Sabtu, 20 Oktober 2012

BAGIAN II : PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA tahun 2012-2032

BAB III
RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 6

(1)          Rencana struktur ruang wilayah diwujudkan berdasarkan arahan pengembangan sistem pusat pelayanan dan sistem jaringan prasarana wilayah.
(2)          Sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas :
a.        sistem perwilayahan; dan
b.       sistem pusat kegiatan.
(3)          Sistem jaringan prasarana wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas :
a.      sistem jaringan transportasi;
b.      sistem jaringan energi;
c.      sistem jaringan telekomunikasi;
d.      sistem jaringan sumber daya air;
e.      sistem jaringan prasarana pengelolaan lingkungan; dan
f.       sistem jaringan prasarana lainnya.
(4)          Rencana struktur ruang wilayah digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Bagian Kedua
Sistem Pusat Pelayanan

Pasal 7

Sistem perwilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, meliputi:
a.        Sub wilayah pengembangan I Langgur – Rumat, meliputi sebagian Kecamatan Kei Kecil dan Kei Kecil Timur yang berpusat di Langgur dengan kegiatan utama pengembangan perkotaan, pelayanan jasa, pertahanan keamanan, pendidikan, kesehatan, perdagangan, pemerintahan, transportasi, budidaya perikanan, pertanian, pariwisata, kehutanan, dan industri;
b.       Sub wilayah pengembangan II Elat – Holat, meliputi Kecamatan Kei Besar dan Kei Besar Utara Timur, berpusat di Elat dengan kegiatan utama pertanian, kelautan dan perikanan, perkebunan, dan pariwisata budaya;
c.        Sub wilayah pengembangan III Weduar, meliputi Kecamatan Kei Besar Selatan dengan kegiatan utama pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan dan perikanan, dan pariwisata yang berpusat di Weduar; dan
d.       Sub wilayah pengembangan IV Ohoira, meliputi sebagian Kecamatan Kei Kecil dan Kei Kecil Barat, berpusat di Ohoira dengan kegiatan utama pertanian, kelautan dan perikanan, perkebunan, dan pariwisata bahari dan budaya.

Pasal 8

Sistem pusat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, meliputi:
a.        PKL di perkotaan Elat;
b.       PKLp di perkotaan Langgur;
c.        PPK di perkotaan Rumat, perkotaan Weduar, perkotaan Ohoira, dan perkotaan Holat; dan
d.       PPL di Danar, Debut, Ngilngof, Ohoidertutu, Ngafan, Larat, Yamtel, Banda Ely, Watlaar, Ad, Ohoiraut.

Bagian Ketiga
Sistem Jaringan Prasarana Wilayah

Paragraf 1
Sistem Jaringan Transportasi

Pasal 9

Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, terdiri atas:
a.     sistem jaringan transportasi darat;
b.     sistem jaringan transportasi laut; dan
c.     sistem jaringan transportasi udara.

Pasal 10

(1)           Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terdiri atas:
a.          jaringan jalan; dan
b.         jaringan sungai, danau dan penyeberangan.
(2)           Rencana pengembangan jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a.          pembangunan jaringan jalan baru, meliputi:
1.          ruas jalan Langgur – Bandar Udara Ibra sepanjang 15 Km;
2.          jaringan jalan Ibra -  Danar  sepanjang 32,512 Km;
3.          ruas jalan Semawi – Warwut – Sp. Ohoidertutu sepanjang 13 Km dan  jembatan-jembatan yang diperlukan;
4.          jalan Revav – Rumat sepanjang 3,69 Km;
5.          jaringan jalan Dangarat – Ad Wearaur – Waer sepanjang 31,71 Km dan  jembatan-jembatan yang diperlukan;
6.          jaringan jalan Hollay – Ohoiraut – Waer sepanjang 46,66 Km dan  jembatan-jembatan yang diperlukan;
7.          jaringan jalan Werka - Wetuar – Tamangil – Weduar Feer sepanjang  40,17 Km dan  jembatan-jembatan yang diperlukan;
8.          ruas jalan Weduar – Kilwat – Langgiar Feer sepanjang  26,07 Km dan  jembatan-jembatan yang diperlukan;
9.          jaringan jalan Wakol – Ohoilim - Nabeheng - Yamtel sepanjang  5,39 Km dan  jembatan-jembatan yang diperlukan;
10.      jaringan jalan Weduar – Ohoirenan sepanjang  4,99 Km dan  jembatan-jembatan yang diperlukan;
b.         peningkatan mutu ruas-ruas jalan, meliputi:
1.          jalan kolektor primer  berada di:
b)        Ibra – Danar dengan status jalan strategis nasional[U2] ;
c)         Danar – Tetoat dengan status jalan provinsi;
d)        Elat - Ngurdu – Hollat – Ohoiraut -  Waer dengan status jalan provinsi;
e)         Langgur - Ngilngof dengan status jalan strategis kabupaten;
f)          Kolser – Namar – Lairngangas dengan status jalan strategis kabupaten;
g)         Elat – Weduar dengan status jalan kabupaten;
h)        Weduar – Tamangil dengan status jalan strategis kabupaten;
i)          Sp. Ngurdu - Bombai – Ad Wearaur dengan status jalan strategis provinsi; dan
j)          Ad Wearaur – Hoor – Waer dengan status jalan kabupaten;
k)        Tetoat – Dian dengan status jalan strategis provinsi.
2.          jalan lokal primer berada di:
a)         ruas jalan Samawi – Warwut – Sp. Ohoidertutu dengan status jalan kabupaten;
b)        ruas jalan Wirin – Ngursit dengan status jalan kabupaten;
c)         ruas jalan Revav – Rumat dengan status jalan kabupaten;
d)        ruas jalan Elat - Werka - Tamangil - Weduar Feer dengan status jalan kabupaten;
e)         ruas jalan Wakol – Ohoilim - Nabeheng - Yamtel dengan status jalan kabupaten;
f)          ruas jalan Weduar – Kilwat – Langgiar Feer dengan status jalan kabupaten;
g)         ruas jalan Weduar – Ohoirenan dengan status jalan kabupaten;
c.          pengembangan terminal, meliputi:
1.          peningkatan kondisi [U3]  sub terminal di Langgur;
2.          pembangunan terminal tipe C di Elat dan Faan; dan
3.          pembangunan sub-terminal di Danar, Ohoira, Hollat, dan Weduar.
d.         Rencana pengembangan sistem jaringan transportasi sungai, danau dan  penyeberangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
1.       pembangunan dermaga di Langgur, Elat[U4] , Ohoiraut, dan Kei Besar Selatan; dan
2.       pengembangan lintas penyeberangan Langgur - Elat, Langgur – Kei Besar Selatan, Langgur – Ohoiraut dan Ohoiraut – ke kabupaten lain, serta penghubung pulau-pulau kecil.

Pasal 11

(1)    Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, terdiri atas:
a.      tatanan kepelabuhanan; dan
b.      alur pelayaran.
(2)    Rencana pengembangan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
b.     pengembangan pelabuhan pengumpan di Elat.
(3)    [U5] Rencana pengembangan alur pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pengembangan alur pelayaran yang terintegrasi antara Pulau Kei Kecil dan Kei Besar.

Pasal 12

(1)      Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, terdiri atas :
a.     tatanan kebandarudaraan; dan
b.     ruang udara untuk penerbangan.
(2)      Rencana pengembangan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pembangunan bandar udara baru di Ohoi Ibra[U6] , Kecamatan Kei Kecil dengan hirarki bandar udara pengumpan.
(3)      Ruang udara untuk penerbangan [U7] sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur lebih lanjut dalam rencana induk bandar udara.

Paragraf 2
Sistem Jaringan Energi

Pasal 13

(1)          Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b, terdiri atas:
b.      pembangkit tenaga listrik; dan
c.       jaringan transmisi tenaga listrik.
(2)          Rencana pengembangan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a.      peningkatan kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di Langgur dan Elat;
b.     pembangunan Pembangkit Lisrik Tenaga Uap (PLTU) di Kei Kecil Timur; dan
c.      pengembangan sumber energi alternatif yang terbarukan yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Ohoi Rahareng, Hollat dan Weduar dan wilayah terpencil.
(3)          Pengembangan jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi peningkatan dan perluasan jaringan distribusi.

Paragraf 3
Sistem Jaringan Telekomunikasi

Pasal 14

(1)          Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c dioptimalkan dan ditingkatkan pengembangannya hingga mencapai pelosok wilayah kecamatan dan Ohoi/Desa yang belum terjangkau pelayanannya.
(2)          Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas :
a.      sistem jaringan kabel;
b.     sistem jaringan nirkabel; dan
c.      sistem jaringan satelit.
(3)          Rencana pengembangan sistem jaringan kabel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi optimalisasi sistem jaringan kabel di Pulau Kei Kecil dan Kei Besar.
(4)          Rencana pengembangan sistem jaringan nirkabel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
a.      optimalisasi pemanfaatan menara telekomunikasi di Pulau Kei Besar dan pengembangan pendirian menara telekomunikasi pada area yang belum terlayani dan secara teknis memungkinkan; dan
b.     pengembangan menara telekomunikasi terpadu antar penyedia jasa telekomunikasi dengan pengelolaan secara bersama.
(5)          Sistem jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, meliputi pengembangan pelayanan di pulau-pulau terpencil.

Paragraf 4
Sistem Jaringan Sumber Daya Air

Pasal 15

(1)          Sistem jaringan sumberdaya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d, terdiri atas:
a.      jaringan sumber daya air lintas kabupaten;
b.     jaringan irigasi; dan
c.      jaringan air baku untuk air bersih.
(2)          Jaringan sumber daya air lintas kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi Wilayah Sungai Kepulauan Kei – Aru.
(3)          Jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi jaringan irigasi yang memanfaatkan sumber air tanah dan sungai untuk pengembangan budidaya pertanian lahan kering di Kecamatan Kei Kecil, Kei Kecil Timur, Kei Besar, Kei Besar Selatan, dan Kei Besar Utara.
(4)          Rencana pengembangan sistem jaringan air baku untuk air bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a.      pemanfaatan sumber mata air, sumur bor dan air sungai;
b.      peningkatan kapasitas yang ada saat ini melalui pembangunan reservoir baru dan pembangunan IPAM di Kei Kecil;
c.      peningkatan kapasitas IPAM di perkotaan Elat; dan
d.      pembangunan IPAM di perkotaan kecamatan lainnya.


Paragraf 5
Sistem Prasarana Pengelolaan Lingkungan

Pasal 16

(1)          Sistem prasarana pengelolaan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf e, terdiri atas :
a.      sistem persampahan;
b.      sistem sanitasi lingkungan;
c.      sistem jaringan air minum;
d.      sistem jaringan drainase dan pengamanan pantai;
e.      jalur evakuasi bencana; dan
f.       sistem prasarana lainnya.
(2)          Rencana pengembangan sistem persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a.        pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Isso Ohoi Disuk Kecamatan Kei Kecil Timur dan di Kei Besar dengan menggunakan metode sanitary landfill;
b.       pengurangan masukan sampah ke TPA melalui pengurangan – penggunaan kembali – pengolahan di sekitar wilayah sumber sampah.
(3)          Rencana pengembangan sistem sanitasi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a.        penerapan sistem pengelolaan limbah oleh masing-masing rumah tangga dan kegiatan, serta menerapkan sistem komunal pada wilayah-wilayah padat penduduk; dan
b.       pengembangan sistem Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) berada satu lokasi dengan TPA.
(4)          Rencana pengembangan sistem jaringan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a.      pengembangan pelayanan air minum di wilayah potensial pengembangan pariwisata, perikanan, industri, sentra produksi pertanian;
b.      peningkatan pelayanan permukiman dan sarana umum; dan
c.      pengembangan sistem pelayanan air minum sederhana yang dikelola sendiri oleh masyarakat perdesaan yang belum terjangkau pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) melalui kegiatan Himpunan Penduduk Pengguna Air Minum (HIPPAM).
(5)          Rencana pengembangan sistem jaringan drainase dan pengaman pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a.      pengembangan sistem drainase di kawasan perkotaan Langgur dan Elat;
b.     penanggulangan masalah pasang surut air laut dengan pengaman pantai;
c.      normalisasi sungai untuk memperlebar dan memperdalam alur sungai; dan
d.     peningkatan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat untuk memelihara prasarana drainase.
(6)          Jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi:
a.      zona resiko bencana gempa bumi di Kepulauan Kei Besar;
b.      zona resiko bencana tsunami di Pulau Kei Besar pesisir timur dan sebagian pesisir barat; dan
c.      zona aman untuk logistik dan evakuasi di Pulau Kei Kecil.

Paragraf 5
Sistem Prasarana Lainnya

Pasal 17

(1)          Sistem prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf f, terdiri atas :
a.     prasarana pendidikan;
b.     prasarana ekonomi; dan
c.     prasarana kesehatan.
(2)          Rencana pengembangan prasarana pendidikan skala kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a.    pembangunan prasarana pendidikan tinggi di Langgur;
b.    pembangunan prasarana pendidikan menengah dan kejuruan; dan
c.    pembangunan prasarana pendidikan dasar dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
(3)          Rencana pengembangan prasarana ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a.    pembangunan pasar induk skala regional di Langgur; dan
b.    pembangunan pasar lokal skala perkotaan di Elat dan di perdesaan yang ditetapkan sebagai PPL.
(4)          Rencana pembangunan prasarana kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a.       pengembangan rumah sakit tipe C di Langgur; dan
b.      pengembangan puskesmas dengan kapasitas rawat inap di setiap perkotaan yang ditetapkan sebagai PPL.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar