BAB
III
RENCANA STRUKTUR
RUANG WILAYAH
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal 6
(1)
Rencana struktur ruang wilayah diwujudkan berdasarkan arahan
pengembangan sistem pusat pelayanan dan sistem jaringan prasarana wilayah.
(2)
Sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas :
a.
sistem perwilayahan; dan
b.
sistem pusat kegiatan.
(3)
Sistem jaringan prasarana wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas :
a.
sistem jaringan transportasi;
b.
sistem jaringan energi;
c.
sistem jaringan telekomunikasi;
d.
sistem jaringan sumber daya air;
e.
sistem jaringan prasarana pengelolaan lingkungan; dan
f.
sistem jaringan prasarana
lainnya.
(4)
Rencana struktur ruang wilayah digambarkan dalam
peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Bagian
Kedua
Sistem
Pusat Pelayanan
Pasal 7
Sistem perwilayahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2) huruf a, meliputi:
a.
Sub wilayah pengembangan I Langgur – Rumat, meliputi sebagian Kecamatan Kei Kecil dan Kei Kecil Timur yang berpusat di Langgur dengan kegiatan utama pengembangan
perkotaan, pelayanan jasa, pertahanan
keamanan, pendidikan, kesehatan, perdagangan, pemerintahan, transportasi, budidaya perikanan, pertanian, pariwisata, kehutanan, dan industri;
b.
Sub wilayah pengembangan II Elat – Holat, meliputi Kecamatan Kei Besar dan Kei
Besar Utara Timur, berpusat di Elat dengan kegiatan utama pertanian, kelautan dan perikanan, perkebunan, dan pariwisata budaya;
c.
Sub wilayah pengembangan III Weduar, meliputi Kecamatan Kei Besar Selatan dengan kegiatan utama pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan dan perikanan, dan pariwisata yang berpusat di
Weduar; dan
d.
Sub wilayah pengembangan IV Ohoira, meliputi sebagian Kecamatan Kei Kecil
dan Kei Kecil Barat, berpusat di Ohoira dengan kegiatan utama pertanian, kelautan dan perikanan, perkebunan, dan pariwisata bahari dan budaya.
Pasal 8
Sistem pusat kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, meliputi:
a.
PKL di perkotaan Elat;
b.
PKLp di perkotaan Langgur;
c.
PPK di perkotaan Rumat, perkotaan Weduar, perkotaan Ohoira, dan perkotaan Holat; dan
d.
PPL di Danar, Debut, Ngilngof, Ohoidertutu, Ngafan, Larat, Yamtel, Banda Ely, Watlaar, Ad, Ohoiraut.
Bagian
Ketiga
Sistem
Jaringan Prasarana Wilayah
Paragraf
1
Sistem
Jaringan Transportasi
Pasal 9
Sistem jaringan
transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, terdiri atas:
a. sistem jaringan
transportasi darat;
b. sistem jaringan transportasi laut; dan
c. sistem jaringan transportasi udara.
Pasal 10
(1)
Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terdiri atas:
a.
jaringan jalan; dan
b.
jaringan sungai, danau dan
penyeberangan.
(2)
Rencana pengembangan jaringan jalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a.
pembangunan jaringan jalan baru, meliputi:
1.
ruas jalan Langgur – Bandar Udara Ibra sepanjang 15 Km;
2.
jaringan jalan Ibra -
Danar sepanjang 32,512 Km;
3.
ruas jalan Semawi – Warwut – Sp.
Ohoidertutu sepanjang 13 Km
dan jembatan-jembatan yang diperlukan;
4.
jalan Revav – Rumat sepanjang 3,69 Km;
5.
jaringan jalan Dangarat – Ad Wearaur –
Waer sepanjang 31,71 Km dan jembatan-jembatan yang diperlukan;
6.
jaringan jalan Hollay – Ohoiraut – Waer sepanjang 46,66 Km dan
jembatan-jembatan yang diperlukan;
7.
jaringan jalan Werka - Wetuar –
Tamangil – Weduar Feer sepanjang 40,17 Km dan
jembatan-jembatan yang diperlukan;
8.
ruas jalan Weduar – Kilwat – Langgiar
Feer sepanjang 26,07 Km dan
jembatan-jembatan yang diperlukan;
9.
jaringan jalan Wakol – Ohoilim -
Nabeheng - Yamtel sepanjang 5,39 Km dan
jembatan-jembatan yang diperlukan;
10.
jaringan jalan Weduar – Ohoirenan sepanjang
4,99 Km dan
jembatan-jembatan yang diperlukan;
b.
peningkatan mutu ruas-ruas jalan, meliputi:
1.
jalan kolektor primer berada di:
c)
Danar – Tetoat dengan status jalan provinsi;
d)
Elat - Ngurdu – Hollat – Ohoiraut - Waer dengan status jalan provinsi;
e)
Langgur - Ngilngof dengan status jalan strategis
kabupaten;
f)
Kolser – Namar – Lairngangas dengan
status jalan strategis kabupaten;
g)
Elat – Weduar dengan status jalan kabupaten;
h)
Weduar – Tamangil dengan status jalan
strategis kabupaten;
i)
Sp. Ngurdu - Bombai – Ad Wearaur dengan status jalan strategis provinsi; dan
j)
Ad Wearaur – Hoor – Waer dengan status
jalan kabupaten;
k)
Tetoat – Dian dengan status jalan
strategis provinsi.
2.
jalan lokal primer berada di:
a)
ruas jalan Samawi – Warwut – Sp. Ohoidertutu dengan status jalan kabupaten;
b)
ruas jalan Wirin – Ngursit dengan status jalan kabupaten;
c)
ruas jalan Revav – Rumat dengan status jalan kabupaten;
d)
ruas jalan Elat - Werka - Tamangil - Weduar Feer dengan status jalan kabupaten;
e)
ruas jalan Wakol – Ohoilim - Nabeheng -
Yamtel dengan status
jalan kabupaten;
f)
ruas jalan Weduar – Kilwat – Langgiar
Feer dengan status jalan kabupaten;
g)
ruas jalan Weduar – Ohoirenan dengan status jalan kabupaten;
c.
pengembangan terminal, meliputi:
2.
pembangunan terminal tipe C di Elat dan Faan; dan
3.
pembangunan sub-terminal di Danar, Ohoira, Hollat, dan
Weduar.
d.
Rencana pengembangan sistem jaringan transportasi sungai,
danau dan penyeberangan, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
2. pengembangan lintas penyeberangan
Langgur - Elat, Langgur – Kei
Besar Selatan, Langgur – Ohoiraut dan Ohoiraut – ke kabupaten
lain, serta penghubung pulau-pulau kecil.
Pasal 11
(1) Sistem jaringan
transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, terdiri atas:
a. tatanan kepelabuhanan; dan
b. alur pelayaran.
(2) Rencana pengembangan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
b.
pengembangan pelabuhan pengumpan di
Elat.
(3) [U5] Rencana pengembangan alur pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi
pengembangan alur pelayaran yang terintegrasi antara Pulau Kei Kecil dan Kei
Besar.
Pasal 12
(1) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, terdiri atas :
a. tatanan kebandarudaraan; dan
b. ruang udara untuk penerbangan.
(2) Rencana pengembangan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi pembangunan bandar udara baru di Ohoi Ibra[U6] , Kecamatan Kei Kecil dengan hirarki bandar udara pengumpan.
(3) Ruang udara untuk penerbangan [U7] sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur lebih lanjut dalam
rencana induk bandar udara.
Paragraf
2
Sistem
Jaringan Energi
Pasal 13
(1)
Sistem jaringan energi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b, terdiri atas:
b.
pembangkit tenaga listrik; dan
c. jaringan transmisi tenaga listrik.
(2)
Rencana pengembangan pembangkit tenaga
listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a.
peningkatan kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di Langgur dan Elat;
b.
pembangunan Pembangkit Lisrik Tenaga Uap (PLTU) di Kei Kecil Timur; dan
c.
pengembangan sumber energi alternatif
yang terbarukan yaitu Pembangkit Listrik Tenaga
Surya (PLTS) di Ohoi Rahareng, Hollat dan Weduar dan
wilayah terpencil.
(3)
Pengembangan jaringan transmisi tenaga
listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi peningkatan dan
perluasan jaringan distribusi.
Paragraf 3
Sistem
Jaringan Telekomunikasi
Pasal 14
(1)
Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c dioptimalkan dan ditingkatkan pengembangannya hingga mencapai pelosok wilayah
kecamatan dan Ohoi/Desa yang belum terjangkau pelayanannya.
(2)
Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas :
a.
sistem jaringan kabel;
b.
sistem jaringan nirkabel; dan
c.
sistem jaringan satelit.
(3)
Rencana pengembangan sistem jaringan
kabel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi optimalisasi sistem
jaringan kabel di Pulau Kei Kecil dan Kei Besar.
(4)
Rencana pengembangan sistem jaringan
nirkabel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
a.
optimalisasi pemanfaatan menara
telekomunikasi di Pulau Kei Besar dan pengembangan
pendirian menara telekomunikasi pada area yang belum
terlayani dan secara teknis memungkinkan; dan
b.
pengembangan menara telekomunikasi terpadu antar penyedia jasa telekomunikasi dengan pengelolaan
secara bersama.
(5)
Sistem jaringan satelit sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c, meliputi pengembangan pelayanan di pulau-pulau
terpencil.
Paragraf 4
Sistem
Jaringan Sumber Daya Air
Pasal 15
(1)
Sistem jaringan sumberdaya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d, terdiri atas:
a.
jaringan sumber daya air lintas
kabupaten;
b.
jaringan irigasi; dan
c.
jaringan air baku untuk air bersih.
(2)
Jaringan sumber daya air lintas
kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi Wilayah Sungai
Kepulauan Kei – Aru.
(3)
Jaringan irigasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi jaringan irigasi yang memanfaatkan
sumber air tanah dan sungai untuk pengembangan budidaya pertanian lahan kering
di Kecamatan Kei Kecil, Kei Kecil Timur, Kei Besar, Kei Besar Selatan, dan Kei
Besar Utara.
(4)
Rencana pengembangan sistem jaringan air baku untuk
air bersih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, meliputi:
a. pemanfaatan sumber mata air, sumur bor dan air sungai;
b. peningkatan kapasitas yang ada saat ini melalui pembangunan reservoir
baru dan pembangunan IPAM di Kei Kecil;
c. peningkatan kapasitas IPAM di perkotaan Elat; dan
d. pembangunan IPAM di perkotaan kecamatan lainnya.
Paragraf 5
Sistem
Prasarana Pengelolaan Lingkungan
Pasal 16
(1)
Sistem prasarana pengelolaan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (3) huruf e, terdiri atas :
a.
sistem persampahan;
b.
sistem sanitasi lingkungan;
c.
sistem jaringan air minum;
d.
sistem jaringan drainase dan pengamanan pantai;
e.
jalur evakuasi bencana; dan
f.
sistem prasarana lainnya.
(2)
Rencana pengembangan sistem persampahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a.
pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Isso Ohoi Disuk Kecamatan Kei Kecil Timur dan di Kei Besar dengan menggunakan metode sanitary landfill;
b.
pengurangan masukan sampah ke TPA melalui pengurangan – penggunaan
kembali – pengolahan di sekitar wilayah sumber sampah.
(3)
Rencana pengembangan sistem sanitasi lingkungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a.
penerapan sistem pengelolaan limbah oleh masing-masing rumah tangga dan kegiatan, serta menerapkan
sistem komunal pada wilayah-wilayah padat penduduk; dan
b.
pengembangan sistem Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) berada satu lokasi
dengan TPA.
(4)
Rencana pengembangan sistem jaringan
air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a.
pengembangan pelayanan air minum di wilayah potensial pengembangan pariwisata,
perikanan, industri, sentra produksi pertanian;
b.
peningkatan pelayanan permukiman dan sarana umum;
dan
c.
pengembangan sistem pelayanan air minum sederhana yang dikelola sendiri oleh masyarakat perdesaan yang belum
terjangkau pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) melalui kegiatan Himpunan
Penduduk Pengguna Air Minum (HIPPAM).
(5)
Rencana pengembangan sistem jaringan
drainase dan pengaman pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a.
pengembangan sistem drainase di kawasan
perkotaan Langgur dan Elat;
b.
penanggulangan masalah pasang surut air
laut dengan pengaman pantai;
c.
normalisasi sungai untuk memperlebar dan memperdalam alur sungai; dan
d.
peningkatan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat
untuk memelihara prasarana
drainase.
(6)
Jalur evakuasi bencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi:
a. zona resiko bencana gempa bumi di Kepulauan Kei Besar;
b. zona resiko bencana tsunami di Pulau Kei Besar pesisir timur dan
sebagian pesisir barat; dan
c. zona aman untuk logistik dan evakuasi di Pulau Kei Kecil.
Paragraf 5
Sistem
Prasarana Lainnya
Pasal 17
(1)
Sistem prasarana
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf f, terdiri atas :
a. prasarana pendidikan;
b. prasarana ekonomi; dan
c. prasarana kesehatan.
(2)
Rencana pengembangan prasarana
pendidikan skala kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. pembangunan prasarana pendidikan tinggi di Langgur;
b. pembangunan prasarana pendidikan menengah dan kejuruan; dan
c. pembangunan prasarana pendidikan dasar dan Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD).
(3)
Rencana pengembangan prasarana ekonomi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. pembangunan pasar induk skala regional di Langgur; dan
b. pembangunan pasar lokal skala perkotaan di Elat dan di perdesaan yang ditetapkan
sebagai PPL.
(4)
Rencana pembangunan prasarana kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. pengembangan rumah sakit tipe C di Langgur; dan
b. pengembangan puskesmas dengan kapasitas rawat inap di setiap perkotaan
yang ditetapkan sebagai PPL.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar