Sabtu, 20 Oktober 2012

BAGIAN I : PERATURAN DAERAH kabupaten MALUKU TENGGARA NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH kabupaten MALUKU TENGGARA tahun 2012-2032



BUPATI MALUKU TENGGARA

PERATURAN DAERAH kabupaten MALUKU TENGGARA
NOMOR 13 TAHUN 2012

TENTANG

RENCANA TATA RUANG WILAYAH kabupaten MALUKU TENGGARA
tahun 2012-2032

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Bupati MALUKU TENGGARA,

Menimbang   :    a.  bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Maluku Tenggara dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun rencana tata ruang wilayah;
b.      bahwa dalam rangka  mewujudkan  keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha;
c.       bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah No.26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka perlu penjabaran ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten;
d.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang  Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2012 – 2032;

Mengingat  :      1.     Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1645);
2.       Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
3.       Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4.       Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.       Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725;
6.       Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7.       Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-udangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5234);
8.       Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
9.       Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.    Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11.    Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
12.    Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13.    Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
14.    Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5098);
15.    Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5103);
16.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah.
17.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008 tentang Tata Cara  Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Daerah.
18.    Peraturan  Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Maluku Tenggara Dari Wilayah Kota Tual Ke Langgur Di Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2009 Nomor 02 Seri A, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 127);
19.    Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 12 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Maluku Tenggara (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2009 Nomor 12 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 137);
20.    Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 13 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2008-2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2009 Nomor 13 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 138);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN MALUKU TENGGARA

Dan

BUPATI MALUKU TENGGARA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan          :       PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA TAHUN 2012-2032.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.             Daerah adalah Kabupaten Maluku Tenggara;
2.             Kepala Daerah adalah Bupati Maluku Tenggara;
3.             Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara;
4.             Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5.             Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang laut dan ruang udara termasuk ruang didalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan kehidupannya;
6.             Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang;
7.             Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarkis memiliki hubungan fungsional;
8.             Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya;
9.             Sistem perwilayahan adalah pembagian wilayah dalam kesatuan sistem pelayanan, yang masing-masing memiliki kekhasan fungsi pengembangan.
10.          Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang;
11.          Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang;
12.          Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang;
13.          Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya;
14.          Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
15.          Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang;
16.          Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional;
17.          Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung dan budidaya;
18.          Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam dan sumberdaya buatan;
19.          Kawasan budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia dan sumberdaya buatan;
20.          Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi;
21.          Kawasan strategis kabupaten adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan;
22.          Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disebut PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan;
23.          Pusat Kegiatan Lokal Promosi yang selanjutnya disebut PKLp adalah kawasan perkotaan yang dipromosikan untuk menjadi PKL.
24.          Pusat Pelayanan Kawasan yang selanjutnya disebut PPK adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa Ohoi/Desa;
25.          Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disebut PPL adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar Ohoi/Desa;
26.          Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
27.          Wilayah pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut;
28.          Pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
29.          Daya dukung lingkungan adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makluk hidup lainnya;
30.          Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukan ke dalamnya;
31.          Masyarakat adalah orang, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, lembaga dan/atau badan hukum non pemerintahan yang mewakili adat, lembaga dan/atau badan hukum non pemerintahan yang mewakili kepentingan individu, sektor, profesi, kawasan atau wilayah tertentu dalam penyelenggaraan penataan ruang;
32.          Peran masyarakat adalah berbagai kegiatan masyarakat, yang timbul atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat, untuk berminat dan bergerak dalam penataan ruang;
33.          Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah, yang selanjutnya disebut BKPRD adalah badan bersifat ad-hoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di Kabupaten Maluku Tenggara dan mempunyai fungsi membantu tugas Bupati dalam koordinasi penataan ruang di daerah.


BAB II
ASAS, TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG

Bagian Kesatu
Asas Penataan Ruang

Pasal 2

Penataan ruang diselenggarakan berdasarkan atas asas :
a.         keterpaduan;
b.         keserasian, keselarasan dan keseimbangan;
c.         keberlanjutan;
d.         keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;
e.         keterbukaan;
f.          kebersamaan dan kemitraan;
g.         perlindungan kepentingan umum;
h.         kepastian hukum dan keadilan; dan
i.           akuntabilitas.

Bagian Kedua
Tujuan Penataan Ruang

Pasal 3

Tujuan penataan ruang Kabupaten Maluku Tenggara adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan potensi kelautan, pertanian, dan pariwisata dengan perimbangan pembangunan antar pulau, pertimbangan kelestarian budaya dan kearifan lokal serta ekosistem yang berkelanjutan.

Bagian Ketiga
Kebijakan Penataan Ruang

Pasal 4

Kebijakan penataan ruang Kabupaten Maluku Tenggara, meliputi:
a.        pengembangan potensi kelautan, pertanian, dan pariwisata;
b.       pengembangan kawasan tertinggal untuk mengurangi kesenjangan tingkat perkembangan antar pulau dan antar kawasan;
c.        pelestarian dan peningkatan sosial dan budaya bangsa;
d.       pengembangan manajemen risiko pada kawasan rawan bencana;
e.        pemantapan fungsi perkotaan sesuai dengan struktur dan hirarkinya;
f.         peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana dan sarana transportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air yang terpadu dan dapat mendukung sistem kegiatan antar pulau;
g.        pemeliharaan dan perwujudan kelestarian ekosistem pulau kecil;
h.       pencegahan dampak negatif kegiatan manusia yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup;
i.         pengendalian perkembangan kegiatan budidaya agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan
j.         pelestarian dan peningkatan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup untuk mempertahankan dan meningkatkan keseimbangan ekosistem, melestarikan keanekaragaman hayati, mempertahankan dan meningkatkan fungsi perlindungan kawasan, melestarikan keunikan bentang alam, dan melestarikan warisan budaya setempat.

Bagian Keempat
Strategi Penataan Ruang

Pasal 5

(1)          Strategi pengembangan potensi kelautan, pertanian, dan pariwisata, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi:
a.      mengembangkan pusat pertumbuhan berbasis potensi sumber daya perikanan, pertanian, perkebunan, pariwisata unggulan sebagai penggerak utama pengembangan wilayah;
b.      meningkatkan iklim investasi yang kondusif;
c.      mengelola dampak negatif kegiatan budidaya agar tidak menurunkan kualitas lingkungan hidup dan efisiensi kawasan;
d.      mengoptimalkan promosi peluang investasi; dan
e.      meningkatkan keterpaduan dan keterkaitan antar kegiatan budidaya di darat dan laut.
(2)          Strategi pengembangan kawasan tertinggal untuk mengurangi kesenjangan tingkat perkembangan antar pulau dan antar kawasan, sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 4 huruf b, meliputi:
a.      memanfaatkan sumber daya alam secara optimal dan berkelanjutan;
b.      meningkatkan akses masyarakat ke sumber pembiayaan; dan
c.      meningkatkan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan kegiatan ekonomi.
(3)          Strategi pelestarian dan peningkatan sosial dan budaya bangsa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, meliputi:
a.      mengembangkan penerapan kearifan lokal dalam kehidupan masyarakat; dan
b.      melestarikan situs warisan budaya.
(4)          Strategi pengembangan manajemen risiko pada kawasan rawan bencana,  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, meliputi:
a.      menetapkan zona bahaya dan zona aman pada kawasan rawan bencana gempa bumi dan tsunami serta badai dan rob;
b.     mengembangkan perencanaan sesuai zona kerawanan bencana;
c.      mengembangkan sistem pencegahan sesuai sifat dan jenis bencana, serta karakteristik wilayah; dan
d.     mengembangkan sistem mitigasi bencana;
e.      mengembangkan upaya kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana; dan
f.       mengembangkan sistem penanganan pasca bencana.
(5)          Strategi pemantapan fungsi perkotaan sesuai dengan struktur dan hirarkinya sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 4 huruf e, meliputi:
a.      memantapkan dan mengembangkan potensi perkotaan Langgur sebagai ibukota kabupaten;
b.      mengembangkan kawasan perkotaan sebagai pusat kegiatan agar lebih efektif dalam melayani pengembangan wilayah sekitarnya;
c.      mengembangkan pusat kegiatan baru untuk menunjang pemerataan pengembangan wilayah;
d.      menetapkan fungsi kawasan perkotaan sesuai dengan pelayanannya;
e.      menetapkan kegiatan utama pada pusat-pusat kegiatan agar masing – masing dapat berkembang sesuai potensinya.
f.       meningkatkan keterkaitan antara kawasan perkotaan dan Ohoi/Desa - desa sekitarnya untuk mendukung  percepatan pertumbuhan wilayah;
g.      meningkatkan potensi kawasan perdesaan sebagai sentra produksi unggulan; dan
h.      meningkatkan sistem perdesaan agar permukiman perdesaan lebih mendekati pusat–pusat pengembangan wilayah.
(6)          Strategi peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana dan sarana transportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air yang terpadu dan dapat mendukung sistem kegiatan antar pulau, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, meliputi:
a.         meningkatkan  kualitas  jaringan  prasarana  dan  sarana  serta  keterpaduan  pelayanan transportasi darat, laut dan udara untuk mendukung akses internal maupun eksternal  wilayah kabupaten;
b.         meningkatkan aksesibilitas transportasi darat, laut dan udara hingga ke pulau – pulau kecil yang berpenghuni, terutama yang menghubungkan Pulau Kei Kecil dan Kei Besar;
c.         membuka akses dan meningkatkan aksesibilitas antara kawasan tertinggal dan pusat pertumbuhan wilayah;
d.         meningkatkan pelayanan jaringan dan telekomunikasi di seluruh wilayah hingga ke Ohoi/Desa – Desa terpencil;
e.         meningkatkan jaringan energi di seluruh wilayah dan memanfaatkan energi terbarukan sebagai sumber energi alternatif secara optimal serta berdaya guna, dan mewujudkan keterpaduan sistem penyediaan tenaga listrik;
f.          meningkatkan pelayanan sumber daya air di seluruh wilayah hingga ke Ohoi/Desa–Desa terpencil;
g.         menyediakan sarana sosial ekonomi sesuai standar pelayanan minimal secara merata; dan
h.         meningkatkan sarana sosial ekonomi di pusat-pusat kegiatan sesuai dengan fungsi dan hirarki pelayanannya.
(7)          Strategi pemeliharaan dan perwujudan kelestarian ekosistem pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g, meliputi:
a.          melestarikan kawasan yang berfungsi lindung;
b.         mewujudkan kawasan berfungsi lindung dalam satu wilayah pulau dengan luas paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas pulau tersebut sesuai dengan kondisi ekosistemnya;
c.          meningkatkan kemampuan ekosistem pulau dari tekanan perubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya; dan
d.         mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam di kawasan berfungsi lindung secara bijaksana untuk menjamin keberlanjutan ekosistem pulau;
(8)          Strategi pencegahan dampak negatif kegiatan manusia yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h, meliputi:
a.          menyelenggarakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup;
b.         meningkatkan kemampuan ekosistem pulau dari tekanan perubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya;
c.          mencegah terjadinya tindakan yang dapat secara langsung atau tidak langsung menimbulkan perubahan sifat fisik lingkungan yang mengakibatkan keseimbangan ekosistem pulau terganggu;
d.         mengelola sumber daya alam darat dan laut tak terbarukan untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan sumber daya alam yang terbarukan untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya; dan
e.          mengembangkan kegiatan budidaya yang mempunyai daya adaptasi bencana di kawasan rawan bencana.
(9)          Strategi pengendalian perkembangan kegiatan budidaya agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, meliputi:
a.          mengendalikan perkembangan kegiatan budidaya terbangun di kawasan rawan bencana untuk meminimalkan potensi kejadian bencana dan potensi kerugian akibat bencana;
b.         mengembangkan kegiatan budidaya sesuai dengan daya dukung ekosistem pulau, dengan titik berat pada sektor kelautan dan perikanan, pertanian, perkebunan, dan pariwisata; dan
c.          mengendalikan pemanfaatan ruang pada kawasan budidaya agar tidak mengganggu keseimbangan ekosistem lingkungan.
(10)      Strategi pelestarian dan peningkatan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup untuk mempertahankan dan meningkatkan keseimbangan ekosistem, melestarikan keanekaragaman hayati, mempertahankan dan meningkatkan fungsi perlindungan kawasan, melestarikan keunikan bentang alam, dan melestarikan warisan budaya setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j, meliputi:
a.      menetapkan kawasan strategis yang berfungsi lindung;
b.      mengendalikan pemanfaatan ruang di sekitar kawasan strategis yang berpotensi mengurangi fungsi lindung kawasan;
c.      mengendalikan prasarana dan sarana di dalam dan di sekitar kawasan strategis yang dapat memicu perkembangan kegiatan budidaya;
d.      mengoptimalkan kegiatan budidaya tidak terbangun di sekitar kawasan strategis yang berfungsi sebagai zona penyangga yang memisahkan kawasan lindung dengan kawasan budidaya terbangun; dan
e.      meningkatkan fungsi lindung kawasan yang menurun akibat dampak pemanfaatan ruang yang berkembang di dalam dan di sekitar kawasan strategis.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar