BUPATI MALUKU TENGGARA
PERATURAN DAERAH kabupaten
MALUKU TENGGARA
NOMOR 13 TAHUN 2012
TENTANG
RENCANA TATA RUANG WILAYAH
kabupaten MALUKU TENGGARA
tahun 2012-2032
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
Bupati MALUKU TENGGARA,
Menimbang : a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Maluku
Tenggara dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna,
serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun rencana tata
ruang wilayah;
b. bahwa dalam rangka
mewujudkan keterpaduan
pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan
arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat,
dan/atau dunia usaha;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 26 tahun 2007
tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah No.26 tahun
2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka perlu penjabaran ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku
Tenggara Tahun 2012 – 2032;
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah
Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1958 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1645);
2.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4169);
3.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
5.
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725;
6.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-udangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5234);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5098);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5103);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009
tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah.
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Daerah.
18. Peraturan
Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pemindahan
Ibukota Kabupaten Maluku Tenggara Dari Wilayah Kota Tual Ke Langgur Di Wilayah
Kabupaten Maluku Tenggara (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2009
Nomor 02 Seri A, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 127);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 12
Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Maluku
Tenggara (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2009 Nomor 12 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 137);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 13
Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maluku
Tenggara Tahun 2008-2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku
Tenggara Tahun 2009 Nomor 13 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maluku
Tenggara Nomor 138);
Dengan Persetujuan
Bersama
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH
KABUPATEN MALUKU
TENGGARA
Dan
BUPATI MALUKU
TENGGARA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN
DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN
MALUKU TENGGARA TAHUN 2012-2032.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Kabupaten Maluku Tenggara;
2.
Kepala Daerah adalah Bupati Maluku Tenggara;
3.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara;
4.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5.
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang laut dan ruang udara
termasuk ruang didalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan
makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan
kehidupannya;
6.
Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang;
7.
Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan
prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi
masyarakat yang secara hirarkis memiliki hubungan fungsional;
8.
Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang
meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk
fungsi budidaya;
9.
Sistem perwilayahan adalah pembagian wilayah
dalam kesatuan sistem pelayanan, yang masing-masing memiliki kekhasan fungsi
pengembangan.
10.
Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang,
pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang;
11.
Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan,
pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang;
12.
Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang
melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian
pemanfaatan ruang;
13.
Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola
ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan
program beserta pembiayaannya;
14.
Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata
ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
15.
Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang;
16.
Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap
unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek
administratif dan/atau aspek fungsional;
17.
Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung dan budidaya;
18.
Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama
melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam dan
sumberdaya buatan;
19.
Kawasan budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan
atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia dan
sumberdaya buatan;
20.
Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan
pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan,
pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan
kegiatan ekonomi;
21.
Kawasan strategis kabupaten adalah wilayah yang penataan ruangnya
diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup
kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan;
22.
Pusat Kegiatan
Lokal yang selanjutnya disebut PKL adalah kawasan
perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa
kecamatan;
23.
Pusat Kegiatan Lokal Promosi yang selanjutnya disebut PKLp adalah kawasan perkotaan yang
dipromosikan untuk menjadi PKL.
24.
Pusat Pelayanan
Kawasan yang selanjutnya disebut PPK adalah kawasan
perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa Ohoi/Desa;
25.
Pusat
Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disebut PPL adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala
antar Ohoi/Desa;
26.
Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan
pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
27.
Wilayah pesisir adalah daerah peralihan
antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan
laut;
28.
Pulau kecil adalah pulau dengan luas
lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi)
beserta kesatuan ekosistemnya.
29.
Daya dukung lingkungan adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung
perikehidupan manusia dan makluk hidup lainnya;
30.
Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap
zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukan ke dalamnya;
31.
Masyarakat adalah orang, kelompok orang
termasuk masyarakat hukum adat, lembaga dan/atau badan hukum non pemerintahan
yang mewakili adat, lembaga dan/atau badan hukum non pemerintahan yang mewakili
kepentingan individu, sektor, profesi, kawasan atau wilayah tertentu dalam
penyelenggaraan penataan ruang;
32.
Peran masyarakat adalah berbagai
kegiatan masyarakat, yang timbul atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah
masyarakat, untuk berminat dan bergerak dalam penataan ruang;
33.
Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah,
yang selanjutnya disebut BKPRD adalah badan bersifat ad-hoc yang dibentuk untuk
mendukung pelaksanaan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
di Kabupaten Maluku Tenggara dan mempunyai fungsi membantu tugas Bupati dalam
koordinasi penataan ruang di daerah.
BAB
II
ASAS,
TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
Bagian Kesatu
Asas
Penataan Ruang
Pasal 2
Penataan ruang diselenggarakan berdasarkan atas asas :
a.
keterpaduan;
b.
keserasian, keselarasan dan keseimbangan;
c.
keberlanjutan;
d.
keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;
e.
keterbukaan;
f.
kebersamaan dan kemitraan;
g.
perlindungan kepentingan umum;
h.
kepastian hukum dan keadilan; dan
i.
akuntabilitas.
Bagian
Kedua
Tujuan
Penataan Ruang
Pasal 3
Tujuan penataan ruang Kabupaten Maluku Tenggara adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui
pengembangan potensi kelautan, pertanian, dan pariwisata dengan perimbangan
pembangunan antar pulau, pertimbangan kelestarian budaya dan kearifan lokal
serta ekosistem yang berkelanjutan.
Bagian
Ketiga
Kebijakan
Penataan Ruang
Pasal 4
Kebijakan penataan ruang Kabupaten Maluku Tenggara, meliputi:
a.
pengembangan potensi kelautan, pertanian, dan pariwisata;
b.
pengembangan kawasan tertinggal untuk mengurangi kesenjangan tingkat perkembangan
antar pulau dan antar kawasan;
c.
pelestarian dan peningkatan sosial dan budaya bangsa;
d.
pengembangan
manajemen risiko pada kawasan rawan bencana;
e.
pemantapan fungsi perkotaan sesuai dengan struktur dan hirarkinya;
f.
peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana dan sarana
transportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air yang terpadu dan
dapat mendukung sistem kegiatan antar pulau;
g.
pemeliharaan dan perwujudan kelestarian ekosistem pulau kecil;
h.
pencegahan dampak negatif kegiatan manusia yang dapat menimbulkan kerusakan
lingkungan hidup;
i.
pengendalian perkembangan kegiatan budidaya agar tidak melampaui daya
dukung dan daya tampung lingkungan; dan
j.
pelestarian dan peningkatan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup untuk mempertahankan
dan meningkatkan keseimbangan ekosistem, melestarikan keanekaragaman hayati,
mempertahankan dan meningkatkan fungsi perlindungan kawasan, melestarikan
keunikan bentang alam, dan melestarikan warisan budaya setempat.
Bagian
Keempat
Strategi
Penataan Ruang
Pasal 5
(1)
Strategi pengembangan potensi kelautan, pertanian, dan pariwisata, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi:
a.
mengembangkan pusat pertumbuhan
berbasis potensi sumber daya perikanan, pertanian, perkebunan,
pariwisata unggulan sebagai penggerak utama pengembangan wilayah;
b.
meningkatkan iklim investasi yang
kondusif;
c.
mengelola dampak negatif kegiatan
budidaya agar tidak menurunkan kualitas lingkungan hidup dan efisiensi kawasan;
d.
mengoptimalkan promosi peluang
investasi; dan
e.
meningkatkan keterpaduan dan keterkaitan antar kegiatan budidaya di
darat dan laut.
(2)
Strategi pengembangan kawasan tertinggal untuk mengurangi kesenjangan
tingkat perkembangan antar pulau dan antar kawasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi:
a. memanfaatkan sumber daya alam secara optimal dan berkelanjutan;
b. meningkatkan akses masyarakat ke sumber pembiayaan; dan
c. meningkatkan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia dalam
pengelolaan kegiatan ekonomi.
(3)
Strategi pelestarian dan peningkatan sosial dan budaya bangsa, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, meliputi:
a. mengembangkan penerapan kearifan lokal dalam kehidupan masyarakat; dan
b.
melestarikan situs warisan budaya.
(4)
Strategi pengembangan manajemen risiko pada kawasan rawan bencana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, meliputi:
a.
menetapkan zona bahaya dan zona aman pada kawasan rawan
bencana gempa bumi dan tsunami serta badai dan rob;
b. mengembangkan perencanaan sesuai zona kerawanan bencana;
c. mengembangkan sistem pencegahan sesuai sifat dan jenis bencana, serta
karakteristik wilayah; dan
d. mengembangkan sistem mitigasi bencana;
e. mengembangkan upaya kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana; dan
f. mengembangkan sistem penanganan pasca bencana.
(5)
Strategi pemantapan fungsi perkotaan sesuai dengan struktur dan hirarkinya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, meliputi:
a. memantapkan dan mengembangkan
potensi perkotaan Langgur sebagai ibukota kabupaten;
b. mengembangkan kawasan perkotaan sebagai pusat kegiatan agar lebih
efektif dalam melayani pengembangan wilayah sekitarnya;
c. mengembangkan pusat kegiatan baru untuk menunjang pemerataan
pengembangan wilayah;
d. menetapkan fungsi kawasan perkotaan sesuai dengan pelayanannya;
e. menetapkan kegiatan utama pada pusat-pusat kegiatan agar masing – masing
dapat berkembang sesuai potensinya.
f. meningkatkan keterkaitan antara kawasan perkotaan dan Ohoi/Desa - desa sekitarnya untuk mendukung percepatan pertumbuhan wilayah;
g. meningkatkan potensi kawasan perdesaan sebagai sentra produksi unggulan; dan
h. meningkatkan sistem perdesaan agar permukiman perdesaan lebih mendekati
pusat–pusat pengembangan wilayah.
(6)
Strategi peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana
dan sarana transportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air yang
terpadu dan dapat mendukung sistem kegiatan antar pulau, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf f, meliputi:
a.
meningkatkan kualitas
jaringan prasarana dan
sarana serta keterpaduan
pelayanan transportasi darat, laut dan udara untuk mendukung akses
internal maupun eksternal wilayah
kabupaten;
b.
meningkatkan aksesibilitas transportasi
darat, laut dan udara hingga ke pulau – pulau kecil yang berpenghuni, terutama
yang menghubungkan Pulau Kei Kecil dan Kei Besar;
c.
membuka akses dan meningkatkan
aksesibilitas antara kawasan tertinggal dan pusat pertumbuhan wilayah;
d.
meningkatkan pelayanan jaringan dan
telekomunikasi di seluruh wilayah hingga ke Ohoi/Desa – Desa terpencil;
e.
meningkatkan jaringan energi di seluruh
wilayah dan memanfaatkan energi terbarukan sebagai sumber energi alternatif
secara optimal serta berdaya guna, dan mewujudkan keterpaduan sistem penyediaan
tenaga listrik;
f.
meningkatkan pelayanan sumber daya air
di seluruh wilayah hingga ke Ohoi/Desa–Desa terpencil;
g.
menyediakan sarana sosial ekonomi
sesuai standar pelayanan minimal secara merata; dan
h.
meningkatkan sarana sosial ekonomi di
pusat-pusat kegiatan sesuai dengan fungsi dan hirarki pelayanannya.
(7)
Strategi pemeliharaan dan perwujudan kelestarian ekosistem pulau kecil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g, meliputi:
a.
melestarikan kawasan yang berfungsi lindung;
b.
mewujudkan kawasan berfungsi lindung dalam
satu wilayah pulau dengan luas paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas
pulau tersebut sesuai dengan kondisi ekosistemnya;
c.
meningkatkan kemampuan ekosistem pulau
dari tekanan perubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu
kegiatan agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup
lainnya; dan
d.
mengendalikan pemanfaatan sumber daya
alam di kawasan berfungsi lindung secara bijaksana untuk menjamin keberlanjutan
ekosistem pulau;
(8)
Strategi pencegahan dampak negatif kegiatan manusia yang dapat menimbulkan
kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h, meliputi:
a.
menyelenggarakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup;
b.
meningkatkan kemampuan ekosistem pulau dari tekanan perubahan dan/atau
dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan agar tetap mampu mendukung
perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya;
c.
mencegah terjadinya tindakan yang dapat secara langsung atau tidak langsung
menimbulkan perubahan sifat fisik lingkungan yang mengakibatkan keseimbangan
ekosistem pulau terganggu;
d.
mengelola sumber daya alam darat dan laut tak terbarukan untuk menjamin
pemanfaatannya secara bijaksana dan sumber daya alam yang terbarukan untuk
menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan
kualitas nilai serta keanekaragamannya; dan
e.
mengembangkan kegiatan budidaya yang mempunyai daya adaptasi bencana di
kawasan rawan bencana.
(9)
Strategi pengendalian perkembangan kegiatan budidaya agar
tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf i, meliputi:
a.
mengendalikan perkembangan kegiatan budidaya terbangun di kawasan rawan bencana untuk meminimalkan potensi kejadian bencana dan potensi kerugian akibat bencana;
b.
mengembangkan kegiatan budidaya sesuai
dengan daya dukung ekosistem pulau, dengan titik berat pada sektor kelautan dan perikanan, pertanian, perkebunan, dan pariwisata; dan
c.
mengendalikan pemanfaatan ruang pada
kawasan budidaya agar tidak mengganggu keseimbangan ekosistem lingkungan.
(10)
Strategi pelestarian dan peningkatan fungsi dan daya dukung
lingkungan hidup untuk mempertahankan dan meningkatkan keseimbangan ekosistem,
melestarikan keanekaragaman hayati, mempertahankan dan meningkatkan fungsi
perlindungan kawasan, melestarikan keunikan bentang alam, dan melestarikan
warisan budaya setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j, meliputi:
a. menetapkan kawasan strategis yang berfungsi lindung;
b. mengendalikan pemanfaatan ruang di sekitar kawasan strategis yang
berpotensi mengurangi fungsi lindung kawasan;
c. mengendalikan prasarana dan sarana di dalam dan di sekitar kawasan
strategis yang dapat memicu perkembangan kegiatan budidaya;
d. mengoptimalkan kegiatan budidaya tidak terbangun di sekitar kawasan
strategis yang berfungsi sebagai zona penyangga yang memisahkan kawasan lindung
dengan kawasan budidaya terbangun; dan
e. meningkatkan fungsi lindung kawasan yang menurun akibat dampak
pemanfaatan ruang yang berkembang
di dalam dan di sekitar kawasan strategis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar