Dengan
memperhatikan perkembangan lingkungan
stratejik baik pada tingkat nasional,
regional maupun perkembangan lingkungan stratejik otonomi Daerah
Kabupaten Maluku Tenggara yang ditandai dengan semakin meningkatnya tuntutan
demokratisasi, transparansi dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
pelaksanaan pembangunan di daerah, maka kondisi
Perencanaan Daerah saat ini dapat diidentifikasi dan dirumuskan
tantangan dan peluangnya sebagai berikut
.
A. KONDISI SAAT INI
1.
Dengan berlakunya Undang Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, dan Undang-Undang Nomor
25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka
kewenangan Daerah Kabupaten sebagai daerah otonom bertambah besar dalam dimensi
pengurusan rumah tangganya sendiri. Desentralisasi kewenangan yang diikuti
dengan desentralisasi fiskal belum sepenuhnya ditunjang dengan kemampuan Perangkat Daerah untuk merencanakan sendiri pelaksanaan
pembangunan daerah secara profesional dan berkualitas.
2.
Penetapan RPJMD Kabupaten Maluku
Tenggara tahun 2008-2013 yang dikuti dengan penerapan sistem dan struktur
anggaran daerah yang berbasis kinerja belum sepenuhnya didukung dengan kajian
dan perumusan kebijkan perencanaan serta koordinasi pembangunan daerah yang berkualitas.
3.
Sistem dan mekanisme perencanaan
yang bersifat bottom up yang demokratis dan partisipatif dalam praktek
penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah belum
sepenuhnya memberikan kontribusi yang optimal dalam menopang kebijakan
perencanaan daerah. Keterlibatan dan pastiripasi masyarakat dalam perencanaan daerah masih perlu dibangun dan dikembangkan
sehingga masyarakat merasa meiliki dan bertanggung jawab terhadap setiap
pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan hasil-hasilnya.
4.
Pola perencanaan daerah yang
dilaksanakan oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah cenderung masih
berifat parsial, belum sepenuhnya sinergis,
sistemik dan konsisten dengan perencanaan umum daerah, baik pada
dimensi waktu maupun substansi kegiatan
berdasrkan visi, misi, tujuan,
sasaran-sasaran dan program dalam RPJMD.
5.
Perencanaan pembangunan oleh pemerintah
dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi
dan tugas-tugas pembantuan di daerah masih memerlukan peningkatan sinkronisasi
dan konsistensi dengan perencanaan daerah, disamping penyesuaian-penyesuaian
subsatansi antara lain dengan aspirasi dan kondisi obyektif daerah, sebab masih
sering terjadi tumpang tindih dalam penetapan lokasi, sasaran dan pelaksanaan
kegiatan.
6.
Pelaksanaan kegiatan perencanaan
pembangunan daerah masih belum diikuti dengan mekanisme monitoring, evaluasi,
dan pengendalian pembangunan serta sistem pelaporan yang tertata secara baik, sistematik dan tepat waktu, serta
kontinue sehingga diharapkan diperoleh
informasi dan data yang lengkap dan akurat tentang pelaksanaan kegiatan
pembangunan dilapangan, dalam rangka penetapan kebijakan-kebijakan perncanaan
selanjutnya oleh Kepala Daerah
7.
Kajian dan perumusan kebijakan prencanaan daerah belum sepenuhnya ditunjang
oleh suatu sistem penelitian dan pengembangan yang memadai serta tersedianya
data dan informasi yang lengkap dan akurat sesuai kondisi obyektif daerah, baik
potensi ekonomi, maupun potensi sosial budaya,
daerah.
8.
Masih lambannya pertumbuhan investasi di
daerah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang disebabkan masih lemahnya
kajian-kajian kebijakan dan perencanaan penanaman modal daerah.
9.
Kemampuan sumber daya aparatur perencana
daerah yang memiliki keahlian,
ketrampilan, profeional dan kemampuan integritas belum sepenuhnya memberikan
kontribusi nyata bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan
pembangunan di daerah.
B. KONDISI YANG DIINGINKAN
1.
Kualitas perencanaan pembangunan daerah
yang mampu untuk mengakomodir segenap potensi sumber daya daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi kewenangan dan fiskal, harus dapat ditunjang dengan
kemampuan seluruh Satuan Perangkat Daerah untuk membangun sistem dan proses manajemen
perencanaan daerah yang berkualitas.
2.
Segenap upaya dalam rangka pencapaian
visi dan misi yang telah ditetpkan dalam RPJMD
sebagai acuan pelaksanaan pembangunan daerah untuk kurun waktu 2008-2013
perlu didukung oleh kajian dan perumusan kebijakan perencanaan dan koordinasi
pembangunan daerah yang menonjolkan prinsip-prinsip efisiensi,
efektivitas, dan berkesinambungan.
3.
Terbangunnya sistem dan mekanisme perencanaan dari bawah yang mapan, terbuka
dan akumodatif dengan melibatkan sebanyak mungkin partisipasi masyarakat dan
stakeholder, yang dimulai dari Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten dan
seterusnya keatas secara sinergi dan sinkron.
4.
Manajemen perencanaan kegiatan
Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara memiliki sistem
dan mekanisme yang terpadu sehingga dapat mencapai sinergitas dan kinerja yang
optimal dalam mobilisasi, pemanfaatan dan pengendalian sumber daya pembangunan
daerah.
5.
Pelaksanaan pembangunan daerah dengan
sumber pembiayaan yang berasal dari dana-dana dekonsentrasi maupun tugas
pembantuan dapat memberikan kontribusi optimal sesuai dengan kebutuhan dan
kondisi obyektif daerah.
6.
Pelaksanaan kegiatan pembangunan daerah
yang ditunjang dengan penyelenggaraan
monitoring, evaluasi, pengedalian dan sistem pelaporan yang konsisten
dan akuntabel untuk memastikan tercapainya sasaran-sasaran stratejik dan
terpenuhinya indikator kinerja setiap perangkat daerah.
7.
Penyediaan layanan data dan
informasi potensi pemabangunan daerah
yang komprehensif, akurat dan mutakhir untuk dimanfaatkan baik secara internal
sebagai bahan kajian kebijakan perencanaan daerah, maupun secara eksternal
sesuai kebutuhan. Dalam hubungan ini, penelitian dan pengembangan sebagai salah
satu tugas pokok Bappeda perlu dibangun dan dikembangkan peranan dan kontribusinya
bagi keberhasilan pembangunan daerah.
8.
Meningkatnya kualitas kajian-kajian
kebijakan dan perencanaan penanaman modal daerah, dalam rangka penciptaan iklim
investasi yang kondusif.
9.
Kompetensi dan kemampuan profesional,
keahlian, ketrampilan dan bahkan integritas pengabdian aparatur perencana yang baik, yang diharapkan
dapat membangun kinerja Bappeda untuk melaksanakan tugas-tugas penrencanaan,
penelitian dan pembangunan kedepan.
C. INDIKATOR
I.
Kesekretariatan
1. Tersedianya Fasilitas
Perkantoran
2. Terpeliharanya
gedung kantor secara rutin/berkala
3. Tersusunnya
Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja, Laporan Keuangan
Semesteran, Laporan Prognosis Realisasi Anggaran, Laporan Keuangan Akhir Tahun
4. Terselenggaranya
kegiatan-kegiatan koordinasi dan konsultasi perencanaan Pembangunan
5. Terlaksananya
kegiatan monitoring pelaksanaan rencana pembangunan daerah
6. Terlaksananya
koordinasi pembangunan daerah rawan bencana
7. Tersusunnya
Profil Daerah dan Dokumen Kebijakan Rencana Aksi Daerah Pengurangan Resiko
Bencana
8. Terselenggaranya
Musrenbang RKPD dan tersusunnya dokumen RKPD Kabupaten Maluku Tenggara secara tepat waktu
9. Tersusunnya
dokumen hasil Musrenbang Desa dan Musrenbang Kecamatan.
II. Penelitian,
Pengembangan, Statistik dan Pelaporan
1.
Terlaksananya
kegiatan penelitian dalam rangka pengembangan kreativitas dan inovasi perencana
2.
Tersusunnya
data statistik daerah
3.
Meningkatnya
kualitas aparatur perencana
4.
Tersosialisasikannya
Sistem Informasi Manajemen Perencanaan Pembangunan Daerah.
III.
Ekonomi dan
Sosial Budaya
1.
Terlaksananya
koordinasi perencanaan bidang pemerintahan, sosial dan budaya
2.
Tersusunnya
dokumen Master Plan Pembangunan Ekonomi Daerah
3.
Terselenggaranya
koordinasi perencanaan pembangunan bidang ekonomi
4.
Terlaksananya
koordinasi tugas-tugas pembantuan.
IV.
Pengembangan
Wilayah
1.
Tersusunnya
dokumen RTRW
2.
Tersosialisasikannya
kebijakan, norma, standar, prosedur dan manual pemanfaatan ruang
3.
Terlaksananya
koordinasi perencanaan bidang fisik dan prasarana.
V.
Penanaman Modal
1.
Terlaksananya koordinasi pengembangan,
promosi,dan kerjasama investasi daerah
2.
Tersusunnya
buku promosi ekonomi daerah
3.
Tersedianya dokumen Master Plan
Investasi Daerah.
4.
Terlaksananya
kegiatan survey potensi investasi daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar