Disampaikan Oleh: Wakil Bupati Maluku Tenggara.
Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPJ ini, merupakan salah satu kewajiban
konstitusional yang harus disampaikan oleh Kepala Daerah setelah berakhirnya
tahun anggaran, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, yang kemudian telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ini adalah
salah satu diantara rangkaian kewajiban konstitusional yang harus disampaikan oleh Kepala Daerah setelah tahun
anggaran berakhir. Rangkaian kewajiban tersebut
adalah Penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada
Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD dan
Pemberian Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada
Masyarakat.
Penyampaian
LKPJ, dalam perspektif
kepemerintahan, adalah
penyampaian progres kinerja pemerintahan daerah kepada DPRD sebagai
mitra kerja pemerintah daerah yang sekaligus mengemban fungsi
sebagai lembaga wakil rakyat. Sebagai progres
kinerja pemerintah daerah selama satu tahun, maka perlu ada penyamaan
persepsi bahwa substansi Laporan ini
lebih kepada capaian kinerja, sedangkan
akuntabilitas pengelolaan
keuangannya akan dapat diikuti dalam Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD 2011, yang akan disampaikan
kemudian setelah seluruh pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah tahun berkenaan diaudit oleh Badan
Pemeriksa Keuangan,
sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Dengan demikian mungkin
bisa saja terjadi beberapa perbedaan angka antara Realisasi Keuangan dalam LKPJ
ini, dengan Realisasi Keuangan
dalam Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang akan disampaikan kemudian setelah diaudit nanti.
Pemaknaan kinerja
pemerintahan daerah yang dilaksanakan sepanjang tahun 2011 tidak akan terlepas dari
implementasi Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) 2008-2013, Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon APBD
2011, serta tentunya Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Maluku Tenggara Tahun 2011. Fokus dari semua dokumen perencanaan tersebut adalah pada
visi bersama
“ Terwujudnya
Masyarakat Maluku
Tenggara Yang Sejahtera”
Berbagai
agenda pembangunan tahun 2011
telah kita lalui bersama, bahu-membahu dan bersunguh-sungguh. Berbagai hasil
telah kita capai, walau harus diakui masih terdapat beberapa kekurangan yang memerlukan upaya-upaya perbaikan. Berbekal sinergitas
kemitraan yang intens antara pemerintah daerah dan DPRD, disertai
dukungan partisipasi masyarakat, Kami
berkeyakinan tantangan dan hambatan tersebut dapat kita lalui bersama. Oleh
sebab itu Saya memberikan apresiasi yang
tinggi atas pemahaman, kerjasama dan dukungan dari Dewan, serta barbagai bentuk
dukungan dari masyarakat untuk saling berinteraksi dengan semangat kebersamaan yang
elegan dalam menyikapi setiap tantangan dan hambatan yang terjadi.
Penjelasan Pengantar atas
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ini diurut berdasarkan arahan Peraturan
Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007. Dimulai dengan telaah
tentang capaian kinerja Pengelolaan Keuangan Daerah, Penjelasan tentang Urusan
Desentralisasi yang terdiri dari
penyelenggaraan Urusan Wajib dan Urusan Pilihan, kemudian penjelasan
tentang penyelenggaraan Tugas-Tugas Pembantuan, dan diakhiri dengan Penjelasan
tentang Penyelenggaraan Tugas-Tugas Umum Pemerintahan lainnya. Pidato Pengantar ini
hanya bersifat penjelasan umum, isi lengkap informasi kinerja dimaksud dapat
terbaca dalam materi LKPJ yang telah berada ditangan para Anggota Dewan Yang
Terhormat.
Mengenai
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2011. dapat diinformasikan bahwa sampai dan dengan 31 Desember 2011 sebelum diaudit oleh BPK,
Pendapatan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara yang ditetapkan pada APBD Perubahan
2011 sebesar Rp. 441,95 milyar, terealisir sebesar Rp. 420,76 milyar atau 95,20 persen, dengan
perkataan lain terjadi realisasi kurang
sebesar Rp. 21,19 milyar.
Total realisasi Pendapatan Daerah tersebut terdiri dari realisasi Penerimaan yang
bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 22,45 milyar atau terealisir 60,44 persen dari target, Dana perimbangan sebesar Rp.
322,78 milyar atau 98,31 persen dari target, serta
Lain Lain Pendapatan Daerah yang Sah terealisir sebesar Rp. 75,52
milyar atau 98,78 persen dari target.
Sampai dengan tanggal 31 Desember
2011 Belanja Daerah terealisir
sebesar Rp. 420,47 milyar atau
84,53 persen dari rencana
sebesar Rp. 497,46 milyar.
Pada komponen Belanja Tidak Langsung realisasi belanja
sebesar Rp. 211,66 milyar
atau sebesar 96,52 persen
dari rencana sebesar Rp. 219,29 milyar. Sedangkan Belanja Langsung realisasi sebesar Rp. 208,81 milyar atau 75,07 persen dari rencana
sebesar Rp. 278,16 milyar.
Garis besar penjelasan dan informasi
tentang capaian kinerja penyelenggaraan Urusan Desentralisasi selama tahun 2011, yang terdiri dari urusan
Wajib dan urusan pilihan. Penjelasan
tentang penyelenggaraan urusan wajib diawali
dengan Bidang Pendidikan.
Dibidang
pendidikan, saat ini Maluku Tenggara memiliki
lembaga pendidikan Taman Kanak-Kanak sebanyak 25 unit, SD 142 unit, SLTP 40 unit, SLTA 26 unit dan SMK 5 unit. Sampai dengan tahun 2011 hampir
seluruh sekolah telah memiliki ruang kelas yang memadai, tinggal hanya beberapa
sekolah yang perlu dilengkapi ruang kelas barunya. Jumlah tenaga guru sebanyak 1.869 orang
dengan kualifikasi S2 sebanyak 2 orang, S1 sebanyak 682 orang, D3 sebanyak 68
orang, D2 763 orang, D1 23 orang SMA 293.
Kemajuan
yang dicapai dalam pembangunan bidang pendidikan ini telah mendorong semakin
baiknya Persentase Melek Huruf menjadi
97,71 persen pada tahun 2010; Angka Partisipasi Kasar rata rata mengalami
peningkatan dimana untuk tingkat Sekolah Dasar mencapai 103,34 persen, SMP 84,01 persen dan SMA 74,94 persen; Angka
Partisipasi Murni Juga mengalami peningkatan, untuk tingkat SD 94,73 persen,
SMP 62,19 persen serta 56,71 persen pada tahun 2010. Capaian angka
kelulusan untuk Sekolah Dasar telah
mencapai 100%, Sekolah Menengah Pertama 81,85%, Sekolah Menengah Atas 100% dan
SMK 99,70%.
Untuk
Bidang Kesehatan, saat
ini di Kabupaten Maluku Tenggara
telah memiliki 2 Rumah Sakit Umum, 6 Puskesmas Perawatan, 9 Puskesmas Non
Perawatan, 39 Puskesmas Pembantu, dan 74 Poskesdes. Dari segi ketenagaan
terdapat 2 Dokter Ahli, 17 Dokter Umum, 373 tenaga Bidan dan Perawat serta 89
Tenaga Medis Lainnya. Selain itu pelayanan kesehatan juga ditunjang dengan
alokasi anggaran APBD setiap tahun untuk Jamkesda, insentif dokter, operasinal
Puskesmas, Pustu dan Poskesdes, Peningkatan Kualitas Pelayanan Rumah Sakit,
Panti Rawat Gizi dan sebagainya.
Perbaikan-perbaikan
dalam pelayanan kesehatan telah mengakibatkan pencapaian Angka Harapan Hidup
yang terus bertambah baik. Pencapaian lainnya adalah
angka kematian bayi pada tahun 2008
sebesar 41 per 1.000 kelahiran hidup dapat ditekan menjadi 29 per 1.000 Kelahiran Hidup
pada tahun 2011, Angka Kematian Ibu pada
tahun 2008 sebesar 384 per 100.000 kelahiran hidup dapat ditekan menjadi 255
per 100.000 Kelahiran hidup pada tahun 2011; Perbaikan Gizi dan Rasio tenaga medis per
Puskesmas yang semakin baik.
Jumlah
pelayanan kesehatan kepada masyarakat miskin melalui ASKESKIN dan JAMKESDA juga
terus meningkat. Pada tahun 2009, jumlah pasien pengguna ASKESKIN sebanyak
43.596 orang, sedangkan tahun 2011 meningkat untuk ASKESKIN sebanyak 49.462
orang sedangkan JAMKESDA 1.406 orang. Selanjutnya untuk pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah, pada
tahun 2008 tercatat jumlah pasien rujukan yang menggunakan Akseskin sebanyak 4.063 orang, sedangkan pada
tahun 2011 sebanyak 3.014 orang. Selain itu, yang menggunakan Askes Sosial
pada tahun 2008 sebanyak 3.622 orang
meningkat menjadi 2.940 orang pada tahun
2011. Semua ini menunjukan bahwa akses pelayanan kesehatan gratis kepada
masyarakat semakin terbuka dan dimanfaatkan oleh masyarakat kita.
Pemerintah daerah tetap
konsisten untuk memprioritaskan pembangunan jaringan infrastruktur guna membuka
akses yang lebih luas antar Ohoi,
antar Ohoi dengan Kecamatan dan
Kabupaten. Pembangunan sarana prasarana pekerjaan umum memang sangat dibutuhkan, sejalan dengan pertumbuhan
ekonomi daerah yang membutuhkan penyediaan infrasturuktur dalam kapasitas yang
memadai. Peningkatan kapasitas infrastruktur diharapkan pula akan berdampak
luas bagi peningkatan akses perekonomian masyarakat, dari desa ke kota atau ke
pusat-pusat pertumbuhan ekonomi.
Sampai dengan tahun 2011, Panjang
Jalan Kabupaten dalam kondisi baik sepanjang 150,59 km, Panjang Jalan Tanah
yang ditingkatkan menjadi Jalan Aspal dalam kurun waktu tahun 2011 sepanjang 20
km pada 9 ruas jalan, serta pemeliharaan jalan sepanjang 19,1 Km pada 11 ruas
jalan. Jumlah jembatan yang dibangun sebanyak 10 unit sepanjang 49 meter pada 5 ruas jalan,
sedangkan pada tahun 2012 ini direncanakan 12 unit jembatan sepanjang 64 meter,
sebagian besar sarana prasarana tersebut dibangun ke Kei Besar. Selain itu,
sampai dengan tahun 2011 telah dibangun
tallud pengaman pantai sepanjang 2.686,5 meter.
Dibidang Perhubungan,
pemerintah daerah sementara mendorong agar baik pemerintah Provinsi, maupun
Pemerintah Pusat ikut berkontribusi dalam pembangunan dermaga feri untuk
menghubungkan Langgur dan Elat di Kei Besar. Demikian hal dengan pembangunan
Lapangan Terbang Baru, terutama fasilitas sisi daratnya, agar pada tahun 2013 dapat
segera dioperasikan untuk menunjang kebutuhan pelayanan penerbangan yang terus
meningkat. Sedangkan untuk pelayanan Komunikasi dan Informatika, pemerintah
daerah juga ikut mendorong penyediaan layanan telepon seluler dibeberapa
kecamatan, sehingga pelayanannya telah menjangkau hampir semua kecamatan dan
membawa pengaruh positif bagi interaksi dan komunikasi masyarakat, terutama di
perdesaan.
Pada Bidang
Kesejahteraan Sosial, pada tahun 2011 kegiatan yang dirancang terutama diarahkan
pada peningkatan kemampuan petugas pendamping sosial; Pembinaan eks
penyandang penyakit sosial berupa bimbingan keterampilan bagi 30 orang
penyandang cacat potensial; penanganan
deportan dan tanggap darurat; pelayanan dan rehabilitasi sosial 30 korban
bencana alam; peningkatan kemampuan 60 orang tenaga terampil dalam mengatasi
bencana alam; serta pendataan perumahan
kumuh di 6 kecamatan.
Sedangkan di Bidang Ketenagakerjaan, kegiatan-kegiatan
yang dilaksanakan antara lain ; memberikan bantuan
berupa peralatan kerja bagi 5 kejuruan; Pendidikan dan Pelatihan bagi 40 orang
pencari kerja untuk
Kejuruan Sepeda Motor dan Kejuruan Motor Tempel; Pelatihan Teknologi Tepat Guna kepada 30
orang; Padat Karya Produktif di Kecamatan Kei Kecil Barat dengan menyerap 42 tenaga kerja; Sosialisasi
Peraturan tentang ketenagakerjaan yang diikuti oleh 200 orang peserta dan lain-lain.
Perlu dilaporkan pula bahwa disepanjang tahun 2011 hanya
terjadi 1 kasus kecelakaan kerja pada usaha sektor Konstruksi dan jaminan
kematian yang diberikan oleh perusahaan kepada pihak keluarga sebesar Rp. 50 juta. Jumlah
Perselisihan Industrial sebanyak 10 kasus
dan belum mampu memenuhi target yang ditetapkan yaitu kurang dari 6 kasus yang
terjadi, namun terjadi penurunan jika
di bandingkan dengan tahun
2010 sebanyak 13 kasus.
Menyangkut
pembangunan bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pada
tahun 2011, telah diberikan bantuan modal
kepada 102 koperasi dan UKM, yaitu
melalui kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah untuk 22
koperasi masing-masing Rp. 10.000.000; Kegiatan Fasilitasi Pembentukan Wirausaha Baru kepada
50 UMKM masing-masing sebesar Rp. 3.000.000; Kegiatan Pengembangan Sistem Pendukung dan
Peningkatan Peran Perempuan Melalui Kegiatan
Usaha Perempuan Keluarga Sejahtera (Perkasa) kepada 15 kelompok
perempuan sebesar Rp. 7.500.000; dan Kegiatan Pengembangan Sarana Usaha kepada 15
Koperasi masing-masing sebesar Rp. 7.500.000. Pemberian bantuan ini mengalami
kenaikan bila dibandingkan dengan tahun tahun sebelumnya. Capaian kinerja
Bidang Koperasi dan UKM pada tahun 2011 antara lain adalah : Koperasi Sehat
sebanyak 5 koperasi; Koperasi Menengah
Mandiri 20 buah; dan wirausahaan baru sebanyak 200 wirausaha baru; pelatihan
teknis manajemen kepada 50 pengurus koperasi dan bantuan permodalan kepada 97
Koperasi dan UKM.
Tentang upaya peningkatan kapasitas
penyelenggaraan pemerintahan dan otonomi
daerah menuju good governance, berbagai kebijakan strategis telah dilaksanakan.
Pertama, Restrukturisasi OPD sesuai arahan Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 telah dilaksanakan melalui Penetapan Perda OPD
Nomor 02, Perda Nomor 03 dan Perda Nomor 04 Tahun 2008 yang kemudian telah
direvisi dengan Perda Nomor 04, Perda Nomor 05 dan Perda Nomor 06 Tahun 2011.
Selain itu telah ditetapkan pula 10 kebijakan lainnya dalam rangka
penguatan OPD, yang diikuti dengan
pengisian jabatan-jabatan struktural yang ada.
Kedua, Pembinaan dan pengembangan kemampuan sumber
daya aparatur. Untuk hal tersebut telah dilaksanakan Pengangkatan CPNSD Formasi
Tahun 2010 berjumlah 284 Orang dari 300 orang yang diusulkan; realisasi
kenaikan pangkat bagi 953 PNS, dan kenaikan gaji berkala kepada 964 PNS. Sedangkan
untuk Program-program Pendidikan dan Pelatihan yang dilaksanakan adalah Diklat prajabatan CPNSD untuk 386 orang
CPNSD, Pendidikan teknis fungsional bagi
52 orang PNS, dan pendidikan formal tugas belajar pada berbagai jenjang seperti
S1, S2 dan Diploma.
Ketiga, Peningkatan kinerja Pelayanan Publik. Pada
tahun 2011 telah dilakukan survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) untuk
kinerja 9 SKPD dengan mencapai predikat Baik serta telah dibentuk Organisasi
Perangkat Daerah yang secara khusus menangani perizinan di Kabupaten Maluku
Tenggara dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 07 Tahun 2011
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Maluku Tenggara.
Keempat, Peningkatan kapasitas legislasi daerah, pada
tahun 2011 Pemerintah Daerah bersama DPRD telah menetapkan 8 Perda yang
berkaitan dengan penganggaran daerah serta Organisasi Perangkat Daerah. Selain
itu, dalam rangka peningkatan kapasitas regulasi daerah juga telah diterbitkan
17 Peraturan Kepala Daerah dan 430 Keputusan Bupati Maluku Tenggara yang
mengatur berbagai hal sesuai kebutuhan kedinasan dalam penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Dalam hal peningkatan Pengawasan
Daerah terutama dalam mewujudkan good governance and
clean goverment sesuai amanat Instruksi Presiden
(Inpres) Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, maka pada tahun
2011 telah dilakukan pemeriksaan internal pemerintahan daerah pada 50 Obyek
Pemeriksaan (OBRIK) dan menghasilkan 43 laporan hasil pemeriksaan (LHP), 26 LHP
sementara dalam proses penyelesaian. Dari pemeriksaan tersebut dapat
diidentifikasi sebanyak 96 temuan.
Sedangkan tindak lanjut hasil temuan
dilakukan dalam rangka memberikan pembinaan dan pemantauan di 32 SKPD
terkait dengan temuan tahun 2010 dan pending-pending tahun sebelumnya dengan
menghasilkan 7 laporan monitoring. Nilai kerugian daerah yang disebabkan oleh
perorangan yang merupakan akumulasi dari
pending-pending tahun sebelumnya sampai dan dengan tahun 2011 diketahui
senilai Rp. 3,38 milyar dan telah
ditindak lanjuti berupa penarikan kembali senilai Rp. 747,80 juta
atau 21,1 persen. Selanjutnya nilai kerugian yang di sebabkan oleh Pihak ketiga
sampai dengan tahun 2011 adalah senilai Rp. 2,32 milyar dan yang telah
tindaklanjuti sebesar Rp. 569,75 juta atau
24,51 persen. Untuk kewajiban setor oleh Pihak Ketiga sampai dengan akhir tahun 2011 tercatat sebesar Rp.
2.63 milyar dan telah ditindak lanjuti sebesar Rp. 653.790.200 atau 24,84
persen.
Dalam hal akselerasi program pemberdayaan masyarakat, khususnya penanggulangan kemiskinan dari tahun
ke-tahun dapat terus mengalami peningkatan ditandai dengan dapat ditekannya
persetase angka kemiskinan kita. Jika pada tahun 2008 angka kemiskinan penduduk
Maluku Tenggara sebesar 32,90 persen, maka pada tahun 2010 dapat
ditekan menjadi 30,72 persen. Kondisi ini jika terus berlanjut maka dapat diperkirakan
pada tahun 2013 kita dapat mencapai ataupun paling tidak mendekati target
penurunan angka kemiskinan RPJMD dibawah 25 persen. Bersamaan dengan itu
pembinaan dan pengembangan kelompok-kelompok ekonomi produktif masyarakat terus
diupayakan secara lintas sektor oleh seluruh SKPD yang terkait dengan
program-program pemberdayaan dengan pendekatan klaster.
Tentang upaya penguatan Pemerintahan
Ohoi/Desa, maka sejak ditetapkannya Paket Regulasi yang terdiri dari 7 buah
PERDA tentang Pemerintahan Ohoi terus dilakukan. Diawali dengan pembantukan 60
Badan Saniri Ohoi (BPD), pengangkatan 86 Pejabat Kepala Ohoi (pada Ohoi-Ohoi
yang belum memiliki Kepala Ohoi Definitif) dengan tugas utama mempersiapakan
proses pemilihan sampai dengan pelantikan dan pengambilan sumpah Kepala Ohoi
baru. Hingga tahun 2011, kita telah memiliki 9 Kepala Ohoi yang defenitif dan
kini mereka sementara menyusun perangkat Ohoinya termasuk dokumen-dokumen
perencanaan Ohoinya untuk segera bekerja membangun Ohoinya. Selain itu, dalam
hubungan dengan peningkatan pembangunan di Ohoi dialokasikan bantuan Keuangan
untuk Alokasi Dana Desa (ADD) bagi 86 Ohoi dan 104 Ohoi Soa sebesar Rp. 5,80
milyar dengan jumlah alokasi yang bervariasi antara Rp. 23.000.000 hingga Rp.
50.000.000 per-desa/dusun serta disediakan bantuan keuangan Fasilitasi pemilihan kepala desa.
Penjelasan
secara umum capaian kinerja
penyelenggaraan Urusan Pilihan, yang terdiri dari Urusan Pertanian dan
Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan, Pariwisata, Kelautan dan Perikanan, serta
Perindustrian dan Perdagangan.
Revitalisasi sistem
penyuluhan merupakan kebijakan yang dipandang penting untuk meningkatkan
kemampuan SDM dibidang pertanian, sehingga usaha-usaha produktif pertanian dapat
ditingkatkan dalam rangka peningkatkan
kesejahteraan petani pada umumnya, dan memperkuatan ketahanan pangan lokal. Rasio penyuluh per satuan
kelompok tani di Kabupaten Maluku Tenggara mengalami peningkatan yang cukup
berarti dari 5,09 persen sejak tahun 2009 menjadi 25,10 persen pada tahun 2011.
Selanjutnya pada tahun
2011 juga telah diberikan pendidikan
dan latihan bagi 22 orang dalam rangka pengembangan tenaga penyuluh serta untuk menambah pengetahuan
masyarakat maka telah dilaksanakn Pelatihan Teknis Budidaya dan Pengolahan
Hasil yang diikuti oleh 65 peserta berasal 3 Kecamatan.
Disamping upaya pencapaian sasaran-sasaran dalam
rangka revitalisasi sistem penyuluhan, pembangunan pertanian dan peternakan sampai dengan tahun 2011 diarahkan
pada capaian peningkatan luas areal
tanaman pangan dan maupun peningkatan populasi ternak. Pengembangan usaha-usaha pertanian rakyat
terus kita dorong antara lain dengan kegiatan-kegiatan penyediaan sarana produksi pertanian dan perkebunan yang pada tahun 2011 berupa pengadaan 1 Unit Pengolahan Pupuk Organik
(UPPO) di Ohoiluk kecamatan Kei Kecil; 2 unit Hands Tractor yang didistribusikan
pada 2 kelompok tani di Kei Kecil Timur dan Kei Kecil; serta 4 unit Saung tani berlokasi di 3 ohoi di kecamatan Kei
Kecil Timur dan Kecamatan Kei Kecil.
Pembangunan di bidang kehutanan diarahkan untuk
mencapai sasaran percepatan rehabilitasi lahan kritis dalam Kawasan Hutan yang
mana sampai dengan tahun 2011 telah tertangani seluas 1.639 Ha dengan kegiatan-kegiatan pembuatan tanaman reboisasi,
tanaman penghijauan hutan rakyat, dan penghijauan lingkungan. Dalam hal penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, pada tahun 2011 berhasil ditangani kebakaran hutan seluas 3,5 Ha pada 4 lokasi, serta penegakan hukum dan pengamanan/perlindungan hutan dan
hasil hutan secara terpadu melalui penanganan 13 kasus
penertiban peredaran hasil hutan.
Bidang Kelautan dan
Perikanan, saat ini di Maluku Tenggara terdapat 48 kelompok nelayan tangkap, dan
137 kelompok nelayan budi daya yang aktif. Kebanyakan dari Kelompok budi daya
itu, yaitu sebanyak 112 kelompok bergerak di budi daya rumput laut pada 3
(tiga) klaster utama budi daya rumput laut. Produksi Perikanan Tangkap Untuk
tahun 2011 sebesar 39.010 ton, Produksi Rumput Laut basah sebesar 63.553 ton, Produksi non ikan lainnya
sebesar 7.944 ton. Untuk Tahun 2011 telah terbentuk 240 Nelayan terlatih dan
terdapat 70 Kelompok Nelayan Produktif.
Sampai
dengan tahun 2011 kelompok-kelompok industri
kecil menengah yang berkembang di Kabupaten Maluku Tenggara berjumlah 288
kelompok dan yang dibina dan bertumbuh dengan cukup baik sampai saat ini dan
termasuk kategori sehat sebanyak 11
kelompok, sedangkan tenaga pengelola
indutri yang dilatih pada tahun 2011 sebanyak 90 orang. Selain itu, Industri pengolahan
rumput laut telah ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian sebagai kompetensi
inti industri Kabupaten Maluku Tenggara
dan untuk tahap awal telah
disediakan mesin pengolahan rumput laut menjadi chip berkapasitas 1
ton per-hari dan akan ditingkatkan
sampai 5 ton chip per-hari dan seterusnya sampai dengan pengembangan industri
pengolahan tepung keragengan. Dengan kapasitas produksi 1 ton per-hari, berarti
dibutuhkan sedikitnya 3 ton rumput laut kering, yang berarti jika kapasitas
produksi 5 ton per-hari dibutuhkan sedikitnya 15 ton rumput laut kering yang
harus disediakan oleh masyarakat pembudidaya. Inilah upaya yang perlu kita
dorong terus agar ketersediaan produksi rumput laut di tingkat pembudidaya pada
klaster-klaster budidaya tetap terjaga.
Penjelasan
umum tentang capaian kinerja
penyelenggaraan Tugas Pembantuan yang diterima oleh beberapa Satuan Kerja
Perangkat Daerah dari Pemerintah untuk dilaksanakan di Kabupaten Maluku
Tenggara. Adapun tugas-tugas pembantuan yang diterima antara lain :
Untuk
Sektor Urusan Bersama, dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 31.62 milyar dari Direktorat
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah dilaksanakan kegiatan
Peningkatan Kemandirian Masyarakat Perdesaan (PNPM) yang mencakup cakupan
penerapan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MD)
di 6 Kecamatan berupa bantuan langsung kepada masyarakat dan dana operasional
kegiatan yang dikelola langsung oleh masyarakat yang didampingi oleh
fasilitator di tingkat kecamatan dan konsultan manajemen di tingkat kabupaten.
Untuk
Sektor Ketenagakerjaan, telah dilaksanakan Program Perluasan dan Pengembangan
Kesempatan Kerja yang diimplementasikan dalam kegiatan Padat Karya Produktif
melalui pemberian bantuan bagi
9 Kelompok masyarakat di 9 Desa/Ohoi pada 3 kecamatan. Bantuan dimaksud berupa
pembuatan jalan tanah, usaha penjualan sembako, peternakan babi, penanaman
pisang, peternakan ayam, penanaman sayur dan penjualan BBM. Realisais kegiatan
mencapai 100 persen.
Pada Sektor Pertanian, telah dilaksanakan 3 program yaitu
Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian yang bertujuan untuk meningkatkan
produksi pertanian serta meningkatkan kesejahteraan petani yang diimplementasikan melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut Pembangunan Jalan Usaha Tani; Optimalisasi
Lahan Ubi Kayu; Pembangunan 1 unit Kompos (RPP); Perluasan Areal Hortikultura
Jeruk; Perluasan Areal Padang Pengembalaan; Pengembangan Air Permukaan; dan Bantuan
2 unit Tractor. Selanjutnya Program Peningkatan Produksi, Produktifitas dan
Mutu Tanaman Pangan Untuk Mencapai Swasembada dan Swasembada Lanjutan
diimplementasikan bantuan sosial 75 kelompok tani yakni 45 kelompok Serealia
SL-PTT Padi Non Hibrida serta 30 kelompok tani Demplot dan Benih komiditi Ubi Jalar.
Untuk sub sektor perkebunan, kegiatan tugas
pembantuan yang diberikan oleh Dirjen Dirjen Pengelolaan Lahan dan Air
Kementerian Pertanian yang dilaksanakan oleh Dinas Perkebunan Dan Kehutanan
Kabupaten Maluku Tenggara diimplementasikan melalui Program Penyediaan dan
Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian yang diimplementasikan dalam
kegiatan Irigasi Permukaan, Pengembangan Air Tanah, Pompa, Pengembangan Irigasi
Bertekanan; Rehabilitasi Lahan Pertanian dan Reklamasi Lahan Pertanian; Jalan
Usaha Tani serta administrasi kegiatan. Kegiatan-kegiatan tersebut di atas
diharapkan dapat mendorong kelompok tani meningkatkan produksi perkebunan serta
meningkatkan pendapatan petani.
Untuk Sektor Kelautan dan Perikanan, berdasarkan DIPA
Nomor 0607/032-06.4.01/29/2011
yang diberikanan oleh Ditjen Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP)
Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik
Indonesia dilaksanakan program Peningkatan Daya Saing Produk Perikanan dan
dijabarkan lebih lanjut dalam kegiatan
Pembangunan Fisik DEPO di Ohoi Letvuan.
Demikian, keseluruhan gambaran umum Keterangan Pertanggungjawaban
tahun 2011. Berbagai capaian tersebut, disadari masih belum sepenuhnya memenuhi
target kinerja yang telah ditetapkan. Namun demikian, kiranya momentum ini
dapat dimanfaatkan sebagai upaya untuk memberikan koreksi secara proporsional
terhadap kinerja pemerintah daerah kedepan.
BUPATI MALUKU TENGGARA
Ir. A. RENTANUBUN