Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten
Maluku Tenggara dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara
Nomor 08 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Maluku Tenggara (Lembaran Daerah Tahun 2004 Tenggara (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 13 Seri D). Sebagai unsur pelaksana atau pembantu Bupati, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara mempunyai tugas dibidang
perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar