BAPPEDA KABUPATEN MALUKU TENGGARA
Kamis, 03 April 2014
Senin, 10 Februari 2014
FORUM GABUNGAN RPJMD KAB. MALUKU TENGGARA
Sekda, Ir. P. Beruatwarin, M.si (kiri); Bupati, Ir. A. Rentanubun (Tengah); Wakil Bupati, Drs. Y Serang, M.Si (Kanan) |
RPJMD
Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2013-2018 merupakan implementasi Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Maluku Tenggara tahap
ketiga (2013-2018). Sesuai
visi pembangunan jangka panjang Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2005-2025 yaitu
terwujudnya Maluku Tenggara
yang maju, adil, dan demokratis dalam masyarakat yang religius kultural, maka pembangunan
Kabupaten Maluku Tenggara pada tahap ketiga RPJPD ditekankan untuk
pencapaian daya saing kompetitif perekonomian berlandaskan keunggulan sumber
daya alam dan sumber daya manusia yang berkualitas serta kemampuan ilmu dan teknologi
yang terus meningkat dengan didukung ketersediaan infrastruktur yang sesuai dengan arahan rencana tata ruang
wilayah.
Pimpina SKPD dan Tim Penyusun Renstra SKPD |
RPJMD Kabupaten
Maluku Tenggara Tahun 2013-2018 merupakan penjabaran visi, misi, dan program
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara periode 2013-2018 yang
dilantik pada tanggal 31 Oktober 2013. Pasca pelantikan Kepala Daerah tersebut,
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara wajib menyusun RPJMD Kabupaten Maluku
Tenggara Tahun 2013-2018 untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008
Penyusunan
RPJMD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2013-2018 dilakukan secara komprehensif,
terpadu dan menyeluruh, serta mengedepankan keterlibatan masyarakat secara
partisipatif dengan mempertimbangkan dan menampung aspirasi pemangku
kepentingan. Penyusunan RPJMD Kabupaten Maluku Tenggara dilaksanakan sesuai
mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
yang meliputi proses persiapan penyusunan RPJMD, penyusunan rancangan awal
RPJMD, penyusunan rancangan RPJMD, pelaksanaan musrenbang RPJMD, perumusan
rancangan akhir RPJMD, dan penetapan Peraturan Daerah tentang RPJMD. Seluruh
tahapan tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan kaidah-kaidah aturan legal
formal dan kaidah-kaidah akademik.
Pemateri: Drs. Sumedi Andono Mulyo, MA, Ph.D |
Mengingat
pentingnya dokumen penrencanaan ini, Bappeda Kabupaten Maluku Tenggara melaksanankan
Forum Gabungan RPJMD untuk memaparkan hasil Rancangan Awal RPJMD sekaligus pembekalan
penyusunan Rencana Strategis (Renstra) SKPD.
Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari (7-8 Februari 2014) ini dihadiri langsung oleh Bupati Maluku Tenggara, Ir. A. Rentanubun, Wakil Bupati, Drs. Y. Serang., M.Si dan Sekretaris Daerah, Ir. P. Beruatwarin, serta Semua Pimpinan SKPD dan staf penyusun Renstara SKPD. Materi Pendampigan dibawakan oleh Drs. Sumedi Andono Mulyo, MA, Ph.D dari Direktorat Pengembangan Wilayah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari (7-8 Februari 2014) ini dihadiri langsung oleh Bupati Maluku Tenggara, Ir. A. Rentanubun, Wakil Bupati, Drs. Y. Serang., M.Si dan Sekretaris Daerah, Ir. P. Beruatwarin, serta Semua Pimpinan SKPD dan staf penyusun Renstara SKPD. Materi Pendampigan dibawakan oleh Drs. Sumedi Andono Mulyo, MA, Ph.D dari Direktorat Pengembangan Wilayah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Senin, 29 Oktober 2012
URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL ORGANISASI BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA
BUPATI MALUKU
TENGGARA
PERATURAN BUPATI
MALUKU TENGGARA
NOMOR 52 TAHUN 2009
TENTANG
URAIAN TUGAS
JABATAN STRUKTURAL ORGANISASI
BADAN PERENCANAAN
PEMBANGUNAN DAERAH
KABUPATEN MALUKU
TENGGARA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI
MALUKU TENGGARA,
Menimbang : a. bahwa
dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, maka untuk menjamin kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik dan
penyelenggaraan Otonomi Daerah di Kabupaten Maluku Tenggara dipandang perlu
menetapkan Uraian Tugas Jabatan Struktural Organisasi Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Maluku Tenggara.
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 60 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat II
dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Tahun 1958
Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1645);
2. Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3899);
3. Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4286);
4. Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
5. Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
6. Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4400);
7. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4548), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4844);
8. Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4438);
9. Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952 tentang
Pembubaran Daerah Maluku Selatan dan Pembentukan Daerah Maluku Tengah
dan Daerah Maluku Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 264);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Tahun
2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4018) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Tahun 2002
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4194);
11. Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
12.
Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten /
Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4741);
13. Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4471);
14. Peraturan
Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara (Lembaran
Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2008 Nomor 02 Seri D);
15. Peraturan
Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Maluku Tenggara (Lembaran
Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2008 Nomor 03 Seri D);
16. Peraturan
Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Maluku Tenggara (Lembaran Daerah Kabupaten
Maluku Tenggara Tahun 2008 Nomor 04 Seri D);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara
Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan
Kelurahan Kabupaten Maluku Tenggara (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara
Tahun 2008 Nomor 05 Seri D);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara
Nomor 08 Tahun 2008 tentang Pokok – pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2008 Nomor 08 Seri A).
M E M
U T U S K A N :
Menetapkan : PERATURAN
BUPATI MALUKU TENGGARA TENTANG URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL ORGANISASI BADAN
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
Daerah Kabupaten Maluku Tenggara;
2.
Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan;
3.
Perangkat daerah adalah organisasi pada Pemerintah Daerah
yang bertanggung jawab kepada Bupati dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, dan
Lembaga Teknis Daerah;
4.
Pemerintahan Daerah adalah Pemerintahan Daerah Kabupaten
Maluku Tenggara;
5.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah
sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
6.
Daerah adalah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara;
7.
Bupati adalah Bupati Maluku Tenggara;
8.
Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Maluku Tenggara;
9.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat
DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Maluku Tenggara;
10.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten
Maluku Tenggara;
11.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah adalah Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara;
12.
Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukan
tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam
rangka memimpin suatu satuan Organisasi Perangkat Daerah;
13. Jabatan Fungsional
adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab dan wewenang serta hak
seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam
melaksanakan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu
serta bersifat mandiri.
BAB
II
SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERENCANAAN
PEMBAGUNAN DAERAH
KABUPATEN MALUKU TENGGARA
Pasal 2
(1). Susunan Organisasi Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara terdiri dari:
a.
Kepala
Badan;
b.
Sekretariat
terdiri dari:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan.
c.
Bidang Penelitian, Pengembangan, Statistik dan Pelaporan, terdiri
dari:
1. Sub
Bidang Penelitian dan Pengembangan;
2. Sub
Bidang Statistik dan Pelaporan.
d. Bidang
Ekonomi dan Pembangunan, terdiri dari:
1.
Sub Bidang Ekonomi;
2.
Sub Bidang Pembagunan.
e. Bidang Pengembangan Wilayah, terdiri dari:
1. Sub Bidang Tata Ruang;
2.
Sub Bidang Sarana dan Prasarana Wilayah.
f. Bidang Penanaman Modal, terdiri dari:
1. Sub
Bidang Pengembangan Potensi dan Investasi;
3.
Sub Bidang Kerja Sama dan Promosi.
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2). Bagan Struktur Organisasi Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara sebagaimana terdapat dalam
Lampiran Peraturan ini yang merupakan bagian tak terpisahkan.
BAB
III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN
FUNGSI
Pasal 3
(1). Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten
Maluku Tenggara Sebagai unsur perencana penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
(2). Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten
Maluku Tenggara dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 4
(1). Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Maluku
Tenggara melaksanakan tugas:
a.
Merumuskan kebijakan di bidang perencanaan dan penanaman
modal daerah;
b.
Mengkoordinasikan penyusunan rencana yang memuat visi,
misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan
masing-masing satuan kerja perangkat daerah
(2). Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pasal ini, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten
Maluku Tenggara menyelenggarakan fungsi:
a.
Perumusan
kebijakan perencanaan daerah dan penanaman modal;
b.
Pengkoordinasian penyusunan rencana yang memuat visi,
misi, tujuan, strategi, kebijakan dan program;
c.
Pengendalian kegiatan pembangunan masing-masing satuan
kerja perangkat daerah;
d.
Pengelolaan ketatausahaan badan;
e.
Pelaksanaan tugas lain di bidang perencanaan daerah yang
diberikan oleh Bupati sesuai dan tugas dan fungsinya.
BAB IV
Bagian Pertama
KEPALA BADAN
Pasal 5
(1). Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan
tugas-tugas Pemerintahan lingkup Perencanaan Pembangunan Daerah;
(2). Dalam melaksanakan tugas sebagaiamana dimaksud
pada ayat (1) pasal ini, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menyelenggarakan
fungsi:
a.
Membantu Bupati di bidang tugasnya;
b.
Mengkoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan
pembangunan daerah dan Kebijakan Pembangunan daerah serta penilaian atas pelaksanaannya;
c.
Merumuskan Arah Kebijakan Umum APBD (AKU) dan Strategi
Prioritas APBD setiap tahun serta dokumen perencanaan lainnya;
d.
Membina tugas-tugas Kepala Bagian Tata
Usaha/Kepala-kepala Bidang sesuai Bidang tugas masing-masing;
e.
Mengarahkan kepala Bagian Tata Usaha dan Kepala-kepala
Bidang serta staf badan melalui pertemuan untuk kelancaran pelaksanaan tugas
Badan;
f.
Menyelenggarakan rapat koordinasi perencanaan dan
Musyawarah Rencana Pembangunan Daerah (MUSREMBANG);
g.
Mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan Dokumen
Perencanaan Daerah tahun berjalan;
h.
Melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan tugas kepada Bupati
melalui Sekretaris Daerah;
i.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
Bagian
Kedua
SEKRETARIAT
Pasal 6
(1). Sekretariat Perencanaan
Pembangunan Daerah dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai
tugas membantu Kepala Badan dalam memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh
satuan organisasi/bidang dalam lingkup Badan;
(2). Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) pasal ini, Sekretaris Badan menyelenggarakan
fungsi:
a.
Membantu Kepala Badan di bidang tugasnya;
b.
Merencanakan kegiatan operasional pelaksanaan tugas
urusan tata usaha Badan;
c.
Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada para kepala Sub
bagian;
d.
Menyelia permasalahan-permalsahan yang terkait dengan
pelaksanaan tugas;
e.
Mengatur pelaksanaan tugas administrasi, kepegawaian,
keuangan dan perlengkapan;
f.
Mengevaluasi kegiatan pelaksanaan tugas staf;
g.
Melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan tugas kepada
atasan;
h.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
Pasal 7
(1). Sekretariat membawahi:
a.
Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian;
b.
Sub
Bagian Perencanaan dan Keuangan.
(2). Masing-masing
Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, dipimpin oleh seorang
Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Badan.
Pasal 8
(1). Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu Sekretaris
Badan untuk menyelenggarakan urusan surat-menyurat urusan umum dan kepegawaian,
urusan rumah tangga dan perlengkapan Badan.
(2.) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal
ini, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a.
Membantu Sekretaris Badan di bidang
tugasnya;
b.
Merencanakan
program dan kegiatan Sub Bagian;
c.
Melaksanakan kegiatan urusan surat-menyurat, urusan
surat, urusan kepegawaian, urusan rumah tangga dan urusan umum lainnya;
d.
Mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan di
bidang tugasnya;
e.
Membagi tugas dan memberi petunjuk tentang kegiatan
kepada staf pelaksana;
f.
Menghimpun dan mengumpul serta mengolah data dan arsip di
bidang tugasnya;
g.
Membimbing staf dalam melaksanakan tugas;
h.
Memeriksa/mengecek/mengoreksi/mengontrol pelaksanaan tugas
staf;
i.
Membuat laporan hasil kegiatan pelaksanaan tugas kepada
atasan;
j.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Pasal 9
(1). Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai
tugas membantu Sekretaris Badan dalam menyusun perencanaan, keuangan dan
program, pengumpulan dan analisa data, pemantauan dan laporan penyusunan
rancangan pembiayaan, pengelolaan Keuangan dan pemberian Bimbingan Teknis
Pelaksanaan Anggaran.
(2). Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) pasal ini, Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
menyelenggarakan fungsi:
a.
Membantu Sekretaris Badan di bidang
tugasnya;
b.
Menyusun konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis
serta administrasi sub bagian perencanaan dan keuangan;
c.
Merencanakan kegiatan Rencana Anggaran dan Pengelolaan
Keuangan Badan;
d.
Membagi tugas, memberi petunjuk tentang kepada
staf dalam rangka pengumpulan bahan dan data untuk penyusunan perencanaan
kegiatan dan keuangan Tahunan;
e.
Menyusun bahan / data untuk pelaksanaan MUSREN BANGCAM
tahun berjalan;
f.
Menyiapkan Rencana kegiatan pelaksanaan MUSREN BANGDA
tahun berjalan;
g.
Menyusun rencana kegiatan monitoring/evaluasi tahunan
badan;
h.
Menginventarisir/memfasilitasi kebutuhan badan;
i.
Membimbing dan mengarahkan staf dalam pelaksanaan tugas
di bidang tugasnya;
j.
Memeriksa/mengontrol/mengoreksi pelaksanaan tugas staf;
k.
Membuat laporan hasil kegiatan pelaksanaan tugas kepada
atasan;
l.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
Bagian
Ketiga
BIDANG PENELITIAN,
PENGEMBANGAN, STATISTIK DAN PELAPORAN
Pasal 10
(1). Bidang Penelitian, Pengembangan, Statistik
dan Pelaporan mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan
dan mengkoordinasikan program dan petunjuk teknis penyelenggaraan penelitian,
Statistik dan Pelaporan serta Dokumentasi;
(2). Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) pasal ini, Kepala Bidang Penelitian, Pengembangan, Statistik
dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a.
Membantu Kepala Badan di bidang
tugasnya;
b.
Merencanakan operasionalisasi kegiatan pengumpulan data
dan informasi tentang Pedoman Penelitian, Statistik dan Pelaporan serta
Dokumentasi;
c.
Memberi petunjuk tentang penyusunan Pedoman dan Data yang
berhubungan dengan Analisa dan Penelitian, Evaluasi, Pelaporan serta Statistik
Dokumentasi untuk acuan dalam pelaksanaan Litbang;
d.
Mengatur Petunjuk Pelaksanaan Litbang, Statistik dan
Pelaporan untuk berkoordinasi dengan unit terkait;
e.
Membagi tugas kepada Kepala Sub Bidang sesuai dengan
bidang tugas masing-masing;
f.
Mengevaluasi tugas yang terkait dengan
perencanaan Litbang, Statistik dan Pelaporan;
g.
Melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan tugas kepada atasan;
h.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
Pasal 11
(1). Bidang Penelitian, Pengembangan, Statistik dan Pelaporan membawahi:
a.
Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan;
b.
Sub Bidang Statistik dan Pelaporan.
(2). Masing – masing Sub Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, dipimpin
oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Bidang.
Pasal 12
(1). Kepala Sub Bidang Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai
tugas membantu Kepala Bidang dalam mengumpulkan data tentang
Perencanaan Program Litbang;
(2). Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal
ini, Kepala Sub Bidang Bidang Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan
fungsi:
a.
Membantu Kepala Bidang di bidang
tugasnya;
b.
Merencanakan kegiatan di bidang tugasnya;
c.
Membagi tugas dan memberi petunjuk untuk melaksanakan
penelitian di bidang pembangunan;
d.
Membimbing staf dalam rangka penyiapan dokumentasi
penelitian sebagai pedoman pelaksanaan penelitian;
e.
Memberi petunjuk kepada unit terkait tentang mekanisme
pelaksanaan penelitian di lapangan;
f.
Memeriksa/mengecek/mengoreksi/mengontrol pelaksanaan penelitian
dan hasil-hasil penelitian di lapangan;
g.
Membuat laporan hasil kegaitan pelaksanaan tugas kepada
atasan;
h.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Pasal 13
(1). Kepala Sub Bidang Statistik dan Pelaporan mempunyai
tugas membantu Kepala Bidang dalam mengumpulkan Data Perencanaan
tentang statistik dan laporan untuk pelaksanaan keigatan;
(2). Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal
ini, Kepala Sub Bidang Statistik dan Pelaporan menyelenggarakan
fungsi:
a.
Membantu Kepala Bidang di bidang
tugasnya;
b.
Merencanakan kegiatan pengumpulan data dan informasi di
bidang statistik dan pelaporan;
c.
Membagi tugas tentang pembuatan tabulasi data statistik
untuk penyusunan pelaporan sebagai acuan perencanaan;
d.
Memberi petunjuk tentang penyiapan data / informasi
kegiatan statistik dan pelaporan atas hasil pelaksanaan pembangunan tahunan;
e.
Membimbing staf menyangkut pelaksanaan tugas sub bidang
statistik dan pelaporan;
f.
Memeriksa/mengecek/mengoreksi/mengontrol pelaksanaan
tugas staf;
g.
Membuat laporan hasil kegaitan pelaksanaan tugas kepada
atasan;
h.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Bagian Keempat
BIDANG EKONOMI
DAN PEMBANGUNAN
Pasal 14
(1). Bidang Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas
membantu Kepala Badan dalam melaksanakan tugas dan
mengkoordinasikan perencanaan bidang ekonomi dan bidang pembangunan dalam arti
luas;
(2). Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal
ini, Kepala Bidang Ekonomi dan Pembangunan menyelenggarakan
fungsi:
a.
Membantu Kepala Badan di bidang
tugasnya;
b.
Merencanakan operasionalisasi kegiatan bidang ekonomi
meliputi : Pertanian, industri, perikanan, perdagangan, energi, koperasi dan
pengembangan dunia usaha, dan bidang sosial budaya meliputi : pemerintahan,
agama, pendidikan dan kebudayaan, kesehatan dan kesejahteraan sosial,
kependudukan, tenaga kerja dan transmigrasi;
c.
Membagi tugas dan memberi petunjuk teknis tentang pedoman
perencanaan bidang ekonomi dan sosial budaya;
d.
Menyelia permasalahan yang memberikan dampak dalam
pelaksanaan tugas di bidang ekonomi dan sosial budaya;
e.
Mengatur penyelenggaraan operasional di bidang ekonomi
dan sosial budaya;
f.
Mengevaluasi kegiatan di bidang ekonomi dan
sosial budaya;
g.
Melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan tugas kepada
atasan;
h.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
Pasal 15
(1). Bidang Ekonomi dan Pembangunan membawahi:
a.
Sub Bidang Ekonomi;
b.
Sub Bidang Pembangunan.
(2). Masing – masing Sub Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pasal ini, dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Bidang.
Pasal 16
(1). Kepala Sub Bidang Ekonomi mempunyai tugas membantu Kepada Bidang
dalam menyiapkan data perencanaan pertanian dalam arti luas, termasuk industri
perdagangan, pertambangan, energi, koperasi dan pengembangan dunia usaha;
(2). Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal
ini, Kepala Sub Bidang Ekonomi menyelenggarakan
fungsi:
a.
Membantu Kepala Bidang di bidang
tugasnya;
b.
Merencanakan kegiatan bidang ekonomi;
c.
Membagi tugas dan memberi petunjuk tentang kebijakan
perencanaan di bidang ekonomi;
d.
Membimbing staf dalam pelaksanaan tugasnya;
e.
Memeriksa/mengecek/mengoreksi/mengontrol data tentang
hasil-hasil pembangunan di bidang ekonomi tahun berjalan;
f.
Membuat laporan hasil kegiatan
pelaksanaan tugas kepada atasan;
g.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Pasal 17
(1). Kepala Sub Bidang Pembangunan mempunyai tugas membantu Kepala
Bidang di bidang tugasnya;
(2). Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal
ini, Kepala Sub Bidang Pembangunan menyelenggarakan
fungsi:
a.
Membantu Kepala Bidang di bidang
tugasnya;
b.
Merencanakan kegiatan di bidang sosial budaya;
c.
Membagi tugas dan memberi petunjuk tentang kebijakan
perencanaan di bidang sosial budaya;
d.
Membimbing staf dalam pelaksanaan tugasnya;
e.
Memeriksa/mengecek/mengoreksi/mengontrol data tentang
hasil-hasil pembangunan di bidang sosial budaya tahun berjalan;
f.
Membuat laporan hasil kegaitan pelaksanaan tugas kepada
atasan;
g.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Bagian Kelima
BIDANG PENGEMBANGAN
WILAYAH
Pasal 18
(1). Bidang Pengembangan Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang
yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan /
mengkoordinasikan perencanaan meliputi tata ruang (wilayah dan kota), sarana
dan prasarana wilayah;
(2). Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal
ini, Kepala Bidang Pengembangan Wilayah menyelenggarakan
fungsi:
a.
Membantu Kepala Badan di bidang
tugasnya;
b.
Merencanakan operasionalisasi kegiatan perencanaan
meliputi tata ruang (wilayah dan kota), sarana dan prasarana wilayah;
c.
Memberi petunjuk tentang kegiatan yang terkait dengan
perencanaan tata ruang, sarana serta prasarana wilayah secara berjenjang;
d.
Mengatur pertemuan guna mendapat masukan dalam
pelaksanaan tugas staf;
e.
Menyelia permasalahan yang menimbulkan dampak pada
pelaksanaan tugas di bidang tata ruang, sarana dan prasarana anggaran;
f.
Mengevaluasi kegiatan yang terkait dengan
perencanaan tata ruang, sarana serta prasarana wilayah;
g.
Melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan tugas kepada
atasan;
h.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
Pasal
19
(1). Bidang Pengembangan Wilayah membawahi:
a.
Sub Bidang Tata Ruang;
b.
Sub Bidang Sarana dan Prasarana Wilayah.
(2). Masing – masing Sub Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pasal ini, dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Bidang.
Pasal 20
(1). Kepala Sub Bidang Tata Ruang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam
melaksanakan mendatakan, menyusun seluruh program / kegiatan pelaksanaan
meliptui tata ruang wilayah dan kota;
(2). Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal
ini, Kepala Sub Bidang Tata Ruang menyelenggarakan fungsi:
a.
Membantu Kepala Bidang di bidang
tugasnya;
b.
Merencanakan kegiatan yang terkait dengan tata ruang;
c.
Membagi tugas dan memberi petunjuk tentang perumusan
kebijakan tata ruang bersama dengan unit terkait;
d.
Membimbing staf tentang penyusunan seluruh
program/kegiatan meliputi tata ruang wilayah dan kota;
e.
Memeriksa/mengecek/mengoreksi/mengontrol pelaksanaan
tugas staf;
f.
Membuat laporan hasil kegaitan pelaksanaan tugas kepada
atasan;
g.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Pasal 21
(1). Kepala Sub Bidang Sarana dan Prasarana Wilayah mempunyai tugas
membantu Kepala Bidang dalam menyiapkan data perencanaan, meliputi sarana dan
prasarana wilayah, pengembangan kawasan dan perhubungan;
(2). Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal
ini, Kepala Sub Bidang Sarana dan Prasarana Wilayah menyelenggarakan
fungsi:
a.
Membantu Kepala Bidang di bidang
tugasnya;
b.
Merencanakan kegiatan penyiapan data perencanaan sarana
dan prasarana wilayah, pengembangan kawasan dan perhubungan;
c.
Membagi tugas dan memberi petunjuk tentang kebijakan
perencanaan pembangunan sarana dan prasarana wilayah, pengembangan kawasan dan
perhubungan tentang pelaksanaannya;
d.
Membimbing staf menyangkut penyiapan data perencanaan
wilayah, pengembangan kawasan dan perhubungan meliputi sarana dan prasarana;
e.
Memeriksa/mengecek/mengoreksi/mengontrol kegiatan sarana
dan prasarana wilayah yang ada pada unit-unit terkait;
f.
Membuat laporan hasil kegiatan pelaksanaan
tugas kepada atasan;
g.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Bagian Keenam
BIDANG PENANAMAN MODAL
Pasal
22
(1). Bidang Penanaman Modal dipimpin oleh
seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan
tugas di bidang penanaman modal;
(2). Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal
ini, Kepala Bidang Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
a.
Membantu Kepala Badan di bidang
tugasnya;
b.
Merencanakan operasional bidang, pengembangan penanaman
modal daerah;
c.
Memberi petunjuk dan membagi tugas dalam rangka
identifikasi dan pendataan potensi sumber daya di daerah sesuai peraturan dan
perundang undangan di bidang penanaman modal dalam negeri, serta pedoman kerja
sama dan promosi investasi;
d.
Mengevaluasi kegiatan staf dalam rangka
indentifikasi dan pendataan potensi sumber daya di daerah sesuai peraturan dan
perundang undangan di bidang penanaman modal dalam negeri, serta pedoman kerja
sama dan promosi investasi;
e.
Melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan tugas kepada
atasan;
f.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
Pasal
23
(1). Bidang Penanaman Modal membawahi:
a.
Sub Bidang Pengembangan Potensi dan Investasi;
b.
Sub Bidang Kerja Sama dan Promosi.
(2). Masing – masing Sub Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, dipimpin
oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Bidang.
Pasal 24
(1). Kepala Sub Bidang Pengembangan Potensi dan Investasi
mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam mengindentifikasi kemungkinan investasi dan pengkajian
potensi Sumber Daya Daerah;
(2). Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal
ini, Kepala Sub Bidang Pengembangan Potensi dan Investasi
menyelenggarakan fungsi:
a.
Membantu Kepala Bidang di bidang
tugasnya;
b.
Merencanakan kegiatan sub bidang;
c.
Membimbing staf dalam rangka mempelajari peraturan
perundang-undangan tentang Pengembangan Penggalian Potensi dan Investasi;
d.
Memberi petunjuk tentang pengumpulan dan pengolahan data
potensi sumber daya alam, menyusun buku informasi potensi sumber daya alam dan
peta kemungkinan investasi daerah, serta buku profil investasi daerah;
e.
Membagi tugas evaluasi dan pengawasan terhadap bidang
usaha yang terbuka dan tertutup untuk penanaman modal;
f.
Memeriksa/mengecek/mengoreksi/mengontrol pelaksanaan inventarisasi
data PMA/PMDN, NON PMA/PMDN dan penyertaan modal pemerintah, swasta, koperasi
dan perorangan;
g.
Membuat laporan hasil kegiatan
pelaksanaan tugas kepada atasan;
h.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Pasal 25
(1). Kepala Sub Bidang Kerja Sama dan Promosi
mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam bidang
kerja sama dan promosi;
(2). Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal
ini, Kepala Sub Bidang Kerja Sama dan Promosi menyelenggarakan
fungsi:
a.
Membantu Kepala Bidang di bidang
tugasnya;
b.
Merencanakan kegiatan sub bidang;
c.
Membimbing staf dalam rangka mempelajari peraturan
perundang-undangan tentang penanaman modal dan sosialisasi kepada dunia usaha;
d.
Memberi petunjuk tentang promosi penanaman modal dalam
bentuk media cetak dan visualisasi, pelayanan perizinan, izin tempat usaha
(SITU), izin gangguan (HO);
e.
Memeriksa/mengecek/mengoreksi/mengontrol materi
perjanjian kerja sama dan promosi;
f.
Membuat laporan hasil kegaitan pelaksanaan tugas kepada
atasan;
g.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Bagian Ketujuh
KELOMPOK
JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 26
Kelompok Jabatan
Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kebaupaten Maluku
Tenggara sesuai bidang keahliannya.
BAB V
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 27
Pembentukan Kelompok
Jabatan Fungsional dan Uraian Tugasnya beserta kedudukan akan diatur kemudian
dengan Keputusan Bupati.
BAB VI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 28
Peraturan Bupati
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
Ditetapkan di Tual
pada tanggal 6 Juni 2009
BUPATI
MALUKU TENGGARA,
ANDERIAS
RENTANUBUN
Diundangkan di Tual
pada tanggal 6 Juni
2009
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN MALUKU TENGGARA,
PETRUS BERUATWARIN
BERITA DAERAH
KABUPATEN MALUKU TENGGARA TAHUN 2009 NOMOR 52
Langganan:
Postingan (Atom)