Sabtu, 20 Oktober 2012

BAGIAN I : PERATURAN DAERAH kabupaten MALUKU TENGGARA NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH kabupaten MALUKU TENGGARA tahun 2012-2032



BUPATI MALUKU TENGGARA

PERATURAN DAERAH kabupaten MALUKU TENGGARA
NOMOR 13 TAHUN 2012

TENTANG

RENCANA TATA RUANG WILAYAH kabupaten MALUKU TENGGARA
tahun 2012-2032

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Bupati MALUKU TENGGARA,

Menimbang   :    a.  bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Maluku Tenggara dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun rencana tata ruang wilayah;
b.      bahwa dalam rangka  mewujudkan  keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha;
c.       bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah No.26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka perlu penjabaran ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten;
d.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang  Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2012 – 2032;

Mengingat  :      1.     Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1645);
2.       Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
3.       Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4.       Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.       Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725;
6.       Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7.       Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-udangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5234);
8.       Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
9.       Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.    Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11.    Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
12.    Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13.    Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
14.    Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5098);
15.    Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5103);
16.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah.
17.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008 tentang Tata Cara  Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Daerah.
18.    Peraturan  Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Maluku Tenggara Dari Wilayah Kota Tual Ke Langgur Di Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2009 Nomor 02 Seri A, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 127);
19.    Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 12 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Maluku Tenggara (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2009 Nomor 12 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 137);
20.    Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 13 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2008-2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2009 Nomor 13 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 138);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN MALUKU TENGGARA

Dan

BUPATI MALUKU TENGGARA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan          :       PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA TAHUN 2012-2032.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.             Daerah adalah Kabupaten Maluku Tenggara;
2.             Kepala Daerah adalah Bupati Maluku Tenggara;
3.             Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara;
4.             Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5.             Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang laut dan ruang udara termasuk ruang didalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan kehidupannya;
6.             Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang;
7.             Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarkis memiliki hubungan fungsional;
8.             Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya;
9.             Sistem perwilayahan adalah pembagian wilayah dalam kesatuan sistem pelayanan, yang masing-masing memiliki kekhasan fungsi pengembangan.
10.          Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang;
11.          Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang;
12.          Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang;
13.          Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya;
14.          Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
15.          Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang;
16.          Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional;
17.          Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung dan budidaya;
18.          Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam dan sumberdaya buatan;
19.          Kawasan budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia dan sumberdaya buatan;
20.          Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi;
21.          Kawasan strategis kabupaten adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan;
22.          Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disebut PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan;
23.          Pusat Kegiatan Lokal Promosi yang selanjutnya disebut PKLp adalah kawasan perkotaan yang dipromosikan untuk menjadi PKL.
24.          Pusat Pelayanan Kawasan yang selanjutnya disebut PPK adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa Ohoi/Desa;
25.          Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disebut PPL adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar Ohoi/Desa;
26.          Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
27.          Wilayah pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut;
28.          Pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
29.          Daya dukung lingkungan adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makluk hidup lainnya;
30.          Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukan ke dalamnya;
31.          Masyarakat adalah orang, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, lembaga dan/atau badan hukum non pemerintahan yang mewakili adat, lembaga dan/atau badan hukum non pemerintahan yang mewakili kepentingan individu, sektor, profesi, kawasan atau wilayah tertentu dalam penyelenggaraan penataan ruang;
32.          Peran masyarakat adalah berbagai kegiatan masyarakat, yang timbul atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat, untuk berminat dan bergerak dalam penataan ruang;
33.          Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah, yang selanjutnya disebut BKPRD adalah badan bersifat ad-hoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di Kabupaten Maluku Tenggara dan mempunyai fungsi membantu tugas Bupati dalam koordinasi penataan ruang di daerah.


BAB II
ASAS, TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG

Bagian Kesatu
Asas Penataan Ruang

Pasal 2

Penataan ruang diselenggarakan berdasarkan atas asas :
a.         keterpaduan;
b.         keserasian, keselarasan dan keseimbangan;
c.         keberlanjutan;
d.         keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;
e.         keterbukaan;
f.          kebersamaan dan kemitraan;
g.         perlindungan kepentingan umum;
h.         kepastian hukum dan keadilan; dan
i.           akuntabilitas.

Bagian Kedua
Tujuan Penataan Ruang

Pasal 3

Tujuan penataan ruang Kabupaten Maluku Tenggara adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan potensi kelautan, pertanian, dan pariwisata dengan perimbangan pembangunan antar pulau, pertimbangan kelestarian budaya dan kearifan lokal serta ekosistem yang berkelanjutan.

Bagian Ketiga
Kebijakan Penataan Ruang

Pasal 4

Kebijakan penataan ruang Kabupaten Maluku Tenggara, meliputi:
a.        pengembangan potensi kelautan, pertanian, dan pariwisata;
b.       pengembangan kawasan tertinggal untuk mengurangi kesenjangan tingkat perkembangan antar pulau dan antar kawasan;
c.        pelestarian dan peningkatan sosial dan budaya bangsa;
d.       pengembangan manajemen risiko pada kawasan rawan bencana;
e.        pemantapan fungsi perkotaan sesuai dengan struktur dan hirarkinya;
f.         peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana dan sarana transportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air yang terpadu dan dapat mendukung sistem kegiatan antar pulau;
g.        pemeliharaan dan perwujudan kelestarian ekosistem pulau kecil;
h.       pencegahan dampak negatif kegiatan manusia yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup;
i.         pengendalian perkembangan kegiatan budidaya agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan
j.         pelestarian dan peningkatan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup untuk mempertahankan dan meningkatkan keseimbangan ekosistem, melestarikan keanekaragaman hayati, mempertahankan dan meningkatkan fungsi perlindungan kawasan, melestarikan keunikan bentang alam, dan melestarikan warisan budaya setempat.

Bagian Keempat
Strategi Penataan Ruang

Pasal 5

(1)          Strategi pengembangan potensi kelautan, pertanian, dan pariwisata, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi:
a.      mengembangkan pusat pertumbuhan berbasis potensi sumber daya perikanan, pertanian, perkebunan, pariwisata unggulan sebagai penggerak utama pengembangan wilayah;
b.      meningkatkan iklim investasi yang kondusif;
c.      mengelola dampak negatif kegiatan budidaya agar tidak menurunkan kualitas lingkungan hidup dan efisiensi kawasan;
d.      mengoptimalkan promosi peluang investasi; dan
e.      meningkatkan keterpaduan dan keterkaitan antar kegiatan budidaya di darat dan laut.
(2)          Strategi pengembangan kawasan tertinggal untuk mengurangi kesenjangan tingkat perkembangan antar pulau dan antar kawasan, sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 4 huruf b, meliputi:
a.      memanfaatkan sumber daya alam secara optimal dan berkelanjutan;
b.      meningkatkan akses masyarakat ke sumber pembiayaan; dan
c.      meningkatkan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan kegiatan ekonomi.
(3)          Strategi pelestarian dan peningkatan sosial dan budaya bangsa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, meliputi:
a.      mengembangkan penerapan kearifan lokal dalam kehidupan masyarakat; dan
b.      melestarikan situs warisan budaya.
(4)          Strategi pengembangan manajemen risiko pada kawasan rawan bencana,  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, meliputi:
a.      menetapkan zona bahaya dan zona aman pada kawasan rawan bencana gempa bumi dan tsunami serta badai dan rob;
b.     mengembangkan perencanaan sesuai zona kerawanan bencana;
c.      mengembangkan sistem pencegahan sesuai sifat dan jenis bencana, serta karakteristik wilayah; dan
d.     mengembangkan sistem mitigasi bencana;
e.      mengembangkan upaya kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana; dan
f.       mengembangkan sistem penanganan pasca bencana.
(5)          Strategi pemantapan fungsi perkotaan sesuai dengan struktur dan hirarkinya sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 4 huruf e, meliputi:
a.      memantapkan dan mengembangkan potensi perkotaan Langgur sebagai ibukota kabupaten;
b.      mengembangkan kawasan perkotaan sebagai pusat kegiatan agar lebih efektif dalam melayani pengembangan wilayah sekitarnya;
c.      mengembangkan pusat kegiatan baru untuk menunjang pemerataan pengembangan wilayah;
d.      menetapkan fungsi kawasan perkotaan sesuai dengan pelayanannya;
e.      menetapkan kegiatan utama pada pusat-pusat kegiatan agar masing – masing dapat berkembang sesuai potensinya.
f.       meningkatkan keterkaitan antara kawasan perkotaan dan Ohoi/Desa - desa sekitarnya untuk mendukung  percepatan pertumbuhan wilayah;
g.      meningkatkan potensi kawasan perdesaan sebagai sentra produksi unggulan; dan
h.      meningkatkan sistem perdesaan agar permukiman perdesaan lebih mendekati pusat–pusat pengembangan wilayah.
(6)          Strategi peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana dan sarana transportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air yang terpadu dan dapat mendukung sistem kegiatan antar pulau, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, meliputi:
a.         meningkatkan  kualitas  jaringan  prasarana  dan  sarana  serta  keterpaduan  pelayanan transportasi darat, laut dan udara untuk mendukung akses internal maupun eksternal  wilayah kabupaten;
b.         meningkatkan aksesibilitas transportasi darat, laut dan udara hingga ke pulau – pulau kecil yang berpenghuni, terutama yang menghubungkan Pulau Kei Kecil dan Kei Besar;
c.         membuka akses dan meningkatkan aksesibilitas antara kawasan tertinggal dan pusat pertumbuhan wilayah;
d.         meningkatkan pelayanan jaringan dan telekomunikasi di seluruh wilayah hingga ke Ohoi/Desa – Desa terpencil;
e.         meningkatkan jaringan energi di seluruh wilayah dan memanfaatkan energi terbarukan sebagai sumber energi alternatif secara optimal serta berdaya guna, dan mewujudkan keterpaduan sistem penyediaan tenaga listrik;
f.          meningkatkan pelayanan sumber daya air di seluruh wilayah hingga ke Ohoi/Desa–Desa terpencil;
g.         menyediakan sarana sosial ekonomi sesuai standar pelayanan minimal secara merata; dan
h.         meningkatkan sarana sosial ekonomi di pusat-pusat kegiatan sesuai dengan fungsi dan hirarki pelayanannya.
(7)          Strategi pemeliharaan dan perwujudan kelestarian ekosistem pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g, meliputi:
a.          melestarikan kawasan yang berfungsi lindung;
b.         mewujudkan kawasan berfungsi lindung dalam satu wilayah pulau dengan luas paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas pulau tersebut sesuai dengan kondisi ekosistemnya;
c.          meningkatkan kemampuan ekosistem pulau dari tekanan perubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya; dan
d.         mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam di kawasan berfungsi lindung secara bijaksana untuk menjamin keberlanjutan ekosistem pulau;
(8)          Strategi pencegahan dampak negatif kegiatan manusia yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h, meliputi:
a.          menyelenggarakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup;
b.         meningkatkan kemampuan ekosistem pulau dari tekanan perubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya;
c.          mencegah terjadinya tindakan yang dapat secara langsung atau tidak langsung menimbulkan perubahan sifat fisik lingkungan yang mengakibatkan keseimbangan ekosistem pulau terganggu;
d.         mengelola sumber daya alam darat dan laut tak terbarukan untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan sumber daya alam yang terbarukan untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya; dan
e.          mengembangkan kegiatan budidaya yang mempunyai daya adaptasi bencana di kawasan rawan bencana.
(9)          Strategi pengendalian perkembangan kegiatan budidaya agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, meliputi:
a.          mengendalikan perkembangan kegiatan budidaya terbangun di kawasan rawan bencana untuk meminimalkan potensi kejadian bencana dan potensi kerugian akibat bencana;
b.         mengembangkan kegiatan budidaya sesuai dengan daya dukung ekosistem pulau, dengan titik berat pada sektor kelautan dan perikanan, pertanian, perkebunan, dan pariwisata; dan
c.          mengendalikan pemanfaatan ruang pada kawasan budidaya agar tidak mengganggu keseimbangan ekosistem lingkungan.
(10)      Strategi pelestarian dan peningkatan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup untuk mempertahankan dan meningkatkan keseimbangan ekosistem, melestarikan keanekaragaman hayati, mempertahankan dan meningkatkan fungsi perlindungan kawasan, melestarikan keunikan bentang alam, dan melestarikan warisan budaya setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j, meliputi:
a.      menetapkan kawasan strategis yang berfungsi lindung;
b.      mengendalikan pemanfaatan ruang di sekitar kawasan strategis yang berpotensi mengurangi fungsi lindung kawasan;
c.      mengendalikan prasarana dan sarana di dalam dan di sekitar kawasan strategis yang dapat memicu perkembangan kegiatan budidaya;
d.      mengoptimalkan kegiatan budidaya tidak terbangun di sekitar kawasan strategis yang berfungsi sebagai zona penyangga yang memisahkan kawasan lindung dengan kawasan budidaya terbangun; dan
e.      meningkatkan fungsi lindung kawasan yang menurun akibat dampak pemanfaatan ruang yang berkembang di dalam dan di sekitar kawasan strategis.




LAMPIRAN PERDA NO 13 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KAB. MALUKU TENGGARA









 



 



 


 

Senin, 17 September 2012

EVALUASI TIGA TAHUN PELAKSANAAN RPJMD KABUPATEN MALUKU TENGGARA 2008 – 2013

BAGIAN II
PENCAPAIAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH

PRIORITAS 1 : PENANGGULANGAN KEMISKINAN
DAN PENGANGGURAN

1.1 Pengantar
Kemiskinan dan pengangguran merupakan permasalahan pembangunan yang dihadapi oleh hampir semua daerah di Indonesia bahkan di dunia. Hal ini menjadi perhatian serius semua pihak, bahkan dirumuskan secara tegas dalam tujuan pembangunan milenium (MDG’s) agar semua program pembangunan diarahkan untuk mengentaskan kemiskinan dan menekan angka pengangguran. Kemiskinan dimaknai sebagai suatu keadaan dimana pendapatan masyarakat tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar seperti makan, pakai, tempat tinggal, kesehatan dan pendidikan. Tingkat pendapatan yang rendah disebabkan karena pekerjaan yang digeluti tidak dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat. Hal ini mengakibatkan masyarakat hidup dalam keadaan lapar, sakit-sakitan, kebodohan dan tinggal di hunian yang kumuh. Selain disebabkan oleh rendahnya tingkat pendapatan dan daya beli masyarakat, kemiskinan di Kabupaten Maluku Tenggara disebabkan juga oleh beberapa faktor antara lain, tingkat pendidikan yang masih rendah, pola hidup konsumtif, dan pola perekonomian hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari‐hari tanpa berorientasi pada produksi yang dapat meningkatkan nilai tambah, akses air bersih yang kurang, sarana prasarana transportasi yang tidak memadai, akses ke pasar masih rendah, tingginya rasio ketergantungan hidup (dependency ratio), dan sulit bekerja sama dalam kelompok. 
Kemiskinan dan pengangguran merupakan permasalahan multidimensi yang penanggulangannya harus bersifat lintas sektor. Program-program penanggulangan kemiskinan dan pengangguran yang dilaksanakan oleh SKPD terkait dalam lingkup pemerintah daerah Kabupaten Maluku Tenggara perlu dikoordinasikan dan disenergikan secara baik sehingga dapat menciptakan kondisi ekonomi masyarakat yang mampu keluar dari kesulitan hidup yang dihadapi.
Ada hubungan yang erat sekali antara tingginya jumlah pengangguran dengan jumlah penduduk miskin. Bagi masyarakat yang tidak mempunyai pekerjaan tetap atau hanya bekerja paruh waktu (part time) selalu berada diantara kelompok masyarakat yang sangat miskin. Penyebab utama terjadinya pengangguran di Kabupaten Maluku Tenggara adalah ketidak seimbangan pasar kerja dimana jumlah pencari kerja lebih banyak dari jumlah kesempatan kerja. Sebab lainnya adalah rendahnya tingkat pendidikan dan ketrampilan, rendahnya akses modal kerja serta daya tarik investasi yang masih kurang.
Untuk mengentaskan kemiskinan dan mengurangi angka pengangguran, sejak tahun 2009, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara telah dan sedang melaksanakan beberapa program antara lain seperti diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Dalam hubungan ini, program-program penanggulangan kemiskinan dilaksanakan dengan model atau sistem klaster. 

Klaster Pertama :
Program Bantuan Sosial Berbasis Keluarga, pada kabupaten Maluku Tenggara diimplementasikan dalam bentuk Program-program SPP Gratis pendidikan 12 tahun, Kesehatan Gratis, Bedah Rumah Layak Huni, Bantuan Distribusi RASKIN, KTP, KK, dan Akta Capil Gratis, serta pelayanan KTP Gratis. 
Klaster Kedua : Program Pemberdayaan Masyarakat yang diimplementasikan serta didukung dengan Program Sharing APBD terhadap pelaksanaan PNPM-MP, PNPM Integrasi (P2SPP), PNPM Generasi.
Klaster Ketiga : Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil melalui penciptaan akses dan penguatan ekonomi bagi pelaku usaha skala mikro dan kecil yang diimplementasikan dalam program Peningkatan Kualitas Tenaga Kerja, Peningkatan Usaha-usaha Pengolahan Hasil Perikanan, Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Pokmas Produktif, Kreatif dan Inovatif, serta fasilitasi Permodalan UKM melalui KUR.

1.2 Pencapaian Prioritas Penanggulangan Kemiskinan dan Pengangguran.
Dari hasil pelaksanaan program pro poor dan pro job berdasarkan tiga klaster tersebut, telah menurunkan angka kemiskinan pada tahun 2010 menjadi 30,70 persen dari tahun 2008 yang tercatat sebesar 32,90 persen. Sedangkan pada tahun 2011 diprediksi kemiskinan akan menurun menjadi 29,46 persen. Sementara itu angka pengangguran cenderung menurun meskipun berfluktuasi. Pada tahun 2008 angka Pengangguran tercatat sebesar 7,8 persen, tahun 2009 sebesar 8,52 persen, tahun 2010 sebesar 8,68 persen dan pada tahun 2011 diperkirakan sebesar 7,43 persen. Dengan demikian upaya penanggulangan kemiskinan dan pengangguran perlu terus ditingkatkan sehingga diharapkan pada tahun 2013, target angka kemiskinan dibawah 25 persen dan pengangguran dibawah 5 persen dapat tercapai. 
Gambaran tentang progress penanggulangan kemiskinan dan pengangguran tersebut dapat diikuti pada
tabel berikut :
Tabel 1.1. Perkembangan Angka Kemiskinan dan Pengangguran
Di Kabupaten Maluku Tenggara, Tahun 2008 – 2011

Tahun             Penduduk Miskin             Pengangguran
                              (%)                                (%)
2008                     32,90                             7,8
2009                     30,71                             8,52
2010                     30,70                             8,68
2011*                   29,46                             7,43

*Angka Prediksi
Sumber : BPS Kabupaten Maluku Tenggara, 2011

Pencapaian Program klaster I
Penanggulangan Kemiskinan di Maluku Tenggara melalui Klaster Pertama, yaitu meringankan beban hidup masyarakat miskin melalui program pemberdayaan berbasis keluarga, dilakukan antara lain melalui program-program pendidikan gratis, kesehatan gratis, Sharing Dana Distribusi RASKIN, Bedah Rumah Layak Huni, Pelayanan Administtasi Kependudukan dan Catatan Sipil Gratis, Bantuan Listrik Perdesaan, dan Pelayanan KB Gratis, yang gambaran  tingkat capaiannya sebagai berikut. 

 Pendidikan Gratis
Kebijakan pendidikan gratis 12 tahun di Kabupaten Maluku Tenggara dimaksudkan untuk membebaskan siswa dari beban biaya pendidikan (SPP Gratis). Tujuannya adalah untuk merangsang keluarga miskin agar tidak merasa terbebani dengan beban biaya sekolah. Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk penyediaan dana pengembangan Sekolah untuk menunjang operasional proses belajar mengajar dari jenjang TK s.d SLTA. Sejak tahun 2009 s.d. tahun 2011, selain dana BOS, Pemerintah Daerah telah menggelontorkan dana sebesar Rp 11.822.708.000 yang bersumber dari APBD untuk 142 SD, 37 SMP dan 13 SMA.



 Kesehatan Gratis
Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat kurang mampu melalui pelayanan jaminan kesehatan dan asuransi kesehatan merupakan komitmen pemerintah daerah sebagai upaya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat di bidang kesehatan. Capaian dari sasaran ini adalah jumlah masyarakat tak mampu yang terlayani fasilitas JAMKESMAS, JAMKESDA dan ASKESSOS. Perkembangan layanan kesehatan bagi masyarakat tak mampu melalui fasilitas tersebut dapat dilihat pada gambar berikut.


 Distribusi RASKIN
Terkait dengan upaya penyediaan Beras untuk Keluarga Miskin (RASKIN) setiap tahun melalui APBD, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran berupa dana sharing untuk pendistribusian RASKIN tersebut ke penerima manfaat di 6 kecamatan. Untuk tahun 2011 saja telah dilaksanakan pengawasan dan pendistribusian beras RASKIN sebanyak 2.496.240 Kg kepada 13.868 RTM. Setiap RTM memperoleh beras sebanyak 15 Kg/bulan selama satu tahundengan harga Rp 1.600 per kg. Jumlah dan alokasi dana sharing distribusi dan pengawasan RASKIN dapat diikuti pada grafik berikut ini :



 Bedah Rumah Layak Huni
Upaya pemenuhan kebutuhan rumah layak huni bagi keluarga miskin terus dilakukan dengan skala prioritas bagi RTM yang memiliki anak usia sekolah. Sampai dengan tahun 2011 telah direhabilitasi dan disalurkan bantuan material non lokal kepada 300 unit rumah sederhana melalui Program Bedah Rumah Miskin. Program ini selain dibiayai APBD juga dibantu melalui intervensi APBN. Pencapaian ini adalah berkisar 60 persen dari target 500 unit rumah layak huni yang harus dibedah.

 Pelayanan Dokumen Kependudukan  dan Catatan Sipil Gratis Pengembangan pembangunan Kependudukan dan Catatan Sipil diarahkan pada peningkatan kualitas pengelolaan administrasi kependudukan yang terintegrasi dengan tujuan peningkatan sarana prasarana pelayanan administrasi kependudukan dalam rangka terbangunnya pangkalan data kependudukan untuk pelayanan administrasi kependudukan yang berkualitas dan gratis yang ditandai dengan terwujudnya 100 persen penduduk wajib KTP memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), 100 persen wajib Akta Catatan Sipil memiliki Akte Kelahiran, Perkawinan dan Kematian. Terkait dengan KTP, Pada tahun 2011, dari jumlah penduduk Kabupaten Maluku Tenggara wajib KTP sebanyak 79.990 orang, 30.947 orang atau sebesar 39 persen penduduk telah memiliki KTP. Sedangkan untuk pelayanan Kartu Keluarga (KK), pada tahun 2011, jumlah kepala keluarga di Kabupaten Maluku Tenggara yang telah memiliki Kartu Keluarga sebanyak 5.981 orang KK atau sebesar 28,26 persen dari 21.160 Kepala Keluarga. Selain itu penerbitan Akta Kelahiran mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, sementara untuk Akta Perkawinan, terbitan terbanyak di tahun 2010, sedangkan tahun 2011 hanya sebanyak 122 akta yang diterbitkan.


 Listrik Pedesaan (Ohoi Yaban)
Pembangunan sarana prasarana energi diarahkan untuk meningkatkan pertumbuhan tenaga listrik dan kapasitas terpasang pembangkit tenaga listrik sehingga meningkatnya rasio elektrikasi. Untuk itu, maka pada tahun 2011 telah diterbitkan 2 kebijakan penting yaitu penetapan lokasi penerima bantuan mesin generator dan penyediaan lahan untuk pembangunan PLTU di Danar dan PLTS di Rahareng. Kegiatan lainnya adalah pengadaan penggantian tiang dan pemasangan lampu jalan sebanyak 12 tiang, pengadaan dan pemasangan genset sebanyak 7 unit masing-masing 12 Kwh sebanyak 2 unit, 15 Kwh sebanyak 2 unit dan 20 Kwh sebanyak 3 unit. Pengadaan ini diperuntukan bagi ohoi-ohoi yang belum terjangkau oleh pelayanan listrik antara lain Uat, Ngan, Ohoilean, Kilwat, Holay, Hoko, dan Banda Ely suku 30.




Upaya pemanfaatan sumber energi lain selain BBM seperti tenaga angin, mikro hydro dan sumber energi terbaru untuk pembangkit tenaga listrik pedesaan terus dilakukan. Pada tahun 2011 pengadaan Listrik Tenaga Surya sebanyak 37 unit dan diperuntukkan bagi masyarakat pesisir di Ohoi Tamangil Nuhuyanat Kecamatan Kei Besar Selatan. Selain itu dibangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) oleh PT. PLN di Ohoi Rahareng dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan listrik pedesaan.




Pencapaian Program klaster II
Pada tahun 2009, alokasi dana Program PNPM-MP sebesar 6.441.966.000 yang terdiri atas BLM Pusat sebesar Rp. 5.000.000.000, Cost Sharing Kabupaten sebesar Rp. 1.000.000.000 dan Pendamping Administrasi Perkantoran (PAP) sebesar Rp. 441.966.000. Selanjutnya di Tahun 2010, alokasi PNPM-MP sebesar Rp. 8.820.000.000 serta terdiri atas BLM Pusat sebesar Rp. 6.000.000.000, BLM Kabupaten sebesar Rp. 2.400.000.000 serta PAP sebesar Rp. 420.000.000. Selanjutnya pada tahun 2011, Alokasi Dana Program PNPM-MP terus meningkat menjadi Rp. 20.500.773.300, dengan rincian BLM Pusat Sebesar Rp. 16.750.000.000, Cost Sharing Pemda Kabupaten Maluku Tenggara sebesar Rp. 3.350.000.000, dan PAP sebesar Rp. 400.773.300 untuk keperluan pendampingan, monitoring, dan evaluasi serta pelaporan terhadap penyelenggaraan serta kelancaran kegiatan yang dilaksanakan di ohoi sasaran. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, Dana PNPM-MP tahun 2011 mengalami peningkatan jauh lebih besar dari tahun 2010 sebesar 132 persen.





Dana PNPM-MP sebagaimana tersebut di atas digunakan untuk melaksanakan kegiatan di berbagai bidang pembangunan pada ohoi-ohoi sasaran. Jumlah ohoi sasaran Program PNPMMP terus bertambah seiring peningkatan jumlah alokasi dana baik yang bersumber dari APBN maupun APBD. Hingga saat ini, sebanyak 150 ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara telah melaksanakan pembangunan ohoi dengan program PNPM-MP.





Pemanfaatan BLM oleh masyarakat secara umum adalah untuk membangun infrastruktur fisik, kegiatan sosial dan kegiatan ekonomi. Berdasarkan perkembangan pelaksanaan PNPM Mandiri Pedesaan sejak Tahun 2009, penggunaan BLM sebagian besar diperuntukkan bagi infrastruktur transportasi, kesehatan, pendidikan dan ekonomi. Kegiatan-kegiatan yang diprioritaskan masyarakat umumnya berupa pembangunan dan perbaikan sarana-prasarana dasar skala kecil seperti jalan rabat beton, jembatan, tambatan perahu, fasilitas PAUD, Polindes dan Posyandu dan dana perguliran kelompok seperti simpan pinjam perempuan yang umumnya digunakan untuk modal jualan kue, ikan, dan lain-lain.



Selain Program PNPM-MP, bantuan pemberdayaan masyarakat juga dilakukan dalam bentuk PNPM-Integrasi atau disebut juga Program Pengembangan Sistem Pembangunan Partisipatif (P2SPP) yang mulai dilaksanakan pada tahun 2010. Untuk tahun 2011, jumlah dana program PNPM-Integrasi/P2SPP yang dialokasikan sebesar Rp. 6.161.642.900, dengan rincian APBN sebesar Rp5.000.000.000, dengan intervensi APBD untuk Cost Sharing sebesar Rp1.000.000.000 dan Pendamping Administrasi Program (PAP) sebesar Rp. 161.642.900.





Dana PNPM-Integrasi/P2SPP sebagaimana tersebut di atas digunakan untuk melaksanakan kegiatan di berbagai bidang pembangunan pada ohoi-ohoi sasaran. Jumlah ohoi sasaran Program PNPM-Integrasi/P2SPP terus bertambah seiring peningkatan jumlah alokasi dana baik yang bersumber dari APBN maupun APBD. Hingga saat ini, sebanyak 54 ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara telah melaksanakan pembangunan ohoi dengan program PNPMIntegrasi/ P2SPP. Melalui berbagai kegiatan masyarakat di atas, PNPM Mandiri Pedesaan dan P2SPP telah berkontribusi dalam penyediaan kesempatan kerja bagi masyarakat terutama masyarakat miskin. Hingga tahun 2011, tercatat PNPM Mandiri Pedesaan dan P2SPP telah mempekerjakan lebih dari 5.000 pekerja. Gambaran tenaga kerja terserap pada program PNPM-MP dan P2SPP dapat diikuti pada tabel berikut.


Selain program pendampingan PNPM-MP dan P2SPP, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara melalui Dinas Perikanan dan Kelautan melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pesisir yang diimplementasikan dalam kegiatan budidaya Rumput Laut, melalui pendampingan terhadap nelayan-nelayan penerima paket bantuan. Jumlah nelayan yang terlatih pada tahun 2011 sebanyak 120 orang nelayan dari tahun 2009 sebanyak 60 nelayan dan tahun 2010 sebanyak 60 nelayan. Kegiatan lainnya adalah Pengembangan Budidaya Kerapu berupa pengadaan keramba jaring apung, kasko dan kasko katinting 5,5 PK masing-masing sebanyak 2 unit serta bibit kerapu macan. kegiatan ini bertujuan untuk mengembangkan usaha dan peningkatan produksi kerapu. Sampai dengan tahun 2011 ini pengadaan jumlah sarana budidaya sebesar 172 paket, dimana 65 paket bantuan pada tahun 2009 dan 57 paket di tahun 2010.
Kegiatan pembinaan dan pengembangan hasil perikanan dilakukan terhadap kelompok pengelola pemasar hasil perikanan sebanyak 100 kelompok yang tersebar pada kecamatan Kei Besar Selatan dan Kei Besar Utara Timur. Kegiatan ini dilakukan dengan maksud untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan tentang pengolahan dan pemasaran hasil perikanan. Selain program budidaya, program pemberdayaan masyarakat pesisir juga diarahkan untuk pengembangan perikanan tangkap. Program ini bertujuan untuk meningkatkan usaha perikanan tangkap dalam rangka peningkatan produksi perikanan melalui kegiatan-kegiatan  (1) Pembinaan dan Pengembangan Nelayan, dilakukan terhadap kelompok-kelompok penerima paket bantuan sarana tangkap yang tersebar di 6 kecamatan, (2) pembentukan KUB Nelayan Pengelola Hasil Perikanan yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan tentang pengolahan hasil perikanan dalam kelompok usaha bersama, dilaksanakan di 3 kecamatan yaitu Kecamatan Kei Kecil Barat, Kei Besar Selatan dan Kei Besar Utara Timur dengan melibatkan pengusaha perikanan kelas menengah ke atas, (3) Kegiatan pengadaan sarana tangkap pancing tonda. Sampai dengan tahun 2011, telah diadakan sarana tangkap sebanyak 188 paket, dimana 155 paket bantuan pada tahun 2010 telah dibagikan kepada
kelompok penerima bantuan, sedangkan 33 paket sarana tangkap belum sempat didistribusikan kepada penerima bantuan. Fakir Miskin, Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lainnya merupakan sasaran program pemberdayaan sosial yang bertujuan untuk menangani dan memberdayakan para penyandang masalah kesejahteraan sosial. Keberhasilan program ini dicapai melalui Peningkatan Kemampuan Petugas Pendamping Sosial Pemberdayaan Fakir Miskin, Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan PMKS lainnya dengan pelatihan bagi 30 orang aparatur. Pelatihan dilaksanakan di tingkat Provinsi, kepada petugas pendamping baik pendamping yang berasal dari dinas terkait maupun yang berasal dari LSM sebagai mitra kerja pemberdayaan PMKS dengan harapan para petugas memiliki dasar
konsepsional dalam melakukan pendampingan PMKS. Menyediakan petugas pendamping sebanyak 15 orang yang yang terdiri dari 9 orang Petugas dari dinas dan 6 orang Petugas yang diperbantukan dan disebut Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang berdomisili pada 6 kecamatan tersebut. Untuk meningkatkan ketrampilan bagi para penyandang masalah kesejahteraan sosial agar dapat hidup mandiri maka selama tahun 2011 dilaksanakan kegiatan Pelatihan Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial sebanyak 30 PMKS. Sedangkan pemberdayaan fakir miskin yang ada didaerah terpencil (KAT), terus-menerus diberdayakan sehingga dapat keluar dari permasalahan sosial yang dihadapi. Pada tahun 2011 jumlah KAT yang diberdayakan melalui pemberian bantuan dana kepada 4 kelompok di Ohoi Waerat. Masing-masing kelompok terdiri atas 4 orang. Dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha Kelompok Usaha Bersama (KUBE) yang berjumlah 50 kelompok yang tersebar pada 26 ohoi dan bergerak di bidang pertanian, perikanan, sembako, meubuler dan usaha jahit menjahit, maka pada tahun 2011 dilakukan pendampingan KUBE yang bertujuan mengawasi dan asistensi pelaporan sehingga KUBE dapat tumbuh dan berkembang secara baik. Pendampingan dilakukan oleh dinas terkait sesuai koordinasi lintas SKPD dan penyusunan laporan kerja triwulanan untuk mengetahui kapasitas pengelolaan bantuan yang diberikan sebesar Rp 20.000.000,- dalam 2 tahap kepada masing-masing KUBE.



Pencapaian Program klaster III
Pembangunan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah diperkirakan akan terus meningkat baik jenis dan volume usaha maupun jumlah keanggotaannya, termasuk munculnya wirausahawirausaha baru. Kecenderungan ini menimbulkan harapan akan munculnya Koperasi dan UKM yang potensial untuk menyerap tenaga kerja. Dengan demikian peningkatan kesejahteraan  masyarakat melalui upaya peningkatan kapasitas sumber daya (Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) sangat diperlukan untuk meningkatkan pendapatan per kapita, mengurangi jumlah masyarakat miskin, serta mengatasi tingkat pengangguran. Sasaran yang hendak dicapai melalui pembangunan perkoperasian adalah Terwujudnya koperasi yang berkualitas sebanyak 20 unit, usaha kecil dan mikro yang berstatus mandiri sebanyak 100 unit dan berstatus tangguh sebanyak 100 unit, Kelompok masyarakat (Pokmas) produktif sebanyak 100 unit, serta wirausaha baru sebanyak 1.000 unit; Tercapainya peningkatan kemampuan manajemen usaha dan peningkatan kemampuan pengelola koperasi, usaha kecil dan mikro; serta Tersedianya akses permodalan sebagai penunjang usaha koperasi dan UKM.
Sampai dengan tahun 2011 jumlah koperasi Sehat sebanyak 13 unit, Jumlah Koperasi Mandiri sebanyak 50 unit, Pokmas Produktif sebanyak 33 unit, dan Wirausaha baru sebanyak 650 unit. Selain bantuan pengembangan sarana waserda KSP/USP Koperasi dalam bentuk barang jualan Waserda senilai Rp7.500.000 untuk 10 unit koperasi, bantuan pengembangan usaha sebesar masing-masing Rp7.500.000 untuk 4 koperasi wanita dan 6 kelompok perempuan, Koperasi dan UKM juga mendapatkan modal usaha dari bank berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR). 
Di bidang ketenaga kerjaan, untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas tenaga kerja, maka pada tahun 2011 dilakukan kegiatan pengadaan peralatan dan pendidikan bagi pencari kerja. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan bantuan berupa peralatan kerja bagi 5 kejuruan yakni Kejuruan Sepeda Motor, Kejuruan Meubeler, Kejuruan Motor Tempel, Kejuruan Salon Kecantikan dan Kerajinan Mas Adat Kei sekaligus dilakukan pelatihan ketrampilan pelaksanaan masing masing kejuruan. Untuk Tahun 2011 Kegiatan ini difokuskan pada Kecamatan Kei Besar, Kecamatan Kei Kecil Timur dan Kecamatan Kei Kecil Barat. Selain itu, dilaksanakan pula Pendidikan dan Pelatihan bagi Pencari Kerja yang berjumlah 40 orang yang dikhususkan pada dua kejuruan yakni Kejuruan Sepeda Motor yang diikuti oleh 30 orang  peserta dan Kejuruan Motor Tempel yang diikuti oleh 10 orang peserta. Pada tahun 2011 telah dilaksanakan pembinaan kepada 4 LKS Bipartit yakni LKS Bipartit TKBM Elat; LKS Bipartit Gota Supermarket dan Departemen Store; LKS Bipartit Rumah Sakit Hati Kudus Langgur; LKS Mutiara Yussi Gonga, Sosialisasi Peraturan tentang ketenagakerjaan yang diikuti oleh 200 orang peserta yang berasal dari perusahan perusahan yang ada di lingkungan Kabupaten Maluku Tenggara dan praktisi di Bidang Ketenagakerjaan. Untuk menciptakan lapangan kerja, maka melalui program perluasan dan pengembangan kesempatan dilakukan kegiatan Padat Karya Produktif yang difokuskan pada Kecamatan Kei Kecil Barat yang menyerap tenaga kerja sebanyak 42 orang serta Konsulidasi program program perluasan kesempatan kerja yang terlaksana melalui Pelatihan Teknologi Tepat Guna kepada 30 orang. 
Prestasi bidang ketenagakerjaan yang diraih Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara pada tahun 2011 adalah mewakili Provinsi Maluku untuk memperoleh Penganugrahan Bipartit Award di Jakarta oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Dalam rangka mendorong upaya penanggulangan kemiskinan dan pengangguran, maka selain capaian program pada klaster I,II, dan III di atas, pada tahun 2011 sejumlah kegiatan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dan peraturan terkait pengentasan kemiskinan dan pengangguran telah dilaksanakan dan dikoordinir oleh Bappeda Kabupaten Maluku Tenggara. Kegiatan ini menghasilkan terbentuknya Pokja Kemiskinan, Master Plan Minapolitan, Ranperda tentang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dari berbagai kebijakan yang dilaksanakan, angka persentase kemiskinan Kabupaten Maluku Tenggara dapat ditekan dari tahun ketahun. Jika pada tahun 2008 angka kemiskinan di Maluku Tenggara sebasar 32,90 % maka pada tahun 2010 dapat ditekan menjadi 30,70 %. Selanjutnya target penurunan Angka Kemiskinan yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional Tahun 2010-2014, serta RPJMD Provinsi Maluku dan Kabupaten Maluku Tenggara untuk periode 2008-2013 dapat diikuti pada table berikut ini :




Permasalahan
Meskipun program penanggulan kemiskinan dan pengangguran telah dilaksanakan namun capaian angka kemiskinan dan pengangguran tahun 2009 hingga 2011 masih cukup jauh dari target capaian RPJMD 2008 – 2013 yang ditetapkan. Hal ini terkendala oleh beberapa permasalahan mendasar sebagai berikut. Permasalahan bidang layanan kesehatan bagi keluarga miskin antara lain masih rendahnya kualitas dan optimalisasi layanan kesehatan gratis karena terkendala ketersediaan obat-obatan dan kurangya pengawasan penggunaan obat, minimnya peralatan kesehatan (health equipment), serta tenaga medis dan non medis yang masih kurang, baik di Puskesmas maupun di RSUD sehingga pasien JAMKESMAS DAN JAMKESDA tidak dilayani secara baik dan masih membeli obat dari luar. Masyarakat masih banyak belum mengetahui prosedur pelayanan pasien dengan menggunakan JAMKESMAS dan JAMKESDA. Terkait dengan distribusi beras Raskin dan bedah rumah layak huni, permasalahan yang dihadapi adalah timbulnya ketergantungan masyarakat terhadap Program Raskin ini yang walaupun sebenarnya cukup membantu masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pokok terutama ketahanan pangan. Akibatnya produktifitas produk unggulan yang merupakan  makanan pokok orang kei yakni ENBAL mengalami penurunan dan harga di pasaran semakin mahal.
Masih banyaknya rumah warga yang tidak layak huni yang berada di wilayah pedesaan terutama di ohoisoa, Masih terdapat perumahan-perumahan kumuh di wilayah perkotaan  Langgur maupun Kota Elat.
Terkait dengan keluarga berencana (KB), permasalahan yang dihadapi antara lain; (1) Jumlah petugas lapangan Keluarga Berencana meliputi PLKB Umum dan PLKB Medis serta Penyuluh KB Madya, yang tidak memadai sesuai jumlah Ohoi pada Kabupaten Maluku Tenggara; (2) Sistem pelayanan terpadu terhadap pelayanan Keluarga Berencana belum sepenuhnya berjalan sebagaimana mestinya; (3) Sarana dan prasarana penunjang pelayanan Keluarga Berencana belum memadai; serta (5) Masih rendahnya tingkat partisipasi pria dalam ber KB khususnya untuk kontrasepsi Vasektomi dan Kondom.
Pelaksanaan PNPM Mandiri masih menghadapi berbagai permasalahan dan kendala diantaranya; (1) Belum terintegrasinya perencanaan kegiatan di Ohoi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2008 – 2013; (2) Keterlambatan pencairan BLM; serta (3) Pencapaian hasil pelaksanaan PNPM yang masih kurang menyentuh kelompok masyarakat rentan dan terpinggirkan. Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat pesisir masih menghadapi beberapa permasalahan mendasar antara lain : (1) Nelayan penerima bantuan pemberdayaan belum memanfaatkan paket bantuan pemberdayaan tersebut secara maksimal melainkan dialihfungsikan sebagai sarana angkutan laut masyarakat; (2) pendampingan kepada nelayan masih kurang dan budaya sulit kerja sama dalam kelompok; (3) Kelompok nelayan yang terbentuk hanya termotifasi karena adanya paket bantuan; serta (4) Paradigma nelayan masih berorientasi  konsumsi lokal dan bukan orientasi pasar/bisnis. 
Masalah yang dihadapi dalam pembangunan bidang koperasi dan UKM antara lain Kemandirian dan struktur usaha belum kuat, Skala usaha koperasi dan UKM masih kecil dan terbatas, Koperasi dan UMKM yang berada di sentra-sentra produksi belum tertata dengan baik, masih kurangnya kesadaran pengembalian KUR, sehingga terjadi kredit macet dan berdampak pada iklim usaha di daerah. 
Masalah di bidang ketenagakerjaan yang dihadapi adalah (1) masih terbatasnya lapangan pekerjaan yang tersedia sehingga lapangan pekerjaan belum mampu menyerap tenaga kerja secara maksimal; (2) masih rendahnya Kompetensi/Sumber Daya Manusia Pencari Kerja; (3) masih tidak sesuainya kompetensi pencari kerja dengan lapangan pekerjaan yang tersedia (miss-match).

Rencana Tindak Lanjut
Dalam rangka mencapai target yang telah ditetapkan, pemerintah daerah menyiapkan langkahlangkah untuk mempercepat pencapaian sasaran pada tahun 2013, antara lain Meningkatkan ketersediaan obat berupa Dosis Pakai Habis / Alat Medis Pakai Habis dan diikuti sistem pengawasan penggunaan obat yang efektif dan efisien guna menjamin kebutuhan obat bagi pasien miskin, peningkatan cakupan jaminan kesehatan bagi keluarga miskin melalui fasilitas JAMKESMAS DAN JAMKESDA serta pelaksanaan JAMPERSAL yang mencakup pelayanan pemeriksaan kehamilan, persalinan, nifas dan KB. Tindak lanjut untuk meningkatkan pangan keluarga miskin melalui pelaksanaan program Raskin adalah memberikan sosialisasi kepada keluarga target tentang pentingnya persediaan pangan lokal apabila terjadi keterlambatan distribusi Raskin dan mengantisipasi kendala pengiriman sehingga masyarakat miskin masih memiliki cadangan pangan untuk konsumsi. Untuk bedah rumah layak huni, ditempuh dengan kebijakan antara lain; (1) terus menerus dilakukan pengembangan perumahan layak huni di ohoi/ohoisoa terutama kantong-kantong kemiskinan; dan (2) revitalisasi dan relokasi kawasan perumahan kumuh di perkotaan Langgur maupun di Kota Elat.
Tindak lanjut untuk Keluarga Berencana (KB) adalah peningkatan kuantitas dan kualitas petugas lapangan baik PLKB umum, PLKB Medis maupun Penyuluh KB Madya, mengupayakan sistem pelayanan terpadu terhadap pelayanan Keluarga Berencana agar berjalan sebagaimana mestinya, meningkatkan sarana dan prasarana penunjang pelayanan Keluarga Berencana dan meningkatkan sosialisasi pentingnya partisipasi pria dalam ber KB khususnya untuk kontrasepsi Vasektomi dan Kondom.
Untuk pelaksanaan PNPM Mandiri yang terintegrasi dengan perencanaan kegiatan di Ohoi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2008 – 2013, maka kegiatan koordinasi dan sinkronisasi program PNPM Mandiri dengan Program lintas SKPD terkait terus ditingkatkan sehingga upaya mengatasi kemiskinan dan pengangguran dapat berjalan secara terarah, terpadu dan memperoleh hasil yang maksimal. Untuk pemberdayaan masyarakat pesisir, kebijakan yang ditempuh adalah program pendampingan kelompok nelayan budi daya dan tangkap agar benar-benar memanfaatkan paket bantuan sebagaimana mestinya dan dapat meningkat produksi perikanan.
Tindak lanjut permasalahan yang dihadapi untuk pembangunan bidang koperasi dan UKM antara lain; (1) Pembinaan, pendidikan dan pelatihan bagi anggota koperasi dan kelompok masyarakat; (2) Penguatan dan permodalan usaha secara bertahap; (3) Penataan kelembagaan koperasi dan UMKM di sentra-sentra produksi; (4) bekerja sama dengan pihak perbankan untuk melakukan pembinaan usaha bagi kelompok penerima KUR sehingga penerima KUR dapat memanfaatkan Modal Usaha dari Bank tersebut secara optimal untuk pengembangan usaha ke depan.
Tindak lanjut permasalahan ketenagakerjaan adalah dengan memberikan pelatihan bagi pencari kerja, pelaksanaan kegiatan padat karya, kegiatan pemberdayaan masyarakat yang mampu memberi lapangan kerja baru bagi masyarakat.




EVALUASI TIGA TAHUN PELAKSANAAN RPJMD KABUPATEN MALUKU TENGGARA 2008 – 2013

BAGIAN I


1. Pengantar
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2008-2013 telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabuputen Maluku Tenggara Tahun 2008-2013. Rencana Strategis tersebut adalah merupakan pelaksanaan dari visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2008 – 2013.
Dokumen Perencanaan ini berisi antara lain juga Strategi Pembangunan Daerah, Kebijakan Umum, Prioritas Daerah, serta berbagai program yang memang diarahkan untuk pencapaian visi dan misi tersebut. Sebagaimana diamanat dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangnnan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan, maka Bappeda perlu melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD 2008 – 2013.
Ohoi Banda Elly dan Ohoi Soa Suku 30

Laporan Evaluasi ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran tentang capaian-capaian prioritas daerah selama tiga tahun efektif pelaksanaan RPJMD, sebagai bahan kajian bersama dalam rangka menentukan langkah-langkah perbaikan atau efetivitas pelaksanaan RPJMD dimaksud kedepan. Laporan ini juga diharapkan dapat menyajikan informasi dan data capaian serta permasalahan pembangunan daerah yang dapat diakses oleh seluruh stakeholders. Laporan Evaluasi Pelaksanaan RPJMD 2008 – 2013 dibagi dalam tiga bagian, yaitu Pendahuluan, Pencapaian Prioritas Pembangunan, dan Penutup.
Bagian I. Pendahuluan. Pada bagian ini disajikan secara umum latar belakang, tujuan, dan struktur Laporan Evaluasi, berikut uraian singkat tentang RPJMD 2008 – 2013.
Bagian II Pencapaian Prioritas Daerah. Pada bagaian ini disajikan capaian, permasalahan dan tindak lanjut terhadap 8 prioritas daerah, disertai rangkaian penjelasan menurut sertiap prioritas, bidang, maupun Satuan Kerja Perangkat Daerah
Bagian III Penutup. Pada bagian ini disajikan ringkasan pencapaian prioritas daerah dan kesimpulan secara umum.


2. RPJMD 2008-2013
Ler Enfit.  na'a Ohoi Hoor

VISI
Berdasarkan permasalahan, tantangan, dan berbagai sumber daya potensial pembangunan yang dimiliki Kabupaten Maluku Tenggara, serta dengan terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati hasil pilihan rakyat secara langsung dan demokratis untuk periode 2009 - 2013 maka komitmen pembangunan daerah ini bertumpu pada Visi Pembangunan Jangka Menengah yaitu :
“Terwujudnya Masyarakat Maluku Tenggara Yang Sejahtera Melalui Pemanfaatan Sumber Daya Alam, Jasa Lingkungan Berbasis Bahari, Jasa Perdagangan dan Jasa Pendidikan”
Sejahtera artinya bahwa pelaksanaan pembangunan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang sehat sehingga dapat menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran serta meningkatnya kekuatan-kekuatan ekonomi rakyat. Sejahtera juga mengandung makna semakin terpenuhinya standar hidup masyarakat Kabupaten Maluku Tenggara yang layak sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta terwujudnya tatanan kehidupan aman dan tenteram. Sejahtera dapat dicapai melalui pentahapan maju dan mandiri. Maju mengandung makna meningkatnya daya saing ekonomi daerah, meningkatnya kapasitas infrastruktur daerah, meningkatnya kualitas sumber daya manusia, dan meningkatnya kualitas pengelolaan sumber daya alam secara lestari. Sedangkan mandiri mengandung pengertian berkurangnya ketergantungan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, meningkatnya keberdayaan masyarakat, serta terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat yang aman dan harmonis. Pemanfaatan Sumber Daya Alam artinya dalam pelaksanaan pembangunan memanfaatkan segenap potensi sumber daya alam terutama Kelautan/Perikanan dan Perkebunan harus dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat serta memanfaatkan jasa lingkungan berbasis bahari terutama bagi pengembangan pariwisata daerah, jasa perdagangan untuk pembangunan dan perkuatan jaringan perekonomian daerah, dan jasa pendidikan bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia sehingga pada akhirnya akan mencapai kesejahteraan masyarakat Maluku Tenggara.

MISI
Visi tersebut di atas selanjutnya akan dicapai melalui penetapan 5 (lima) misi pembangunan Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2008 - 2013, yaitu :
1) Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Misi ini mengandung komitmen yang kuat untuk peningkatan peran pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dalam menjawab tuntutan reformasi pemerintahan dan memperkuat proses otonomi dan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang antara lain dilaksanakan dengan : (a) peningkatan kapasitas pemerintahan daerah; (b) penataan organisasi dan kelembagaan pemerintah daerah sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan kondisi objektif daerah; (c) peningkatan kualitas, kompetensi, dan profesionalisme aparatur; (d) peningkatan kualitas pengelolaan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, transparan dan akuntabel; (e) peningkatan kualitas pelayanan publik yang efisien, cepat, tepat dan manusiawi; (f) peningkatan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan; (g) peningkatan kualitas pembinaan kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat; (h) peningkatan kapasitas fasilitasi legislasi daerah; serta (i) pemeliharaan ketertiban dan ketentraman wilayah.
2) Mengembangkan struktur ekonomi yang tangguh dan berdaya saing berbasis kelautan dan perikanan.
Komitmen yang terkandung dalam misi ini adalah untuk mengembangkan dan memperkuat struktur perekonomian daerah yang berbasis kelautan dan perikanan menuju keunggulan kompetitif yang berdaya saing tinggi dengan pembangunan sistem produksi, distribusi, pelayanan jasa. Misi ini diarahkan untuk : (a) meningkatkan produktivitas dan daya saing produk kelautan/perikanan, meningkatkan nilai tambah perdagangan dan pariwisata; (b) peningkatan kapasitas sarana dan prasarana ekonomi daerah dan jaringan produksi, distribusi dan pemasaran; (c) pengembangan ekonomi produktif dan dukungan pembiayaan melalui kredit murah; (d) peningkatan kapasitas prasarana wilayah dan penataan sistem jaringan transportasi terpadu; (e) penyediaan dan pengembangan energi listrik dan penataan jaringan telekomunikasi sesuai kebutuhan; serta (f) pengembangan pemanfaatan, pengendalian pemanfaatan ruang, dan pengembangan wilayah strategis dan cepat tumbuh.
3) Merevitalisasi sistem penyuluhan pertanian dalam arti luas serta meningkatkan kualitas dan produktivitas pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
Misi ini mengandung komitmen yang kuat untuk memberikan penguatan-penguatan kepada sistem penyuluhan bidang pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan dan kehutanan yang selama ini belum berkembang sebagaimana mestinya. Revitalisasi dilakukan melalui pembentukan kelembagaan penyuluh, pendidikan dan pelatihan penyuluh, penyediaan sarana dan dana, serta peningkatan intensitas penyuluhan lapangan. Selanjutnya, misi ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan produksi pangan daerah melalui pengelolaan sumber daya alam pertanian, peternakan dan perkebunan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan, serta pengelolaan sumber daya kehutanan terutama diarahkan untuk rehabilitasi hutan dan lahan, mengurangi lahan kritis dan perbaikan-perbaikan kualitas lingkungan hidup. 
4) Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Misi ini mengandung komitmen untuk mencapai tujuan terwujudnya peningkatan kualitas kehidupan masyarakat Maluku Tenggara agar sejajar dan sederajat dengan daerah lain dengan mengutamakan pembangunan sumber daya manusia yang cerdas, sehat, trampil, beriman, dan bertaqwa dengan : (a) peningkatan pelayanan kebutuhan dasar pendidikan dan kesehatan yang berkualitas; (b) peningkatan kualitas dan relevansi ketenagakerjaan; (c) peningkatan kualitas kehidupan beragama; (d) pengembangan atau peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, serta (e) pembinaan dan pengembangan kepemudaan dan olahraga.
5) Mewujudkan akselerasi pemberdayaan masyarakat dan penguatan sistem adat lokal secara proporsional sebagai instrumen pembangunan. Misi ini dimaksudkan untuk mempercepat pemberdayaan masyarakat sehingga dapat menangani masalah kemisikan dan pengangguran yang tinggi di daerah. Misi ini dilaksanakan melalui : (a) pelaksanaan program-program pemebrdayaan yang lebih berpihak kepada rakyat; (b) pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender; (c) peningkatan kesejahteraan sosial; serta (d) peningkatan penanganan masalah kependudukan, keuarga berencana. Selain itu agenda ini juga diarahkan pada penguatan sistem adat lokal dan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa yang dilakukan melalui : (a) pengembangan kebudyaan lokal; (b) penguatan eksistensi lembaga adat sebagai wadah untuk melaksanakan berbagai aktivitas kemasyarakatan; (c) peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemantapan kerangka regulasi pemerintahan desa sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan adat istiadat lokal; serta (d) peningkatan partisipasi pemuka adat dan pemuka agama untuk berperanserta dalam pembinaan dan pengembangan aktivitas kemasyarakatan dan keagamaan.
 
PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH
Jembatan darurat di Ohoi Dian Pulau

Berkaitan dengan Isu dan permasalahan pembangunan daerah, Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih tersebut diatas, maka yang menjadi prioritas pembangunan untuk dilaksanakan selama periode 2008 - 2013 adalah sebagai berikut :
1) Penanggulangan Kemiskinan dan pengangguran melalui akselerasi pemberdayaan masyarakat dan perkuatan ekonomi lokal berbasis sumber daya alam keluatan dan perikanan;
2) Peningkatan pelayanan pendidikan yang berkualitas, terjangkau dan berdaya saing, antara lain melalui program wajib belajar 12 tahun.
3) Peningkatan pelayanan kesehatan yang berkualitas, terjangkau dan manusiawi teristimewa kepada Keluarga Mkiskin, serta peningkatan kualitas pelayanan Kependudukan dan Keluarga Berencana, pengembangan ketenagakerjaan, dan Kesejahteraan Sosial; 
 4) Pembangunan dan peningkatan kapasitas infrastruktur daerah guna mengurangi kesenjangan, meningkatkan aksesibilitas, dan membuka keterisolasian antarwilayah melalui perencanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang; akselerasi pembangunan prasarana dan sarana wilayah; dan pengembangan sistem jaringan transportasi lokal terintegrasi;
5) Pengembangan struktur ekonomi lokal yang handal dalam rangka peningkatan daya saing daerah melalui pengembangan agribisnis berbasis kelautan dan perikanan serta pertanian.
6) Pemantapan otonomi daerah dan perwujudan tata pemerintahan yang efektif, baik dan bersih dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan pubik melalui penataan birokrasi, peningkatan kualitas dan profesinalisme aparatur; peningkatan kualitas pengelolaan pengelolaan keuangan daerah; peningkatan kualitas pelayanan publik; peningkatan kualitas perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan; dan peningkatan kapasitas kerangka regulasi daerah; Peningkatan kemampuan dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa dan penguatan fungsi lembaga adat dalam pemerintahan desa; 
7) Pengembangan kualitas kehidupan beragama serta pengembangan budaya dan kearifan lokal menuju terciptanya masyarakat yang beriman dan bertaqwa, saling menghargai dan penjunjung tinggi nilai-nilai budaya daerah; dan
8) Pengembangan dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

STRATEGI PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
Dalam mewujudkan visi dan menjalankan misi serta prioritas pembangunan 5 tahun ke depan tersebut akan ditempuh 4 strategi pokok pembangunan.
(1) Strategi pembangunan berbasis kepulauan dimaksudkan untuk mengoptimalkan pengembangkan potensi kepulauan, pengembangan kapasitas, serta sistem jaringan infrasruktur perhubungan bagi daerah kepulauan dan pesisir secara optimal, terintegrasi, dan berkelanjutan dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat. (2) Strategi peningkatan kapasitas Pemerintahan Daerah dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas pemerintahan daerah di era otonomi daerah, sehingga penyelenggaraan  pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik dapat dilaksanakan secara profesional, efisien, dan memiliki output dan outcome yang optimal.
(3) Strategi pemanfaatan sumber daya alam dan jasa lingkungan yang berkelanjutan dimaksudkan untuk meningkatkan perekonomian wilayah dan masyarakat sehingga income masyarakat akan meningkat baik yang digerakkan oleh kemampuan ekonomi mereka sendiri maupun ekonomi wilayah melalui peningkatan investasi, pengembangan ekonomi kelautan dan perikanan, pengembangan pertanian, penciptaan lapangan pekerjaan dengan pemanfaatan sumberdaya alam yang optimal, dan pengembangan komoditas unggulan yang dimiliki secara berkelanjutan.
(4) Strategi peningkatan kualitas sumber daya manusia dimaksudkan agar mewujudkan manusia Maluku Tenggara yang sehat, cerdas dan trampil mampu mengelola segenap potensi sumber daya pembangunan, secara optimal dan berkelanjutan. Dalam hubungan ini penyediaan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat yang berkualitas (pendidikan, kesehatan, sarana lingkungan dan permukiman dal lain-lain), diupayakan untuk dapat diakses secara mudah dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, sehingga dapat memperkuat daya saing daerah dan memperkuat kerangka landasan pembangunan yang telah dicapai selam ini.

ARAH KEBIJAKAN UMUM PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH.

Bertolak dari arahan visi dan misi terseut diatas, maka Arah Kebijakan Umum Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2008 -2013 adalah sebagai berikut :
(1) Meningkatkan optimalisasi fungsi organisasi dan manajemen pemerintahan dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik;
(2) Mengembangkan struktur perekonomian yang kuat melalui optimalisasi pengelolaan potensi sumberdaya lokal bersama-sama masyarakat dan swasta dengan memperhatikan kualitas lingkungan hidup;
(3) Akselerasi pembangunan prasarana dan sarana dasar untuk mengatasi keterisolasian dan kesenjangan antara wilayah, terutama wilayah kepulauan, terpencil, kawasan strategis dan cepat tumbuh;
(4) Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia;
(5) Meningkatkan akselerasi pemberdayaan masyarakat dalam rangka pengurangan angka kemiskinan dan pengangguran serta peningkatan kualitas kehidupan masyarakat; 
(6) Meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan ditingkat Desa/Kelurahan melalui pengembangan sistem adat lokal serta mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat Maluku Tenggara yang aman dan damai. 

EVALUASI TIGA TAHUN PELAKSANAAN RPJMD KABUPATEN MALUKU TENGGARA 2008 – 2013

 KATA PENGANTAR

 
Drs. M. Teslatu. Msi.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Maluku Tenggara 2008-2013 sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009, sampai dengan tahun 2012, telah memasuki tahun efektif keempat, yang artinya pembangunan daerah pada tahun efektif pertama (2009), tahun efektif kedua (2010) dan tahun efektif ketiga (2011) telah diselesaikan bersama-sama, bahu membahu, antara pemerintah daerah dan seluruh masyarakat Maluku Tenggara. Banyak hasil yang telah kita capai
bersama, yang tidak lain adalah merupakan capaian atas pelaksanaan prioritas daerah dan prioritas bidang pembangunan lainnya sesuai dengan arahan RPJMD 2008 – 2013 tersebut.
Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang lebih lanjut dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan, mengamanatkan bahwa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), mengemban kewajiban untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD. Selain itu, untuk menjaga ketercapaian prioritas-prioritas daerah di tahun 2013, maka evaluasi perlu untuk dilakukan. Hasil evaluasi ini disamping bermanfaat sebagai laporan hasil kinerja pemerintah daerah selama ini, juga dapat digunakan sebagai pertimbangan dan masukan dalam perencanaan dan penyusunan kebijakan pembangunan tahun-tahun berikutnya.
Dari pencermatan yang dilakukan terhadap pelaksanaan RPJMD selama tiga tahun, khususnya tahun 2011, secara umum dapat disimpulkan bahwa pelaksanaannya telah berjalan dengan baik dan menunjukan kemajuan yang cukup berarti. Terlihat dari capaian-capaian prioritas daerah, seperti penanggulangan kemiskinan, peningkatan kapasitas infrastruktur daerah, pendidikan, kesehatan dan lain-lain, sesuai target yang direncanakan.
Akhirnya, upaya dan kerja keras yang telah dilakukan sampai dengan tahun efektif ketiga pelaksanaan RPJMD dalam rangka mewujudkan tercapainya prioritas pembangunan daerah ini telah memberikan hasil yang sepadan. Namun demikian upaya dan kerja keras itu tetap perlu dilakukan dalam dua tahun terakhir periode RPJMD ini, agar target lima tahunan yang telah direncanakan dapat kita capai bersama. Sedangkan untuk pelaksanaan pembangunan daerah yang hasilnya belum sesuai rencana, memerlukan perhatian, komitmen dan kerja keras bersama, terutama seluruh jajaran pemerintah daerah, sehingga pada tahun-tahun berikutnya memberikan hasil yang lebih baik dan prioritas daerah dapat dicapai pada tahun 2013.
Terima kasih

Langgur, Juli 2012
Kepala Bappeda Kabupaten
Maluku Tenggara
Drs. M. Teslatu, MSi