Kamis, 03 April 2014
Senin, 10 Februari 2014
FORUM GABUNGAN RPJMD KAB. MALUKU TENGGARA
Sekda, Ir. P. Beruatwarin, M.si (kiri); Bupati, Ir. A. Rentanubun (Tengah); Wakil Bupati, Drs. Y Serang, M.Si (Kanan) |
RPJMD
Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2013-2018 merupakan implementasi Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Maluku Tenggara tahap
ketiga (2013-2018). Sesuai
visi pembangunan jangka panjang Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2005-2025 yaitu
terwujudnya Maluku Tenggara
yang maju, adil, dan demokratis dalam masyarakat yang religius kultural, maka pembangunan
Kabupaten Maluku Tenggara pada tahap ketiga RPJPD ditekankan untuk
pencapaian daya saing kompetitif perekonomian berlandaskan keunggulan sumber
daya alam dan sumber daya manusia yang berkualitas serta kemampuan ilmu dan teknologi
yang terus meningkat dengan didukung ketersediaan infrastruktur yang sesuai dengan arahan rencana tata ruang
wilayah.
Pimpina SKPD dan Tim Penyusun Renstra SKPD |
RPJMD Kabupaten
Maluku Tenggara Tahun 2013-2018 merupakan penjabaran visi, misi, dan program
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara periode 2013-2018 yang
dilantik pada tanggal 31 Oktober 2013. Pasca pelantikan Kepala Daerah tersebut,
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara wajib menyusun RPJMD Kabupaten Maluku
Tenggara Tahun 2013-2018 untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008
Penyusunan
RPJMD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2013-2018 dilakukan secara komprehensif,
terpadu dan menyeluruh, serta mengedepankan keterlibatan masyarakat secara
partisipatif dengan mempertimbangkan dan menampung aspirasi pemangku
kepentingan. Penyusunan RPJMD Kabupaten Maluku Tenggara dilaksanakan sesuai
mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
yang meliputi proses persiapan penyusunan RPJMD, penyusunan rancangan awal
RPJMD, penyusunan rancangan RPJMD, pelaksanaan musrenbang RPJMD, perumusan
rancangan akhir RPJMD, dan penetapan Peraturan Daerah tentang RPJMD. Seluruh
tahapan tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan kaidah-kaidah aturan legal
formal dan kaidah-kaidah akademik.
Pemateri: Drs. Sumedi Andono Mulyo, MA, Ph.D |
Mengingat
pentingnya dokumen penrencanaan ini, Bappeda Kabupaten Maluku Tenggara melaksanankan
Forum Gabungan RPJMD untuk memaparkan hasil Rancangan Awal RPJMD sekaligus pembekalan
penyusunan Rencana Strategis (Renstra) SKPD.
Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari (7-8 Februari 2014) ini dihadiri langsung oleh Bupati Maluku Tenggara, Ir. A. Rentanubun, Wakil Bupati, Drs. Y. Serang., M.Si dan Sekretaris Daerah, Ir. P. Beruatwarin, serta Semua Pimpinan SKPD dan staf penyusun Renstara SKPD. Materi Pendampigan dibawakan oleh Drs. Sumedi Andono Mulyo, MA, Ph.D dari Direktorat Pengembangan Wilayah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari (7-8 Februari 2014) ini dihadiri langsung oleh Bupati Maluku Tenggara, Ir. A. Rentanubun, Wakil Bupati, Drs. Y. Serang., M.Si dan Sekretaris Daerah, Ir. P. Beruatwarin, serta Semua Pimpinan SKPD dan staf penyusun Renstara SKPD. Materi Pendampigan dibawakan oleh Drs. Sumedi Andono Mulyo, MA, Ph.D dari Direktorat Pengembangan Wilayah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Langganan:
Postingan (Atom)