Berdasarkan
Peraturan
Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat
Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas dan fungsi
sebagai berikut.
1.
Tugas
2.
Mengkoordinasikan penyusunan rencana yang
memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan
pembangunan masing-masing satuan kerja perangkat daerah.
a.
Perumusan kebijakan daerah
dan penanaman modal;
b.
Pengkoordinasian penyusunan
rencana yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program;
c.
Pengendalian kegiatan
pembangunan masing-masing satuan kerja perangkat daerah;
d.
Pengelolaan ketatatusahaan
badan;
e.
Pelaksanaan tugas lain di
bidang perencanaan daerah yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar