Jumat, 13 April 2012

BAPPEDA


Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Maluku Tenggara dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 08 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara (Lembaran Daerah Tahun 2004 Tenggara (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 13 Seri D).  Sebagai unsur pelaksana atau pembantu Bupati, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara mempunyai tugas dibidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar