bahan kajian kebijakan perencanaan daerah, maupun secara eksternal sesuai kebutuhan. Dalam hubungan ini, penelitian dan pengembangan sebagai salah satu tugas pokok Bappeda perlu dibangun dan dikembangkan peranan dan kontribusinya bagi keberhasilan pembangunan daerah.
8.        Meningkatnya kualitas kajian-kajian kebijakan dan perencanaan penanaman modal daerah, dalam rangka penciptaan iklim investasi yang kondusif.
9.        Kompetensi dan kemampuan profesional, keahlian, ketrampilan dan bahkan integritas pengabdian  aparatur perencana yang baik, yang diharapkan dapat membangun kinerja Bappeda untuk melaksanakan tugas-tugas penrencanaan, penelitian dan pembangunan kedepan.

C. INDIKATOR

I.      Kesekretariatan
1. Tersedianya Fasilitas Perkantoran
2. Terpeliharanya gedung kantor secara rutin/berkala
3. Tersusunnya Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja, Laporan Keuangan Semesteran, Laporan Prognosis Realisasi Anggaran, Laporan Keuangan Akhir Tahun
4. Terselenggaranya kegiatan-kegiatan koordinasi dan konsultasi perencanaan Pembangunan
5. Terlaksananya kegiatan monitoring pelaksanaan rencana pembangunan daerah
6. Terlaksananya koordinasi pembangunan daerah rawan bencana
7. Tersusunnya Profil Daerah dan Dokumen Kebijakan Rencana Aksi Daerah Pengurangan Resiko Bencana
8. Terselenggaranya Musrenbang RKPD dan tersusunnya dokumen RKPD Kabupaten Maluku Tenggara secara tepat waktu
9.  Tersusunnya dokumen hasil Musrenbang Desa dan Musrenbang Kecamatan.

II.   Penelitian, Pengembangan, Statistik dan Pelaporan
1.    Terlaksananya kegiatan penelitian dalam rangka pengembangan kreativitas dan inovasi perencana
2.    Tersusunnya data statistik daerah
3.    Meningkatnya kualitas aparatur perencana
4.    Tersosialisasikannya Sistem Informasi Manajemen Perencanaan Pembangunan Daerah.

III.   Ekonomi dan Sosial Budaya
1.                  Terlaksananya koordinasi perencanaan bidang pemerintahan, sosial dan budaya
2.    Tersusunnya dokumen Master Plan Pembangunan Ekonomi Daerah
3.                  Terselenggaranya koordinasi perencanaan pembangunan bidang ekonomi
4.                  Terlaksananya koordinasi tugas-tugas pembantuan.

IV.   Pengembangan Wilayah
1.      Tersusunnya dokumen RTRW
2.      Tersosialisasikannya kebijakan, norma, standar, prosedur dan manual pemanfaatan ruang
3.      Terlaksananya koordinasi perencanaan bidang fisik dan prasarana.

V.       Penanaman Modal
1.      Terlaksananya koordinasi pengembangan, promosi,dan kerjasama investasi daerah
2.      Tersusunnya buku promosi ekonomi daerah
3.      Tersedianya dokumen Master Plan Investasi Daerah.
4.      Terlaksananya kegiatan survey potensi investasi daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar