Jumat, 13 April 2012

TUGAS DAN FUNGSI BADAN PERENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut.

1.    Tugas
 1.      Merumuskan kebijakan di bidang perencanan dan penanaman modal daerah;
2.      Mengkoordinasikan penyusunan rencana yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan masing-masing satuan kerja perangkat daerah.
 2.    Fungsi
 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai  fungsi:
a.       Perumusan kebijakan daerah dan penanaman modal;
b.      Pengkoordinasian penyusunan rencana yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program;
c.       Pengendalian kegiatan pembangunan masing-masing satuan kerja perangkat daerah;
d.      Pengelolaan ketatatusahaan badan;
e.       Pelaksanaan tugas lain di bidang perencanaan daerah yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar