Senin, 29 Oktober 2012

URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL ORGANISASI BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA




 







BUPATI   MALUKU  TENGGARA
 


PERATURAN BUPATI MALUKU TENGGARA
NOMOR  52  TAHUN  2009

TENTANG

URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL ORGANISASI
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
KABUPATEN MALUKU TENGGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI MALUKU TENGGARA,

Menimbang   :    a.  bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, maka untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik dan penyelenggaraan Otonomi Daerah di Kabupaten Maluku Tenggara dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas Jabatan Struktural Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara;

                        b.  bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Maluku Tenggara.

Mengingat    :      1.     Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat II dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1645);
                         2.   Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3899);
3.    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan     Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
5.    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
6.    Undang-Undang Nomor 15  Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab  Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
7.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
8.    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
9.    Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952 tentang   Pembubaran Daerah Maluku Selatan dan Pembentukan Daerah Maluku Tengah dan Daerah Maluku Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 264);
10.   Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4194);
11.    Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
                      12.    Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
13.    Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4471);
14.    Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2008 Nomor 02 Seri D);
15.   Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Maluku Tenggara (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2008 Nomor 03 Seri D);
16.   Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Maluku Tenggara (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2008 Nomor 04 Seri D);
17.   Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Maluku Tenggara (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2008 Nomor 05 Seri D);
18.   Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 08 Tahun 2008 tentang Pokok – pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2008 Nomor 08 Seri A).


M E M U T U S K A N    :

Menetapkan  :    PERATURAN BUPATI MALUKU TENGGARA TENTANG URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL ORGANISASI BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA.


BAB  I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1.     Daerah otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara;
2.     Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan;
3.     Perangkat daerah adalah organisasi pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah;
4.     Pemerintahan Daerah adalah Pemerintahan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara;
5.     Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
6.     Daerah adalah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara;
7.     Bupati adalah Bupati Maluku Tenggara;
8.     Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Maluku Tenggara;
9.     Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara;
10.  Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara;
11.  Badan Perencanaan Pembangunan Daerah adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara;
12.  Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan Organisasi Perangkat Daerah;
13. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab dan wewenang serta hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.

BAB  II

SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERENCANAAN PEMBAGUNAN DAERAH
 KABUPATEN MALUKU TENGGARA

Pasal 2

(1).  Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara terdiri dari:
a.    Kepala Badan;
b.    Sekretariat terdiri dari:
1.  Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2.  Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan.
c.    Bidang Penelitian, Pengembangan, Statistik dan Pelaporan, terdiri dari:
1.  Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan;
2.  Sub Bidang Statistik dan Pelaporan.
       d.  Bidang Ekonomi dan Pembangunan, terdiri dari:
1.    Sub Bidang Ekonomi;
2.    Sub Bidang Pembagunan.
e.  Bidang Pengembangan Wilayah, terdiri dari:
1.  Sub Bidang Tata Ruang;
2.    Sub Bidang Sarana dan Prasarana Wilayah.
f.   Bidang Penanaman Modal, terdiri dari:
1.  Sub Bidang Pengembangan Potensi dan Investasi;
3.    Sub Bidang Kerja Sama dan Promosi.
       g.  Kelompok Jabatan Fungsional.
(2).  Bagan Struktur Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara sebagaimana terdapat dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan bagian tak terpisahkan.


BAB  III

KEDUDUKAN,  TUGAS  DAN  FUNGSI

Pasal 3

(1).  Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Sebagai unsur perencana penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
(2).  Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Pasal 4

(1).  Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Maluku Tenggara melaksanakan tugas:
a.     Merumuskan kebijakan di bidang perencanaan dan penanaman modal daerah;
b.    Mengkoordinasikan penyusunan rencana yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan masing-masing satuan kerja perangkat daerah
(2).  Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara menyelenggarakan fungsi:
a.    Perumusan kebijakan perencanaan daerah dan penanaman modal;
b.    Pengkoordinasian penyusunan rencana yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan dan program;
c.    Pengendalian kegiatan pembangunan masing-masing satuan kerja perangkat daerah;
d.    Pengelolaan ketatausahaan badan;
e.    Pelaksanaan tugas lain di bidang perencanaan daerah yang diberikan oleh Bupati sesuai dan tugas dan fungsinya.

BAB IV

Bagian Pertama

KEPALA BADAN

Pasal  5

(1).  Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintahan lingkup Perencanaan Pembangunan Daerah;
(2).  Dalam melaksanakan tugas sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi:
a.    Membantu Bupati di bidang tugasnya;
b.    Mengkoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan Kebijakan Pembangunan daerah serta penilaian atas pelaksanaannya;
c.    Merumuskan Arah Kebijakan Umum APBD (AKU) dan Strategi Prioritas APBD setiap tahun serta dokumen perencanaan lainnya;
d.    Membina tugas-tugas Kepala Bagian Tata Usaha/Kepala-kepala Bidang sesuai Bidang tugas masing-masing;
e.    Mengarahkan kepala Bagian Tata Usaha dan Kepala-kepala Bidang serta staf badan melalui pertemuan untuk kelancaran pelaksanaan tugas Badan;
f.     Menyelenggarakan rapat koordinasi perencanaan dan Musyawarah Rencana Pembangunan Daerah (MUSREMBANG);
g.    Mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan Dokumen Perencanaan Daerah tahun berjalan;
h.    Melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
i.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.


Bagian Kedua

SEKRETARIAT

Pasal 6

(1).  Sekretariat Perencanaan Pembangunan Daerah dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi/bidang dalam lingkup Badan;
(2).  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Sekretaris Badan menyelenggarakan fungsi:
a.    Membantu Kepala Badan di bidang tugasnya;
b.    Merencanakan kegiatan operasional pelaksanaan tugas urusan tata usaha Badan;
c.    Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada para kepala Sub bagian;
d.    Menyelia permasalahan-permalsahan yang terkait dengan pelaksanaan tugas;
e.    Mengatur pelaksanaan tugas administrasi, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan;
f.     Mengevaluasi kegiatan pelaksanaan tugas staf;
g.    Melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan tugas kepada atasan;
h.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan


Pasal 7

(1).  Sekretariat membawahi:
a.    Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b.    Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan.
 (2). Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Badan.

Pasal 8

(1).  Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu Sekretaris Badan untuk menyelenggarakan urusan surat-menyurat urusan umum dan kepegawaian, urusan rumah tangga dan perlengkapan Badan.
(2.)  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a.    Membantu Sekretaris Badan di bidang tugasnya;
b.    Merencanakan program dan kegiatan Sub Bagian;
c.    Melaksanakan kegiatan urusan surat-menyurat, urusan surat, urusan kepegawaian, urusan rumah tangga dan urusan umum lainnya;
d.    Mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan di bidang tugasnya;
e.    Membagi tugas dan memberi petunjuk tentang kegiatan kepada staf pelaksana;
f.     Menghimpun dan mengumpul serta mengolah data dan arsip di bidang tugasnya;
g.    Membimbing staf dalam melaksanakan tugas;
h.    Memeriksa/mengecek/mengoreksi/mengontrol pelaksanaan tugas staf;
i.     Membuat laporan hasil kegiatan pelaksanaan tugas kepada atasan;
j.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Pasal 9

(1).  Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris Badan dalam menyusun perencanaan, keuangan dan program, pengumpulan dan analisa data, pemantauan dan laporan penyusunan rancangan pembiayaan, pengelolaan Keuangan dan pemberian Bimbingan Teknis Pelaksanaan Anggaran.
(2).  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a.    Membantu Sekretaris Badan di bidang tugasnya;
b.    Menyusun konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta administrasi sub bagian perencanaan dan keuangan;
c.    Merencanakan kegiatan Rencana Anggaran dan Pengelolaan Keuangan Badan;
d.    Membagi tugas, memberi petunjuk tentang kepada staf dalam rangka pengumpulan bahan dan data untuk penyusunan perencanaan kegiatan dan keuangan Tahunan;
e.    Menyusun bahan / data untuk pelaksanaan MUSREN BANGCAM tahun berjalan;
f.     Menyiapkan Rencana kegiatan pelaksanaan MUSREN BANGDA tahun berjalan;
g.    Menyusun rencana kegiatan monitoring/evaluasi tahunan badan;
h.    Menginventarisir/memfasilitasi kebutuhan badan;
i.     Membimbing dan mengarahkan staf dalam pelaksanaan tugas di bidang tugasnya;
j.     Memeriksa/mengontrol/mengoreksi pelaksanaan tugas staf;
k.    Membuat laporan hasil kegiatan pelaksanaan tugas kepada atasan;
l.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
    

Bagian Ketiga

BIDANG PENELITIAN, PENGEMBANGAN, STATISTIK DAN PELAPORAN

Pasal 10

(1).  Bidang Penelitian, Pengembangan, Statistik dan Pelaporan mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan dan mengkoordinasikan program dan petunjuk teknis penyelenggaraan penelitian, Statistik dan Pelaporan serta Dokumentasi;
(2).  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Kepala Bidang Penelitian, Pengembangan, Statistik dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a.    Membantu Kepala Badan di bidang tugasnya;
b.    Merencanakan operasionalisasi kegiatan pengumpulan data dan informasi tentang Pedoman Penelitian, Statistik dan Pelaporan serta Dokumentasi;
c.    Memberi petunjuk tentang penyusunan Pedoman dan Data yang berhubungan dengan Analisa dan Penelitian, Evaluasi, Pelaporan serta Statistik Dokumentasi untuk acuan dalam pelaksanaan Litbang;
d.    Mengatur Petunjuk Pelaksanaan Litbang, Statistik dan Pelaporan untuk berkoordinasi dengan unit terkait;
e.    Membagi tugas kepada Kepala Sub Bidang sesuai dengan bidang tugas masing-masing;
f.     Mengevaluasi tugas yang terkait dengan perencanaan Litbang, Statistik dan Pelaporan;
g.    Melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan tugas kepada atasan;
h.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

Pasal  11

(1).  Bidang Penelitian, Pengembangan, Statistik dan Pelaporan membawahi:
a.    Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan;
b.    Sub Bidang Statistik dan Pelaporan.
(2).  Masing – masing Sub Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.


Pasal  12

(1).  Kepala Sub Bidang Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam mengumpulkan data tentang Perencanaan Program Litbang;
(2).  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Kepala Sub Bidang Bidang Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
a.    Membantu Kepala Bidang di bidang tugasnya;
b.    Merencanakan kegiatan di bidang tugasnya;
c.    Membagi tugas dan memberi petunjuk untuk melaksanakan penelitian di bidang pembangunan;
d.    Membimbing staf dalam rangka penyiapan dokumentasi penelitian sebagai pedoman pelaksanaan penelitian;
e.    Memberi petunjuk kepada unit terkait tentang mekanisme pelaksanaan penelitian di lapangan;
f.     Memeriksa/mengecek/mengoreksi/mengontrol pelaksanaan penelitian dan hasil-hasil penelitian di lapangan;
g.    Membuat laporan hasil kegaitan pelaksanaan tugas kepada atasan;
h.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Pasal  13

(1).  Kepala Sub Bidang Statistik dan Pelaporan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam mengumpulkan Data Perencanaan tentang statistik dan laporan untuk pelaksanaan keigatan;
(2).  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Kepala Sub Bidang Statistik dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a.    Membantu Kepala Bidang di bidang tugasnya;
b.    Merencanakan kegiatan pengumpulan data dan informasi di bidang statistik dan pelaporan;
c.    Membagi tugas tentang pembuatan tabulasi data statistik untuk penyusunan pelaporan sebagai acuan perencanaan;
d.    Memberi petunjuk tentang penyiapan data / informasi kegiatan statistik dan pelaporan atas hasil pelaksanaan pembangunan tahunan;
e.    Membimbing staf menyangkut pelaksanaan tugas sub bidang statistik dan pelaporan;
f.     Memeriksa/mengecek/mengoreksi/mengontrol pelaksanaan tugas staf;
g.    Membuat laporan hasil kegaitan pelaksanaan tugas kepada atasan;
h.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Bagian Keempat

BIDANG EKONOMI DAN PEMBANGUNAN

Pasal  14

(1).  Bidang Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan tugas dan mengkoordinasikan perencanaan bidang ekonomi dan bidang pembangunan dalam arti luas;
(2).  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Kepala Bidang Ekonomi dan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a.    Membantu Kepala Badan di bidang tugasnya;
b.    Merencanakan operasionalisasi kegiatan bidang ekonomi meliputi : Pertanian, industri, perikanan, perdagangan, energi, koperasi dan pengembangan dunia usaha, dan bidang sosial budaya meliputi : pemerintahan, agama, pendidikan dan kebudayaan, kesehatan dan kesejahteraan sosial, kependudukan, tenaga kerja dan transmigrasi;
c.    Membagi tugas dan memberi petunjuk teknis tentang pedoman perencanaan bidang ekonomi dan sosial budaya;
d.    Menyelia permasalahan yang memberikan dampak dalam pelaksanaan tugas di bidang ekonomi dan sosial budaya;
e.    Mengatur penyelenggaraan operasional di bidang ekonomi dan sosial budaya;
f.     Mengevaluasi kegiatan di bidang ekonomi dan sosial budaya;
g.    Melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan tugas kepada atasan;
h.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

Pasal  15

(1).  Bidang Ekonomi dan Pembangunan membawahi:
a.    Sub Bidang Ekonomi;
b.    Sub Bidang Pembangunan.
(2).  Masing – masing Sub Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.

Pasal 16

(1).  Kepala Sub Bidang Ekonomi mempunyai tugas membantu Kepada Bidang dalam menyiapkan data perencanaan pertanian dalam arti luas, termasuk industri perdagangan, pertambangan, energi, koperasi dan pengembangan dunia usaha;
(2).  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Kepala Sub Bidang Ekonomi menyelenggarakan fungsi:
a.    Membantu Kepala Bidang di bidang tugasnya;
b.    Merencanakan kegiatan bidang ekonomi;
c.    Membagi tugas dan memberi petunjuk tentang kebijakan perencanaan di bidang ekonomi;
d.    Membimbing staf dalam pelaksanaan tugasnya;
e.    Memeriksa/mengecek/mengoreksi/mengontrol data tentang hasil-hasil pembangunan di bidang ekonomi tahun berjalan;
f.     Membuat laporan hasil kegiatan pelaksanaan tugas kepada atasan;
g.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Pasal 17

(1).  Kepala Sub Bidang Pembangunan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang di bidang tugasnya;
(2).  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Kepala Sub Bidang Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a.    Membantu Kepala Bidang di bidang tugasnya;
b.    Merencanakan kegiatan di bidang sosial budaya;
c.    Membagi tugas dan memberi petunjuk tentang kebijakan perencanaan di bidang sosial budaya;
d.    Membimbing staf dalam pelaksanaan tugasnya;
e.    Memeriksa/mengecek/mengoreksi/mengontrol data tentang hasil-hasil pembangunan di bidang sosial budaya tahun berjalan;
f.     Membuat laporan hasil kegaitan pelaksanaan tugas kepada atasan;
g.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.


Bagian Kelima

BIDANG PENGEMBANGAN WILAYAH

Pasal 18

(1).  Bidang Pengembangan Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan / mengkoordinasikan perencanaan meliputi tata ruang (wilayah dan kota), sarana dan prasarana wilayah;
(2).  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Kepala Bidang Pengembangan Wilayah menyelenggarakan fungsi:
a.    Membantu Kepala Badan di bidang tugasnya;
b.    Merencanakan operasionalisasi kegiatan perencanaan meliputi tata ruang (wilayah dan kota), sarana dan prasarana wilayah;
c.    Memberi petunjuk tentang kegiatan yang terkait dengan perencanaan tata ruang, sarana serta prasarana wilayah secara berjenjang;
d.    Mengatur pertemuan guna mendapat masukan dalam pelaksanaan tugas staf;
e.    Menyelia permasalahan yang menimbulkan dampak pada pelaksanaan tugas di bidang tata ruang, sarana dan prasarana anggaran;
f.     Mengevaluasi kegiatan yang terkait dengan perencanaan tata ruang, sarana serta prasarana wilayah;
g.    Melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan tugas kepada atasan;
h.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.


Pasal  19

(1).  Bidang Pengembangan Wilayah membawahi:
a.    Sub Bidang Tata Ruang;
b.    Sub Bidang Sarana dan Prasarana Wilayah.
(2).  Masing – masing Sub Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.

Pasal  20

(1).  Kepala Sub Bidang Tata Ruang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan mendatakan, menyusun seluruh program / kegiatan pelaksanaan meliptui tata ruang wilayah dan kota;
(2).  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Kepala Sub Bidang Tata Ruang menyelenggarakan fungsi:
a.    Membantu Kepala Bidang di bidang tugasnya;
b.    Merencanakan kegiatan yang terkait dengan tata ruang;
c.    Membagi tugas dan memberi petunjuk tentang perumusan kebijakan tata ruang bersama dengan unit terkait;
d.    Membimbing staf tentang penyusunan seluruh program/kegiatan meliputi tata ruang wilayah dan kota;
e.    Memeriksa/mengecek/mengoreksi/mengontrol pelaksanaan tugas staf;
f.     Membuat laporan hasil kegaitan pelaksanaan tugas kepada atasan;
g.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Pasal  21

(1).  Kepala Sub Bidang Sarana dan Prasarana Wilayah mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam menyiapkan data perencanaan, meliputi sarana dan prasarana wilayah, pengembangan kawasan dan perhubungan;
(2).  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Kepala Sub Bidang Sarana dan Prasarana Wilayah menyelenggarakan fungsi:
a.    Membantu Kepala Bidang di bidang tugasnya;
b.    Merencanakan kegiatan penyiapan data perencanaan sarana dan prasarana wilayah, pengembangan kawasan dan perhubungan;
c.    Membagi tugas dan memberi petunjuk tentang kebijakan perencanaan pembangunan sarana dan prasarana wilayah, pengembangan kawasan dan perhubungan tentang pelaksanaannya;
d.    Membimbing staf menyangkut penyiapan data perencanaan wilayah, pengembangan kawasan dan perhubungan meliputi sarana dan prasarana;
e.    Memeriksa/mengecek/mengoreksi/mengontrol kegiatan sarana dan prasarana wilayah yang ada pada unit-unit terkait;
f.     Membuat laporan hasil kegiatan pelaksanaan tugas kepada atasan;
g.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Bagian Keenam

BIDANG PENANAMAN MODAL

Pasal  22

(1).  Bidang Penanaman Modal dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan tugas di bidang penanaman modal;
(2).  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Kepala Bidang Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
a.    Membantu Kepala Badan di bidang tugasnya;
b.    Merencanakan operasional bidang, pengembangan penanaman modal daerah;
c.    Memberi petunjuk dan membagi tugas dalam rangka identifikasi dan pendataan potensi sumber daya di daerah sesuai peraturan dan perundang undangan di bidang penanaman modal dalam negeri, serta pedoman kerja sama dan promosi investasi;
d.    Mengevaluasi kegiatan staf dalam rangka indentifikasi dan pendataan potensi sumber daya di daerah sesuai peraturan dan perundang undangan di bidang penanaman modal dalam negeri, serta pedoman kerja sama dan promosi investasi;
e.    Melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan tugas kepada atasan;
f.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.


Pasal  23

(1).  Bidang Penanaman Modal membawahi:
a.    Sub Bidang Pengembangan Potensi dan Investasi;
b.    Sub Bidang Kerja Sama dan Promosi.
(2).  Masing – masing Sub Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.

Pasal  24

(1).  Kepala Sub Bidang Pengembangan Potensi dan Investasi mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam mengindentifikasi kemungkinan investasi dan pengkajian potensi Sumber Daya Daerah;
(2).  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Kepala Sub Bidang Pengembangan Potensi dan Investasi menyelenggarakan fungsi:
a.    Membantu Kepala Bidang di bidang tugasnya;
b.    Merencanakan kegiatan sub bidang;
c.    Membimbing staf dalam rangka mempelajari peraturan perundang-undangan tentang Pengembangan Penggalian Potensi dan Investasi;
d.    Memberi petunjuk tentang pengumpulan dan pengolahan data potensi sumber daya alam, menyusun buku informasi potensi sumber daya alam dan peta kemungkinan investasi daerah, serta buku profil investasi daerah;
e.    Membagi tugas evaluasi dan pengawasan terhadap bidang usaha yang terbuka dan tertutup untuk penanaman modal;
f.     Memeriksa/mengecek/mengoreksi/mengontrol pelaksanaan inventarisasi data PMA/PMDN, NON PMA/PMDN dan penyertaan modal pemerintah, swasta, koperasi dan perorangan;
g.    Membuat laporan hasil kegiatan pelaksanaan tugas kepada atasan;
h.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Pasal  25

(1).  Kepala Sub Bidang Kerja Sama dan Promosi mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam bidang kerja sama dan promosi;
(2).  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Kepala Sub Bidang Kerja Sama dan Promosi menyelenggarakan fungsi:
a.    Membantu Kepala Bidang di bidang tugasnya;
b.    Merencanakan kegiatan sub bidang;
c.    Membimbing staf dalam rangka mempelajari peraturan perundang-undangan tentang penanaman modal dan sosialisasi kepada dunia usaha;
d.    Memberi petunjuk tentang promosi penanaman modal dalam bentuk media cetak dan visualisasi, pelayanan perizinan, izin tempat usaha (SITU), izin gangguan (HO);
e.    Memeriksa/mengecek/mengoreksi/mengontrol materi perjanjian kerja sama dan promosi;
f.     Membuat laporan hasil kegaitan pelaksanaan tugas kepada atasan;
g.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Bagian Ketujuh

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Pasal  26

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan  Perencanaan Pembangunan Daerah Kebaupaten Maluku Tenggara sesuai bidang keahliannya.


BAB V

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal  27

Pembentukan Kelompok Jabatan Fungsional dan Uraian Tugasnya beserta kedudukan akan diatur kemudian dengan Keputusan Bupati.

BAB  VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal  28

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.

Ditetapkan  di Tual
pada tanggal  6  Juni 2009
 BUPATI MALUKU TENGGARA,



  ANDERIAS RENTANUBUN

Diundangkan  di Tual
pada tanggal  6  Juni 2009

           SEKRETARIS DAERAH
  KABUPATEN MALUKU TENGGARA,


       PETRUS BERUATWARIN



BERITA DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA TAHUN 2009 NOMOR 52

Tidak ada komentar:

Posting Komentar